Pemerintah telah mengatur tentang ketentuan, besaran dan sanksi atas pungutan hasil perikanan. Aturan tersebut di atur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2023. Permen No.2 ini menggantikan Permen KP no 38 Tahun 2021.
Nah bagaimana cara menghitung besaran PNBP hasil tangkapan ikan yang dilakukan oleh para pengusahan perikanan baik itu orang pribadi maupun badan usaha.
Cara menghitung besara pungutan berupa PNBP atas hasil tangkapan ikan adalah dengan cara mengalikan :
Indeks Tarif x Nilai Produksi Ikan Pada Saat Di Daratkan
Nilai Produksi Ikan pada saat Didaratkan dihitung menggunakan rumus :
Berat Ikan hasil tangkapan x Harga Acuan Ikan
Indeks Tarif adalah tarif yang sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang mengatur tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. tarif lihat di PP 85
Nilai Produksi Ikan Pada Saat Didaratkan adalah nilai yang di hitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang mengatur mengenai tata cara penetapan nilai produksi ikan pada saar didaratkan.
Tata Cara Penetapan Nilai Produksi ikan pada saat didaratkan dapat di cek pada Permen KP Nomor 1 tahun 2023.
Contoh Perhitungan PNBP Hasil Tangkapan Ikan Pasca Produksi.
Kapal ABC (GT 50) mendaratkan ikan B seberat 10.000kg pada pelabuhan pangkalan. Jika harga acuan ikan adalah Rp.9,000,-/Kg, hitunglah besaran pungutan pasca produksi atau PNBP yang harus di setorkan oleh pengusaha perikanan kapal ABC ?
Besaran PNBP Hasil Tangkapan Ikan Pascaproduksi
5% x 10,000 x 9,000 = Rp.4,500,000,-