Bagaimana cara membuat laporan SPT Masa PPN menggunakan aplikasi efaktur web based? simak tutorial berikut :
Setting Sertifikat Elektronik
sebelum anda melakukan pelaporan PPN bulanan melalui efaktur web based maka terlebih dahulu anda harus memasang sertifikat digital anda pada browser yang anda gunakan.
Baca Juga : NPWP Tidak muncul di web Efaktur
install sertifikat pkp ini cukup dilakukan sekali saja. Artinya jika browser anda sudah pernah terpasang sertel sebelum nya dan belum expired maka anda bisa lanjut ke pelaporan.
Anda dapat memasang lebih dari satu atau banyak sertifikat NPWP sekaligus pada satu browser atau laptop.
jika sertifikat anda belum terpasang, anda bisa mengikuti tutorialnya disini
Cara Lapor PPN Nihil Web Efaktur
Time needed: 5 minutes.
langkah langkah dan tutorial cara lapor spt masa ppn nihil pada web efaktur pajak
- Login ke situs Web Efaktur
silahkan login ke halaman web efaktur web-efaktur.pajak.go.id dengan menggunakan login NPWP dan Password Enofa atau Password PKP
- Posting SPT
setelah anda berhasil login, pada tampilan dashboard Administrasi SPT > Monitoring SPT > Posting SPT
- Isi Masa dan Tahun Pajak
silahkan isi Masa atau bulan dan Tahun pajak yang akan dilaporkan dan kemudian klik Submit
- Buka SPT
setelah berhasil posting silahkan klik tampilkan > buka SPT tersebut.
- Buka Halaman Induk
setelah SPT berhasil di buka, silahkan klik tab Induk
- Isi Nama, Tanggal dan Centang Pernyataan
silahkan centang pernyataaan pada bagian bawah, isi tanggal dan nama penanggung jawab kemudian Submit
- Upload Sertifikat Digital
masukkan sertifkat elektronik dengan cara klik Choose File kemudian masukkan password passphrase
setelah passphrase berhasil klik Setuju - Langkah Terakhir : Klik Lapor
setelah anda berhasil mengisi SPT, langkah selanjutnya adalah melaporkan SPT yang anda telah input tadi. caranya silahkan kembali ke halaman Monitoring SPT > kemudian pilih SPT yang sudah anda buat tadi dan klik Lapor
- Selesai
pastikan SPT anda telah berhasil dilapor dengan status Sukses Lapor
Contoh SPT PPN Sudah Lapor
Baca Juga : Cara Lapor PPN Web Efaktur Kurang Bayar