Cara Mengisi Tax Information – Google kembali memperbaharui kebijakannya sehubungan dengan regulasi bisnis di negara asalnya.
Hal ini berdampak bagi para mitranya di seluruh dunia terutama bagi mereka yang memperoleh penghasilan dari kerja sama mereka dengan Google.
Kebijakan itu adalah berhubungan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh google.
Bagi mereka yang bekerjasama dengan entitas top dunia satu ini dan memperoleh pembayaran penghasilan dari kerjasama mereka maka akan di minta untuk mengisi informasi perpajakannya.

Informasi tersebut diisi pada form US tax information pada akun penerima pembayaran masing masing.
Ini adalah sebagai tindaklanjut dari kebijakan baru tersebut. Jika tidak maka Google akan menunda pembayaran penghasilannya, begitu di pemberitahuannya.
Sebenarnya Google ini termasuk terlambat melakukan permintaan tax information, beberapa perusahaan agency lainnya sudah melakukan ini beberapa tahun lalu. Sebut saja misalnya perusahaan agency Shutterstock.
Siapa Yang Wajib Mengisi Tax Information Ini?
Dalam keterangannya, Google akan mulai melakukan pemotongan pajak mulai Juni 2021 untuk setiap penghasilan yang diperoleh dari US.
pengisian ini paling lambat harus sudah dilakukan sebelum tanggal 31 Mei 2021.
Jika anda tidak mengisi maka pihak Google berasumsi bahwa anda adalah penduduk US dan mewajibkan anda untuk dilakukan pemotongan pajak penghasilan hingga 24% dari total penghasilan anda di seluruh dunia.

Pemotongan pajak ini bervariatif, tergantung entitas google yang mana anda temani ber kontrak. Ada 4 entitas google saat ini yang melakukan kontrak bisnis dengan para publisher, yaitu :
Google Inc, Google Ireland, Google Advertising (Shanghai) Company Limited, dan Google Asia Pasific Pte Ltd. Anda bisa mengecek diakun anda. Kalo akun Indonesia biasanya Google Asia Pasific di Singapura
Jadi kami menyatakan pada semua pemilik akun penerima pembayaran dari google diseluruh dunia wajib mengisi ini.
Apakah hanya youtuber saja yang wajib, pemilik web dan blog tidak wajib? Pokoknya adsense, apakah itu youtube atau web.
Adapun besaran pemotongan pajak tergantung dari kebijakan negara domisili entitas google berada.

Kenapa Kita Harus Mengisi Tax Information?
Pengisian informasi pajak adsense ini sangat penting, kenapa? Google akan mengetahui profil anda sehingga dapat menerapkan perlakuan pajak yang benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara Google berada, informasi tersebut misalnya :
- apakah anda individu atau badan usaha
- apakah anda warga US atau bukan
- apakah anda warga negara mitra pajak amrik (indonesia masuk mitra dari amrik)
Semua informasi ini akan mempengaruhi penghasilan anda. Jika anda tidak mengisi informasi tersebut maka Google tidak akan memiliki cukup informasi/bukti untuk pelaporan pajak dia ke otoritas IRS.
Akibatnya apa? mereka akan pemotongan pajak dengan sistim pukul rata dan mengasumsikan bahwa anda adalah warga US dan dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri.
itulah sebabnya mengapa issu tentang cara mengisi tax information pada adsense ini sangat penting.
Manfaat Informasi Pajak Adsense
Keuntungan selanjutnya adalah, jika anda seorang warga Indonesia, maka anda bisa memanfaatkan tarif pemotongan pajak sampai 0% sebagai manfaat dari perjanjian kerjasama antara Amrik dan Indonesia. Pertanyaan nya bagaimana Google tahu anda warga indonesia yang memanfaatkan tax treaty? yah dengan itu tadi diatas, yaitu dengan mengisi informasi perpajakan sebagai mana dimaksud diatas.
Informasi Pajak Google Adsense Singapura
Bagi anda Youtuber atau Blogger pemilik akun adsense yang umum nya berada di Indonesia, pembayaran adsense anda akan dilakukan oleh Google Asia Pasific atau Google singapura.
