Bagaimana Cara Melihat SPT Tahunan Tahun Lalu dan Mencetak Ulang Bukti Pelaporan SPT Yang Sudah Terlapor
Dalam beberapa urusan dan keperluan beberapa orang akan membutuhkan arsip dokumen SPT tahunannya untuk tahun yang berlalu. Baik itu untuk urusan perpajakan itu sendiri maupun urusan2 administrasi lainnya seperti pemanfaatan layanan perizinan maupun layanan jasa keuangan.
Jika anda adalah orang yang sudah familiar dengan SPT tentu ini bukanlah hal yang sulit, namun lain hal manakala anda adalah orang belum terbiasa atau tidak pernah melakukan hal hal yang berhubungan dengan pelaporan SPT
Sekedar mengulang saja, Sistem perpajakan di Indonesia saat ini menggunakan sistem self assestment, yang mana setiap rangkaian kegiatannya dimulai dari menghitung, membayar, dan melaporkan di percayakan sepenuhnya dilakukan oleh wajib pajak
Sistem pelaporan juga telah menggunakan media elektronik seperti eform, espt dan efiling sehingga sangatlah mudah untuk menatausahakan dokumen perpajakan anda dengan memanfaatkan beberapa sarana tersebut
Sayangnya, penerapan self assesment dan pemanfataan teknologi elektronik belum sepenuh dipahami. ternyata tidak semua orang nyaman menggunakannya. Kendala teknis serta keterampilan user menggunakan perangkat elektronik mungkin bisa jadi alasan orang menjadi kewalahan dengan hal ini, meski demikian disini saya tidak akan membahas alasan sebab mengapa seseorang sulit menatausahakan SPTnya. namun saya akan berbagi tips bagaimana cara melihat spt tahun yang telah dilaporkan.
Apapun kendala yang anda miliki pada intinya setiap SPT yang terlapor akan tersimpan dalam media penyimpanan. baik itu didalam akun pribadi anda maupun di media penyimanan milik pihak otoritas DJP. akun pribadi disni bisa berupa djponline, efaktur, espt dan beberapa aplikasi perpajakan seperti eSPT eForm, dan akun djponline milik anda. berikut ini beberapa tips bagaimana saya bisa menemukan atau mencetak SPT tahunan
1. Cek SPT Pada Akun DJP Online
- Login ke www.pajak.go.id
- Klik Efiling
- Klik Daftar SPT
- Pilih SPT yang akan anda ingin lihat.
- Disitu anda akan melihat SPT yang sudah terlapor secara online.
- Klik lihat SPT
- Kemudian cetak
Mengecek Pada Aplikasi Pelaporan SPT di Komputer milik anda
beberapa dari kita sering mendapatkan pengguna yang mempertanyakan data spt tahunannya yang tidak ditemukan.
padahal sebenarnya data mereka masih tersimpan utuh di dalam laptop atau komputernya, hanya karena digunakan sekali setahun makanya terkadang lupa.
anda mungkin memnggunakan aplikasi pelaporan seperti eSPT OP anda bisa mengecek pada direktory laptop anda
- Buka My Computer
- Pilih C/Program Files/DJP
- ESPT 1770
- Silahkan jalankan aplikasi nya dan mulai mencetak File SPT anda
jika anda menggunakan eform silahkan anda mengecek pada direktori /download.
jika anda beruntung maka data eform anda bisa jadi masih tersimpan di folder download. hati hati nama filr eform spt anda kemungkinan memnggunakan nama yang tidak mudah dikenali
3. Meminta Bantuan Petugas di KPP terdaftar
Jika kedua cara diatas tidak berhasil dan belum juga menemukan spt anda atau bisa jadi pelaporan anda masih dilakukan secara manual. maka anda bisa memanfaatkan layanan pada KPP dimana NPWP anda terdaftar untuk membantu masalah anda. berkonsultasi kepada KPP atas masalah anda dan kemudian melakukan janji temu, lewat telepon atau layanan online kepada petugas sebelum berkunjung.
Berikut daftar nomor whatsaap setiap unit layanan di DJP https://www.pajak.go.id/id/unit-kerja
4. Lapor SPT Aja
jika anda tidak mendapatkan SPT tahunan anda dengan menggunakan cara diatas,maka bisa jadi SPT tersebut belum terlaporkan. jika demikian adanya maka silahkan melakukan pelaporan SPT Tahunan Secara Online lewat efiling atau eform.
Gunakan layanan elektronik untuk memudahkan anda membuat SPT. lapor sendiri…cetak sendiri…anda bisa memanfaatkan tutorial yang tersebar diyoutube. bisa juga anda memanfaatkan layanan email atau whatsapp KPP…
sekian semoga membantu…
Baca Juga : Cara Menanggapi SP2DK Pajak