Blog Online Pajak
Saturday, February 4, 2023
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • Home
  • Web Efaktur
    • Cara Install Efaktur
    • Setting Sertifkat Elektronik
    • Permintaan Nomor Seri Faktur
    • Cara Rekam Nomor Seri Faktur
    • Rekam Lawan tranksaksi
    • Cara Buat Faktur
    • Cara Lapor SPT Masa PPN (NIHIL)
    • Cara Rekam NTPN
  • eFiling
  • eForm
  • NPWP
  • eBupot
  • Formulir
  • Peraturan
  • Kalkulator PPN PPh
  • Laptop
  • Career
  • Home
  • Web Efaktur
    • Cara Install Efaktur
    • Setting Sertifkat Elektronik
    • Permintaan Nomor Seri Faktur
    • Cara Rekam Nomor Seri Faktur
    • Rekam Lawan tranksaksi
    • Cara Buat Faktur
    • Cara Lapor SPT Masa PPN (NIHIL)
    • Cara Rekam NTPN
  • eFiling
  • eForm
  • NPWP
  • eBupot
  • Formulir
  • Peraturan
  • Kalkulator PPN PPh
  • Laptop
  • Career
Chat Gratis
Blog Online Pajak
  • Home
  • Web Efaktur
  • eFiling
  • eForm
  • NPWP
  • eBupot
  • Formulir
  • Peraturan
  • Kalkulator PPN PPh
  • Laptop
  • Career
Home PPN

Perhitungan Kembali Pajak Masukan

admin by admin
09/03/2022
in PPN
0
web efaktur

perhitungan kembali pajak masukan – kapan sih perhitungan kembali pajak masukan dilakukan? apa saja landasan atau referensi dari perhitungan kembali pajak masukan? ada ngak contoh perhitungannya?

nah untuk mengetahui tentang pertanyaan tersebut diatas mari kita melanjutkan membaca artikel berikut :

Daftar Isi

  • 1 Pedoman Perhitungan Pajak Masukan
  • 2 Dasar Hukum Pedoman Perhitungan Pajak Masukan
  • 3 Pengkreditan PM pada saat Perolehan BKP/JKP
  • 4 Penghitungan Kembali PM yang Dapat Dikreditkan
  • 5 Contoh Perhitungan Kembali Pajak Masukan
    • 5.1 PM saat BKP/JKP diperoleh
    • 5.2 Penghitungan Kembali PM yang DapatDikreditkan

Pedoman Perhitungan Pajak Masukan

ketika berbicara tentang pajak masukan, maka tidak jarang kita temukan kondisi dimana pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan BKP/JKP yang bercampur antara yang terutang dengan tidak terutang PPN/fasilitas.

bagaimana cara menghitung pajak masukan atas perolehan BKP dan atau JKP yang pengusaha tersebut melakukan penyerahan yang terutang PPN dan yang tidak terutang PPN?

Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak melakukan
a. penyerahan yang terutang pajak dan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahannya dapat dikreditkan; dan
b. penyerahan yang terutang pajak dan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahannya tidak dapat dikreditkan dan/atau penyerahan yang tidak terutang
pajak, sedangkan Pajak Masukan sehubungan dengan penyerahan yang terutang pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan.

Dasar Hukum Pedoman Perhitungan Pajak Masukan

Pasal 9 Ayat (6) Undang Undang RI No.8 Tahun 1983 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang Undang RI No.7 Tahun 2021

Pedoman Pengkreditanya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan :
PMK.78/PMK.03/2010 jo PMK.21/2014 jo PMK 135/2014

Pengkreditan PM pada saat Perolehan BKP/JKP

Awal tahun, penyerahan atas BKP/JKP yang terutang PPN belum diketahui dengan pasti.

PKP yang melakukan kegiatan usaha yang penyerahannya terutang pajak & tidak terutang pajak, sedangkan PM untuk Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah PM yang dapat dikreditkan dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, yaitu:

P = PM x Z

dengan ketentuan:
P jumlah PM yang dapat dikreditkan;
PM jumlah PM atas perolehan BKP dan/atau JKP;
Z persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap penyerahan seluruhnya (Perkiraan).

Penghitungan Kembali PM yang Dapat Dikreditkan

nah ini bagian dari lanjutan atas perhitungan awal pajak masukan pada saat perolehan BKP/JKP. dimana pada saat itu peredaran antara belum di ketahui secara pasti (estimasi) ketika omset telah diketahui maka perhitungan kembali pm dilakukan.

hal ini bisa saja mengakibatkan bertambah nya atau berkurangnya jumlah PM yang telah dihitung sebelum nya.

kapan dilakukan perhitungan kembali PM yang dapat dikreditkan?

Dilakukan setiap tahun (sesuai masa manfaat), diperhitungkan dengan PM yang dapat dikreditkan pada suatu Masa Pajak paling lama pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku, dg rumus:

P’ = (PM/T) x Z’,
BKP & JKP yang masa manfaatnya > 1 tahun.

