Cara Cetak KSWP – Untuk mencetak Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) di DJP Online, silakan ikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi situs DJP Online melalui link https://djponline.pajak.go.id/.
- Masuk ke akun Anda dengan memasukkan username dan password yang telah terdaftar.
Jika belum memiliki akun, silakan daftar terlebih dahulu. Anda memerlukan EFIN untuk bisa mendaftar kan akun pada DJP Online - Setelah masuk, pilih menu “Profil” di bagian kanan atas halaman.
- Pilih “Layanan” di menu yang muncul.
- pilih menu “KSWP“.
- pada bagian “profil pemenuhan kewajiban saya” silahkan pilih menu Konfirmasi Status Wajib Pajak atau KSWP
- anda akan diminta untuk memasukkan kode Chapta, silahkan ketik ulang kode chapta yang tersedia
- klik Submit
- status konfirmasi kewajiban perpajakan anda akan tersaji di layar
Setelah itu, Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Anda akan tampil di halaman. Anda dapat mencetaknya dengan menekan tombol “Print” di browser atau menyimpannya dalam format PDF untuk dicetak nanti.
Demikianlah cara cetak Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) di DJP Online. Pastikan Anda telah memiliki akun DJP Online dan terhubung dengan jaringan internet yang stabil saat melakukan proses ini.
Jika Layanan KSWP Tidak Muncul di menu Profil Cetak
jika layanan konfirmasi status wajib pajak tidak muncul di menu layanan anda? maka anda memerlukan tindakan ini :
- buka menu profil
- pilih aktivasi layanan
- kemudian pilih jenis layanan KSWP
- simpan, dan lakukan login ulang
ada banyak jenis layanan elektronik pada menu djp online, itulah sebabnya anda harus memilih mana yang perlu anda tampilkan pada menu pilihan anda.
Syarat Mencetak KSWP di DJP Online
Untuk dapat mencetak KSWP ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut syarat syarat untuk mendapatkan KSWP secara online :
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah terdaftar dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak
- Telah mengaktifkan akun pada DJP Online. jadi kalo anda ingin mengajukan kswp, maka pastikan anda telah memiliki akun DJP Online
- Telah melaporkan SPT Tahunan 2 tahun terakhir
- Tidak memiliki tunggakan pajak atau sanksi administrasi perpajakan
- Telah memperbahrui profil secara update
Itulah diatas langkah kangkah dalam mencetak KSWP atau Konfirmasi Status Wajib Pajak pada aplikasi DJP Online. Jika terdapat pertanyaan seputar KSWP bisa langsung menghubungi kantor layanan dimana anda terdaftar. Cara cek Admin WA Kantor Pelayanan Pajak atau melalui layanan Live Chat Pajak