MPN adalah modul penerimaan negara yaitu sistim penerimaan negara yang menggunakan surat setoran pajak elektronik. surat setoran elektronik adalah surat setoran yang berdasarkan system billing.
jadi tidak perlu lagi membuat surat setoran pajak manual lagi.
Dasar Hukum nya apa ?
DASAR HUKUM
UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2020 tentang Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik
Billing tagihan bias diperoleh secara self assessment oleh Wajib Pajak, Wajib bayar dan Wajib Setor melalui kanal yang disediakan oleh masing-masing biller.
Berikut contoh nya :
DJP Online untuk pembuatan nilling pajak
Portal Pengguna Jasa untuk pembuatan billing Bea Cukai
SIMPONI untuk pembuatan billing PNBP, Pengembalian Belanja, Non Anggaran dan Penerima Pembiayaan
Selain itu, billing tagihan bias diperoleh melalui website/kantor/instansi tertentu sehubungan dengan layanan, misalnya Layanan passport, biaya nikah, biaya pelatihan BAPETEN, dll.
Discussion about this post