Google adsense baru baru ini meminta para pemilik akun untuk menambahkan informasi pajak singapura.
agar pembayaran anda tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku baik itu di negara anda (Indonesia) maupun yang berlaku di negara Google (Singapura).
Informasi pajak Amerika Serikat berbeda dengan informasi pajak Singapura. meski kedua nya memiliki perjanjian kerjasama perpajakan dengan Indonesia.
Jika Pajak US mewajibkan pengisian formulir W-8BEN dan W-8Ben-E maka Pajak Singapura mewajibkan anda melampirkan dokumen Certificate Of Residence atau biasa dikenal dengan Surat Keterangan Domisili.
Dalam artikel ini kami akan membahas bagaimana cara mendapatkan COR dan mengisi informasi pajak versi Google Singapura.
Sertifikat Tempat Tinggal Pajak
Untuk mengisi informasi pajak google adsense singapura anda memerlukan yang namanya sertifikat tempat tinggal pajak atau biasa dikenal dengan istilah Surat Keterangan Domisili – Wajib Pajak Dalam Negeri.
Surat keterangan ini adalah sertifikat of residence yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. sebagai salah satu syarat yang diperlukan untuk memanfaatkan kerjasama perpajakan dengan negara mitra.
Untuk memperoleh nya anda harus mengunduh nya di halaman https://pajak.go.id pastikan anda telah memiliki akun djp olnine dan telah melaporkan SPT Tahunan anda.
Membuat Sertifikat Tempat Tinggal Pajak di DJP Online
Untuk mengisi informasi pajak di google adsense singapura anda memerlukan dokumen pendukung. salah satunya ada dokumen domisili.
Berikut adalah langkah langkah membuat surat keterangan domisili pajak untuk keperluan pengisian informasi pajak singapura di google adsense.
- Login DJP Online :
- Buka Menu Layanan
- Pilih KSWP
- Pada Sub menu Pilih: Surat Keterangan Domisili Subjek Pajak Dalam Negeri – SKD SPDN
- Cek Data
sebelum membuat SKD – silahkan melakukan cek kewajiban perpajakan anda terlebih dahulu. yaitu kewajiban penyampaian SPT Tahunan terakhir. Jika status valid silahkan lanjut untuk Create SKD.
jika belum valid silahkan lapor SPT dulu secara online di DJP Online - Kemudian Klik Create
- Masukkan identitas Pemotongan Pajak dalam hal ini adalah Google Asia Pasific
- Simpan
kini dokumen anda telah siap di download. silahkan save di dalam komputer anda untuk selanjut nya di upload di menu info pajak adsense
Formulir W-8BEN dan Form W-8BEN-E
Bagi anda penerima penghasilan non warga US diwajibkan melengkapi formulir standar yaitu W-8BEN (individu) dan formulir W-8BEN-E (entitas/badan). Formulir ini berisi informasi dasar tentang domisili dan NPWP anda. Formulir ini wajib jika anda ingin memanfaatkan tarif pemotongan pajak sampai 0%.
Namun anda tidak perlu khawatir dibagian akhir kami akan memberikan panduan bagaimana cara mengisi informasi perpajakan tersebut pada akun adsense anda
bagi anda pemilik akun youtube atau blogger dengan identitas pengguna terdaftar sebagai Badan atau Entitas non pribadi, silahkan baca artikel kami y berikut ini : cara mengisi w-8ben e entitas
US Memotong Pajak 30% Untuk warga asing Non Resident??
yah betul… kebijakan disana mewajibkan pemotongan bagi para penerima penghasilan warga asing (nonresident alien) yang melakukan pekerjaan bebas (tidak ada hubungan kerja maupun bisnis) sebesar 30% dari penghasilan bruto.
Contoh nya seperti para blogger dan youtuber Indonesia, memperoleh penghasilan dari Google US tetapi tidak tinggal di US. belum lagi kebijakan disana menerapkan seluruh penjualan content kreatif digital dari luar yang masuk ke US merupakan objek pajak royalti sehingga tarif nya hampir sama 30%.

