Cara Lapor SPOP PBB – Apakah anda adalah karyawan atau pihak yang diberikan tugas untuk melakukan penyampaian SPOP PBB Perkebunan, Pertambangan Minerba, Pertambangan Non Minerba, Perhutanan, dan Sektor Lainnya? Namun anda terkendala karena kurangnya informasi atas tata cara penyampaian SPT SPOP dengan menggunakan coretax. silahkan untuk membaca artikel ini.
Saat ini terjadi perubahan tata cara penyampaian SPOP PB untuk sektor P5L. Yang dulu nya menggunakan aplikasi DJP Online, sekarang menggunakan Aplikasi Coretax. selain itu, aturan yang berlaku sebelumnya telah mengalami perubahan. Nah Bagaimana kah cara menyampaikan SPOP PBB sektor P5L di era baru coretax ini? berikut uraiannya.
Dasar Hukum Lapor SPOP PBB P5L
Mulai 1 Januari 2025, pedoman dan tata cara pelaporan SPOP sudah tidak menggunakan lagi PMK 48 Tahun 20221. Aturan terbaru tentang Pelaporan SPOP PBB menggunakan PMK 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistim Inti Administrasi Perpajakan.
Formulir SPOP di sampaikan Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak melalui aplikasi coretax. Silahkan anda mengecek pada akun SPT bagian konsep. Terdapat draft SPT yang perlu untuk di perbahrui dan di laporkan.
Langkah langkah Penyampaian SPOP PBB P5L
SPOP PBB P5L adalah Surat Pemberitahuan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan untuk sektor P5L (Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi, dan Sektor Lainnya)
berikut ini langkah langkah penyampaian SPT PBB dengan menggunakan aplikasi coretax :
1. Penyampaian SPOP Oleh DJP
Formulis SPOP PBB akan di sampaikan ke akun wajib pajak melalui saluran elektronik dalam hal ini telah menggunakan coretax. Periode pengiriman SPOP dilakukan dalam 2 tahap, yaitu tahap pertama untuk sektor Perkebunan, Migas, dan Panas Bumi adalah tanggal 1 Februari dan tahap kedua untuk sektor Minerba, Perhutanan dan Lainnya adalah tanggal 31 Maret.
Silahkan cek akun coretax anda untuk mengetahui apakah formulir SPOP telah diterima dalam bentuk draft. Jika dalam hal draft SPT SPOP PBB tidak muncul, maka wajib pajak dapat membuat konsep sendiri dengan mengklik menu SPT > Buat Baru > PBB > Pilih NOP dan Tahun Pajak
2. Pengisian dan Penyampaian SPOP PBB P5L
Wajib pajak mengisi SPOP PBB P5L dengan data objek pajak yang sebenarnya. Data yang diisikan meliputi:
- Data subjek pajak (wajib pajak), untuk data subjek pajak sudah tidak perlu lagi diisi, karena data subjek pajak adalah prepopulated secara otomatis dari data Pendaftaran. Dalam hal terdapat kesalahan data subjek maka dilakukan perubahan pada probis yang lain, yaitu probis perubahan data.
- Data objek pajak (bumi dan/atau bangunan)
- Luas bumi dan/atau bangunan
- Informasi lainnya yang terkait dengan objek pajak

- Penandatangan Secara Elektronik (e-SPOP):
- Wajib pajak dapat menyampaikan SPOP PBB P5L melalui aplikasi Coretax yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- Wajib pajak harus memiliki akun dan terdaftar di sistem Coretax
- Wajib harus memiliki kode otorisasi atau tanda tangan elektronik untuk melakukan tanda tangan SPOP secara elektronik di coretax.
- SPOP yang telah diisi secara elektronik disampaikan melalui aplikasi tersebut.
3. Upload Dokumen Pendukung SPOP
untuk lampiran dokumen pendukung pada bagian akhir SPOP
- Izin-izin terkait (misalnya, izin perkebunan, izin pertambangan)
- Dokumen Rencana Kerja dah Produksi
- Surat Pernyataan
4. Ketentuan Tambahan
- SPOP harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas, serta ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya.
- Wajib pajak bertanggung jawab atas kebenaran data yang diisikan dalam SPOP.
- Keterlambatan atau kesalahan dalam penyampaian SPOP dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Perubahan Terbaru
Perlu diperhatikan bahwa terdapat perubahan dalam cara lapor SPOP PBB P5L. Saat ini, pelaporan dilakukan berdasarkan lokasi administrasi Wajib Pajak dan menggunakan aplikasi baru bernama Coretax. Wajib Pajak perlu регулярно memperbarui informasi terkait perubahan ketentuan ini.
Penting untuk selalu merujuk pada peraturan perpajakan terbaru atau berkonsultasi dengan petugas pajak untuk memastikan kepatuhan dalam penyampaian SPOP PBB P5L.
- DJP akan menyampaikan SPOP kepada wajib pajak melalui akun wajib pajak, dalam hal ini telah menggunakan aplikasi coretax. Periode penyampaian SPOP adalah 30 hari sejak SPOP diterima oleh wajib pajak.
- Wajib Pajak mengisi SPOP pada aplikasi coretax atau saluran lain yang ditetapkan oleh DJP
Error Saat Lapor SPOP PBB
Jika terdapat informasi tambahan atau kendala pada saat pengisian SPOP PBB silahkan meninggalkan komentar untuk sarana kolaboratif informasi bagi pengguna lain. terima kasih…