Lupa EFIN dan cara mengetahuinya kembali.
EFIN (elektronik filling identificatin number) pajak adalah nomor identifikasi yang diberikan oleh oleh Direktorat Jenderal Pajak.
EFIN digunakan dalam layanan efiling atau pada pelaporan SPT pajak secara elektonik melalui DJP Online atau sistem yang disediakan oleh DJP.
Untuk layanan lupa EFIN sendiri, Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakannya. Wajib Pajak dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk melakukan pengecekan efin kembali.
Baca Juga : Galian Tipe C Apakah Kena PPN
berikut ini salah satu cara yang bisa anda lakukan untuk pengecekan efin yang sudah dilupa.
yaitu dengan cara online, melalui layanan email lupa.efin@pajak.go.id
bagaimana cara nya? silahkan ketik format email berikut :
NPWP :
Nama :
Alamat :
Telepon :
Email :
“Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hokum sesuai dengan ketentuan hokum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak”.
kemudian kirim ke alamat email berikut : lupa.efin@pajak.go.id
nah itulah bagaimana cara mengecek efin melalui layanan online berupa email.
selain layanan email wajib pajak juga dapat memanfaatkan layanan lainnya, berikut layanan lupa efin yang anda bisa gunakan :
- Telepon 1500200 (biasa dikenal dengan istilah Kring Pajak)
- Livechat pada situs www.pajak.go.id
- Aplikasi M-Pajak
- Datang Langsung ke KPP/KP2KP terdekat
Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan, jika lupa efin berikut layanan yang dapat digunakan untuk mengecek kembali efin :
- Telepon 1500200
- Livechat pada situs www.pajak.go.id
- Datang Langsung ke KPP/KP2KP terdaftar
nah itulah diatas bagaimana cara mengecek efin yang sudah di lupa.
Baca Juga : Cara Menghapus Bukti Potong di eBupot 21/26
Menggunakan Aplikasi M-Pajak
selain itu untuk mengetahui efin yang sudah dilupa bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi M-Pajak. untuk mengetahui efin anda tidak perlu login, anda bisa langsung mengecek efin yang sudah dilupa.
Proses pengecekan EFIN dengan menggunakan aplikasi M Pajak cuma butuh waktu kurang lebih beberapa menit saja.
Aplikasi M Pajak bisa digunakan pengecekan EFIN untuk beberapa NPWP yang penting data dan identitas valid dan tersedia.
berikut langkah langkah nya pengecekan efin melalui aplikasi M-Pajak :
- Install Aplikasi M Pajak di HP Anda, aplikasi m pajak dapat di downoad melalui playstore atau app store.
- jalankan aplikasi M Pajak, tidak perlu login.
- Klik EFIN
- Masukkan nomor NPWP dan NIK
- Ketik Nama, Tanggal Lahir, Alamat, RT dab RW, Kelurahan, Kecamatan dan Kota sesuai data kependudukan
- Foto Wajah
- Kirim Pengajuan EFIN
- Permintaan Token (pilih SMS atau Email)
- EFIN akan di kirim melalui email.
- selesai
Pastikan penulisan identitas benar sudah sesuai dengan kartu identitas agar proses EFIN tidak error.