Memanfaatkan Tax Treaty US-Indonesia
nah bagi anda warga indonesia, tidak tinggal di US, melakukan pekerjaan bebas dan bukan Badan Usaha Tetap kemudian memperoleh penghasilan dari US sana bisa mengkalim manfaat dari perjanjian Tax Treaty antara US dan Indonesia. dan ini juga berlaku bagi para penerima penghasilan dari adsense, atau dari perusahaan agency lainnya di US. syaratnya cukup mudah, hanya dengan cara mengisi formulir Certificate of Foreign Status of Beneficial Owner for U.S. Tax Withholding atau biasa disebut W-8BEN (individu) atau W-8BEN-E (badan)
Susah Ngak Isinya?
Jangan khawatir, Google meberikan kemudahan dalam pengisian tax information ini, tidak perlu isi secara manual. karena form isian telah disiapkan. jika anda memenuhi syarat ketentuan maka anda dapat memperoleh pemotongan pajak lebih kecil yaitu hingga sebesar 0% dari penghasilan adsense anda.
contoh akun yang hanya memanfaatkan tarif 0% untuk jasa adsense, sedangkan untuk penyediaan video dan kepemilikan hak cipta tidak di claim sehingga tetap 30%..
Tutorial Pengisian Formulir Tax Information Adsense
langsung aja…cara mengisi formulir W-8BEN pada adsense untuk memanfaatkan tax treaty atas pemotongan pajak penghasilan yang diterima odari adsense.
Cara Mengisi Tax Information Adsense
- login ke akun adsense
- klik payment > setting > manage setting
- klik add tax info
- isi formulir
- isi alamat lengkap dan alamat surat menyurat
silahkan isi alamat lengkap dan alamat surat menyurat anda.
- pilih tax treaty yes
pada kolom nomor 3 silahkan isi Yes untuk mendapatkan diskon pemotongan pajak. pilih jenis sumber penghasilan dan pasal perjanjian nya. - pilih jenis penghasilan
- disni ada 3 jenis penghasilan, yaitu jasa adsense, penyediaan video, dan kepemilikan hak cipta.
- centang pernyataan
- isi Nama pada akhir form
- Submit

Kewajiban Perpajakan Dalam Negeri
Tax Treaty atau dalam bahasa sini nya adalah Persetujuan Penghindaran Pengenaan Pajak Berganda (P3B). dilakukan oleh 2 negara yang saling bermitra antara negara sumber dan negara domisili yang mana satu dua tujuannya adalah untuk menghindari pengenaan pajak berganda dan pertukaran infromasi.
Contoh Kerjasama Perpajakan
Pengalaman google adsense ini adalah contoh sederhana penerapan perjanjian penghindaran pajak berganda antara US (negara domisili google) dan Indonesia (domisili penerima penghasilan)
meski demikian, ketika seorang youtuber Indonesia bisa memanfaatkan perjanjian ini untuk tidak di lakukan pemotongan pajak oleh pihak negara sumber, maka bukan berarti itu mengugurkan kewajiban perpajakan nya didalam negeri.
Ingat, salah satu manfaat dari tax treaty ini adalah pertukaran informasi…
semoga bermanfaat
temukan jawaban dari pertanyaan seputar perpajakan anda secara gratis di kolom komentar…
Baca Juga : Cara Verifikasi Pembayaran Adsense
Pak..tanya…di tutorialnya tidak dijelaskan apakah perlu melakukan pengisian FOREIGN TIN atau tidak ya ? itu apa ya ? apakah NPWP ? krn saya baca utk mendapatkan tax treaty maka wajib isi Foreign TIN tsb..
Mohon feedbacknya…thx
Nah betul, makasih infonya.. untuk TIN, diisi tax id masing2, kalo wni isi NPWP
dari beberapa contoh yang isi angka 000 pun tetap di approve..
Malam pak, kalau kita belum punya NPWP gimana ya pak?
Atau boleh ngga mengisi NPWP orang lain, misalnya keluarga.
kalo belum punya npwp, boleh menggunakan npwp kepala keluarga (misalnya npwp ayah, ibu, atau suami).
Itu TIN Asing maksudnya NPWP ya, bingung ngisinya
iya NPWP
Bisa pilih potongan pajaknya yang 10% apa yg 30%?…Tengkyuu dan salam..
