Pengertian
apa yang dimaksud iupk – IUPK adalah singkatan dari Izin Usaha Pertambangan Khusus. selain Izin Usaha Pertambangan (IUP) ada juga Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)
Menurut UU Minerba, IUPK adalah izin untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan Khusus.
Pemegang isin ini dapat melakukan kegiatan usaha pertambangan sebagian atau seluruhnya di wilayah ijin usaha pertambangan khusus.
IUP ataupun IUPK adalah syarat utama dalam mengelola kawasan pertambangan. Tidak memiliki izin ini dalam melakukan kegiatan usaha pertambangan adalah ilegal.
beberapa jenis izin usaha dalam pertambangan sebagai berikut :
- IUP Eksplorasi;
- IUPK Eksplorasi;
- IUP Operasi Produksi;
- IUPK Operasi Produksi;
- IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahandan/atau pemurnian;
- IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutandan penjualan; dan
- IUJP.
jadi IUPK ada untuk eksplorasi dan ada juga untuk operasi.
Bagaimana Cara Mendapatkan
pemberian iupk adalah kewenangan dari pemerintah sebagai bagian dari kewenangan pemerintah dalam mengelola pertambangan dan mineral.
aturan tentang tata cara pemberian izin usaha pertambangan kawan bisa lihat di pasal 35 Permen ESDM No 7 Tahun 2020
siapa saja yang boleh diberikan ijin?
Izin usaha bidang pertambangan mineral ataupun batubara dapat diberikan kepada Badan Usaha, Koperasi, bahkan Perseorangan.
Badan usaha yang dimaksud diatas adalah Badan Usaha pemerintah pusat maupun daerah (BUMN.BUMD) ataupun Badan usaha milik Swasta.
sedangkan yang dimaksud perseorangan diatas adalah : Firma,CV, atau Pribadi.
ijin usaha pertambangan diberikan oleh Menteri, Gubernur atau Walikota/Bupati berdasarkan kewenangan masing masing dan jenis izin usaha.
pengusaha atau pihak yang tidak memperoleh ijin usaha tidak boleh mengelola wilayah pertambangan.

Perbedaan IUP dan IUPK
IUP adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan. Sementara IUPK merupakan izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
Dasar Hukum
Undang Undang Minerba Tahun 2020 Nomor 3 sebagai perubahan dari UU No.4 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu No.2 2022)
PP 23 Tahun 2010
Kesimpulan
IUPK adalah isin usaha untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan di wilayah pertambangan ijin usaha khusus.
iupk dapat diberikan kepada badan usaha baik pemerintah pusat maupun daerah, badan usaha swasta sampai koperasi dan orang pribadi.
ijin usaha diberikan oleh pemerintah, gubernur, walikota/bupati berdasarkan kewenangannya yang telah diatur oleh undang undang.
aturan tentang IUPK dapat kita lihat pada UU Minarbe No 4 tahun 2009 sebagaimana telah diubah di UU Nomor 3 tahun 2020 dan terakhir di ubah pada Peraturan Pengganti UU nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
nah bagaimana? berminat untuk jadi pengusaha pertambangan ?