Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Surat Pernyataan Untuk NPWP Istri Versi Word

by Admin
10/06/2024
in Uncategorized
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Surat Pernyataan untuk NPWP Istri. Bagi wanita yang berstatus kawin untuk membuat NPWP sendiri, npwp yang berpisah dengan suami, bisa menggunakan surat pernyataan menghendaki kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami.

syarat untuk melakukan pendaftaran NPWP bagi wanita yang pada data kependudukannya berstatus menikah (istri) adalah menggunakan surat keterangan npwp istri tersendiri.

Apakah wanita yang sudah menikah bisa membuat NPWP?

jawabannya adalah bisa, namun berbeda dengan seorang wanita yang berstatus belum menikah, anda memerlukan persyaratan tambahan ketika mengisi formulir NPWP di https://ereg.pajak.go.id

Baca Juga : Cara Daftar NPWP Online lewat HP

bagi wanita yang dalam data kependudukan nya berstatus kawin, hendak memiliki NPWP atas nama sendiri tanpa tergabung dalam NPWP suami maka salah satu syarat nya yang harus melampirkan surat pernyataan memilih untuk menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 telah mengatur tatacara pendaftaran NPWP bagi istri yang ingin terpisah dari NPWP Suami.

nah bagaimana kah contoh format penulisan surat pernyataan tersebut?

secara khusus tidak terdapat aturan yang mengatur tentang format standar surat pernyataan tersebut.

anda bisa membuat surat pernyataan anda sendiri.

Contoh Surat Pernyataan Menjalankan Kewajiban Perpajakan Secara Terpisah Untuk NPWP Istri

atau anda bisa mendownload file sebagai berikut :

Download Surat Keterangan NPWP Istri

Baca Juga : Alih Profesi Bersama Arkademi

Syarat yang di perlu di siapkan ketika anda sebagai wanita yang berstatus kawin ingin mendaftarkan diri sendiri untuk ber NPWP adalah :

  1. NIK dan KK nomor nya mesti valid dan terdaftar di dukcapil
  2. NPWP Suami (pastikan NPWP suami telah terdaftar dan tidak Non Aktif)
  3. Surat Pernyaataan Menghendaki Kewajiban Perpajakan Secara Terpisah dengan Suami
  4. Dokumen/Akta Pernikahan atau sejenis nya.

pendaftaran npwp istri dilakukan melalui online dengan alamat situs ereg.pajak.go.id. sebelum anda melakukan pengisian formulir silahkan membuat akun dulu di situs pendaftaran npwp tersebut.

Yang perlu disiapkan ketika membuat akun adalah :

  1. mengunjungi situs pendaftaran npwp yaitu ereg.pajak.go.id
  2. kemudian klik daftar
  3. masukkan email
  4. kemudian mengklik link tautan yang dikirim ke alamat email anda
  5. membuat Password

setelah tahapan pembuatan akun di ereg ini berhasil maka selanjutnya adalah login ke ereg pajak untuk mulai melakukan pengisian formulir NPWP secara online.

nah itulah diatas bagaimana cara mendaftarkan diri untuk ber NPWP bagi wanita dengan status istri. jika terdapat pertanyaan silahkan meninggalkan pertanyaan pada kolom komentar dibawah atau pesan chat pada pojok atas.

Previous Post

Contoh Gelar Depan dan Belakang Pendaftaran NPWP

Next Post

Bagaimana Cara Mengubah Format Tanggal Mail Merge

Related Post

cara join meeting microsoft teams di hp
Uncategorized

Cara Join Meeting Microsoft Teams di HP

Aplikasi microsoft teams saat ini menjadi aplikasi meeting online yang bisa digunakan oleh masyarakat....

by Admin
17/12/2024
Uncategorized

PMK 81 Tahun 2024: Sebuah Langkah Maju dalam Administrasi Perpajakan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024) merupakan sebuah regulasi penting yang...

by Admin
08/11/2024
Uncategorized

Apa itu Litigasi Pajak?

Litigasi pajak adalah proses penyelesaian sengketa pajak antara wajib pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak...

by Admin
08/07/2024
Uncategorized

Siapa saja yang bisa menggunakan jasa Family Office

Jasa Family Office - Baru baru ini ramai di pemberitaan mengenai family office atau...

by Admin
03/07/2024
efaktur

Update Efaktur NPWP 16 Digit ?

Apakah efaktur sudah dapat digunakan untuk merekam npwp 16 digit atau nik? Per 27...

by Admin
28/06/2024
Uncategorized

Apa itu PKP Suspend?

Dalam ketentuan Pasal 53 PER 04 Tahun 2020 disebutkan bahwa : Direktorat Jenderap Pajak...

by Admin
07/06/2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Login
  • Sign Up

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.