Banyak yang masih bingung membedakan objek pemotongan pengenaan pajak atas jasa sewa ruangan oleh penyedia jasa perhotelan.
Apakah sewa ruangan di hotel untuk kegiatan masuk objek pemotongan PPh Final 4 ayat 2 ataukah PPh 23.
Hotel menyediakan beragam jasa saat ini. mulai dari jasa pelayanan penginapan dan akomodasinya, jasa catering, restoran, sewa kendaraan, bahkan penyewaan tanah dan bangunan.
Jika dilihat dari produk jasa yang dihasilkan oleh pengusaha hotel maka objek pajak nya juga beragam. Bisa sebagai objek pajak penghasilan pasal 23 atau bisa juga pasal 4 ayat 2
Instansi Pemerintah termasuk wajib pajak yang wajib melakukan pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan atas belanja APBN/APBD.
Bendahara yang melakukan transaksi sewa ruangan di hotel untuk kegiatan seperti meeting apakah terutang PPh Final Pasal 4 ayat 2 atau PPh Pasal 23?
sewa ruangan atau tempat untuk kegiatan meeting yang di sediakan oleh penyedia jasa penginapan termasuk objek pajak PPh 23.
sewa ruangan atau tempat untuk kegiatan meeting yang di sediakan oleh penyedia jasa penginapan tidak termasuk objek pajak PPh Final 4 ayat 2 Persewaan Tanah dan Bangunan.
Sebagai mana disebut dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya. – Pasal 2 ayat (3)
Sehingga apabila bendahara yang menggunakan belanja APBN/APBD atas sewa ruangan di hotel untuk sebuah kegiatan maka wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa.
Sedangkan untuk PPN nya tidak terutang dan tidak dilakukan pemotongan karena jasa perhotelan tidak termasuk pajak. digantikan dengan pemotongan pajak perhotelan.