P’ = PM x Z’,
BKP & JKP yang masa manfaatnya < 1 tahun.

dengan ketentuan:
P’ adalah jumlah PM yang dapat dikreditkan dalam 1 (satu) tahun buku;
PM adalah jumlah PM atas perolehan BKP dan/atau JKP.
T adalah masa manfaat BKP dan/atau JKP yang ditentukan sebagai berikut:

  • untuk BKP berupa tanah dan bangunan adalah 10 (sepuluh) tahun;
  • untuk BKP, selain tanah dan bangunan, dan JKP adalah 4 (empat) tahun;
    Z’ adalah persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap seluruh penyerahan dalam 1 (satu) tahun buku (Faktual)

Contoh Perhitungan Kembali Pajak Masukan

PKP bergerak di bidang perkebunan jagung dan pabrik minyak jagung.

APRIL 2011
April 2011, PKP membeli truk dengan harga Rp200 juta (PPN Rp20 juta).
Masa manfaat truk sebenarnya 5 tahun, tetapi untuk tujuan penghitungan PM berdasarkan PMK ini ditetapkan 4 tahun.
Diperkirakan persentase rata-rata jumlah penyerahan yang terutang pajak terhadap seluruh penyerahan adalah 70%.
PM yang dapat dikreditkan dalam SPT Masa PPN Masa April 2011: Rp20 juta x 70% = Rp14 juta

PM saat BKP/JKP diperoleh

PKP bergerak di bidang perkebunan jagung dan pabrik minyak jagung

MasaKeterangan
April 20111. Membeli Truk Rp 200 juta, PPN Rp 20 juta       digunakan untuk mengangkut jagung & minyak jagung 2.Membeli alat tulis kantor (ATK)  yang digunakan bersama untuk manajemen perkebunan jagung & pabrik minyak jagung Rp 10 juta, PPN Rp 1 juta Diperkirakan prosentase penjualan jagung 30%, minyak jagung 70%.
SPT masa April 2011PM yang dikreditkan :
1.Truk = Rp 20.000.000 X 70% = Rp 14.000.000
2.ATK = Rp   1.000.000 X 70% = Rp      700.000       
Jumlah PM                             = Rp 14.700.000

Penghitungan Kembali PM yang DapatDikreditkan

MasaKeterangan
Awal 2012Diketahui peredaran usaha 2011 :
1.Penjualan minyak jagung  = Rp   60 Milyar
2.Penjualan jagung               = Rp   40 Milyar       
Jumlah penjualan              = Rp 100 Milyar
Paling lama SPT Masa Maret 2012Penghitungan kembali PM :
1.Truk =  60/  X  Rp 20.000.000/      = Rp 3.000.000                  
100 M            4 th        
PM perolehan Truk yg telah di-         kreditkan untuk setiap tahun buku         14 juta : 4 tahun                              = Rp 3.500.000        
PM Truk yg diperhitungkan kembali         (mengurangi PM Maret 2012)         =(Rp    500.000)

2.ATK =  60 M  X 1.000.000                 = Rp   600.000                  
100 M       
PM ATK yg telah dikreditkan             =  Rp   700.000       
PM ATK yg diperhitungkan kembali  = (Rp   100.000)

dari contoh perhitungan diatas maka dapat diketahui bahwa pajak masukan atas perhitungan kembali pajak masukan yang dapat dikreditkan dipengaruhi oleh omset penyerahan atas BKP/JKP dalam satu tahun.

itulah tadi sekilas tentang perhitungan kembali pajak masukan..semoga bemanfaat…

Tags: pajak masukanppn

Related Posts

web efaktur
efaktur

Enofa Tips : Permintaan Nomor Seri Faktur

06/09/2022
PMK 58 Tahun 2022
PPN

SIPLAH Blibli : Update PMK 58 Tahun 2022

25/08/2022
web efaktur
Pengembalian Pendahuluan

PKP Pasal 9 ayat 4b : Bolehkah Restitusi Setiap Bulan?

08/07/2022
Please login to join discussion

POPULAR NEWS

  • adobe reader

    Adobe Reader Offline Installer For Windows

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Solusi Validasi NIK gagal pada pendaftaran NPWP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar NPWP Pribadi Online Lewat HP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setting Sertifikat Elektronik Google Chrome

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Cara Melihat SPT Tahunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana cara mengubah format tanggal mailmerge

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek Tanggal Pembuatan NPWP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Mengatasi Unhandled Exception PPh 21

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Download Efaktur 3.2 Full Versi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tutorial Lapor SPT Masa PPN Web-Efaktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Privacy and Policy
  • Why Register?
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • Backlink

© 2022 Blog Online Pajak - ditenagai oleh Pembaca

No Result
View All Result
  • Home
  • Web Efaktur
    • Cara Install Efaktur
    • Setting Sertifkat Elektronik
    • Permintaan Nomor Seri Faktur
    • Cara Rekam Nomor Seri Faktur
    • Rekam Lawan tranksaksi
    • Cara Buat Faktur
    • Cara Lapor SPT Masa PPN (NIHIL)
    • Cara Rekam NTPN
  • eFiling
  • eForm
  • NPWP
  • eBupot
  • Formulir
  • Peraturan
  • Kalkulator PPN PPh
  • Laptop
  • Career
  • Login
  • Sign Up

© 2022 Blog Online Pajak - ditenagai oleh Pembaca

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In