NPWP Istri – Seorang wanita yang berstatus (Kawin) pada data kependudukannya tidak dapat membuat NPWP jika suami tidak punya NPWP.
Oleh karenanya itu apabila seorang istri hendak membuat NPWP atau hendak menjalankan kewajiban perpajakan yang terpisah dari suami, maka terlebih dahulu menyiapkan NPWP suami.
hal ini telah di sebutkan pada PER-04 Tahun 2020 tentang tatacara pendaftaran NPWP. NPWP suami adalah persyaratan pendaftaran NPWP istri yang ingin menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah.
apabila istri yang telah berstatus cerai (dalam status kependudukan) maka persyaratan NPWP suami tidak diperlukan.
Baca Juga : Surat Pernyataan buat NPWP Istri