Cara Merekam Faktur Pajak Masukan
1. Jalankan aplikasi eTaxInvoice
2. Klik Menu Faktur
3. Klik Pajak Masukan
4. Klik Administrasi Faktur
5. Klik Rekam Faktur
6. Input data Faktur Masukan sesuai dengan dokumen faktur nya
Pada Kolom Masa Pelaporan SPT, faktur pajak masukan dapat di kreditkan maksimal 3 bulan dari masa faktur pajak.