Bisa pilih dua dua nya…
Apakah artinya TIN diisi 000 juga tidak apa-apa?
bukan tidak apa2…tapi bisa tetap di approve…google disini tidak melakukan verikasi…
Di part 6, ada pilihan aktivitas yang dijalankan di AS, itu diisi apa ya mas?
Sumber penghasilan (dari Google us) yang ingin anda lakukan pengurangan pajak, berdasarkan tax treaty IND-US.
Disitu ada 3 pilihan:
Penyedia Jasa (untuk adsense mis : web blog, yt, dan admob) bisa reduce sampai 0%
Penyedia tayangan (video dan TV) youtube, 30 to 10%
Pemilik Hak Cipta (royalti), 30 to 10%
Sbenarnya ini ngak ngaruh buat akun indo yang PO nya dibayarkan Google Asia Pasific, singapura. . .. Jadi isi formalitas saja..
Contoh artikel diatas, akun indo, hanya centang jasa adsense saja, karena tidak memiliki kegiatan selain itu..dan ini sudah cukup menggugurkan kewajiban anda mengisi us tax informasi ini.
Jadi maksudnya tidak ada potongan dari penghasilan dari US walaupun sudah mengisinya (10%) karena kita diatur oleh singapura?
Menurut saya begitu..
Meskipun pengisian informasi pajak berlaku kesemua akun… bukan berarti penerapan pajak dipukul rata semua.
penerapan aturan pajak bervariasi, tergantung entitas negara Google mana yang berkontrak dengan anda..(begitu keterangan Google dalam halaman Pusat Bantuan)
misalnya nih akun saya berkontrak dengan Google Asia Pasific (Singapura), maka aturan pemotongan pajak penghasilan 10%sd 30% milik pemerintah US ngak berlaku, sertifikat W8BEN yg sudah diclaim pasti tidak digunakan.
Google singapur saat ini hanya diwajibkan memotong PPN 10% atas penjualan nya di Indonesia.
untuk PPh sepertinya belum diatur baik dari pemerintah singapur sendiri maupun dari indonesia,
kita lihat saja perkembangannya nanti..
Cmiiw…
Bang klo untuk NPWP dimasukkan ngasal trs bsok klo udah pnya diedit lg bisa tidak ya
bisa, tinggal update isi formnya nanti.. Bukan hanya elemen NPWP yg bisa di perbaiki, bahkan seperti alamat, jenis kegiatan, kewarganegaraan dll bisa di update.
Terimakasih gan sangat membantu
saya sudah submit dan di approve tanggal 23 April kemarin, tetapi kenapa dapat email yang isi nya:
You haven’t completed your tax form in AdSense. To avoid having up to 24% of your total earnings worldwide deducted, please submit your tax info in AdSense before May 31, 2021.
saya kurang paham pak Said kenapa bisa dikirimin email ama google… saya cuma menerka mungkin tanggal submit form nya lewat dari tgl 20 (siklus PO google)… Untuk kebenarannya baik nya mengontak pihak google nya… cmiiw…
jadi saya harus submit ulang? jika iya, tanggal berapa pak?
tanya seandainya tidak mwengisi npwp gimana gan terima kasih
jika punya NPWP silahkan diisi, jika belum punya NPWP silahkan isi 000.
Kalau atas nama entitas/perusahaan gmn bos? kena pajak brp persen? mohon bantuannya
di keterangan Google gini, :
tidak ngisi tax info bisa up to 24% u/ individual dan 30% untuk bussines akun.
kalo ngisi tax info, tergantung jenis penghasilan dan negara domisilinya…untuk indonesia bisa 0% sd 10%…
untuk mengetahui detailnya nya, bapak bisa simulasi dulu mengisi tax info menggunakan bussines akun, dan mengisi form w8ben-e pada menu management payment..nanti disitu akan muncul tarif nya…cmiiw
menurut saya, kalo sudah status approved tidak perlu diulang….tinggal tunggu si mbah update..
pak mau tanya, klo akun adsense blm di monetisasi, apakah bisa mengisi formulir pajak tersebut
belum pernah coba pak… Tapi silahkan di tes aja langsung jika punya akun yg belum monet, silahkan klik menu payment… klik tax information.