Halo selamat siang semuanya, artikel kali ini membahas tentang KSWP atau konfirmasi status wajib pajak.
Dalam artikel ini kita akan memberikan informasi tentang KSWP dan bagaimana cara memperoleh kswp secara online.
untuk lebih jelas nya mari kita simak ulasan berikut ini :
Pengertian KSWP
KSWP Pajak adalah konfirmasi status wajib pajak. yaitu konfirmasi untuk mengetahui status pemenuhan kewajiban perpajakan seseorang atau perusahaan.
Penerapan sistem KSWP ini merupakan aksi reformasi tata kelola pajak yang di amanatkan dalam Instruksi Presiden nomor 7 tahun 2015. Kementerian Lembaga Satuan Perangkat Daerah Institusi Lainnya wajib melakukan konfirmasi status pemenuhan kewajiban perpajakan wajib menerapkan konfirmasi status wajib pajak dalam pemberian layanan tertentu.
KSWP ini digunakan dalam berbagai keperluan. dan digunakan oleh pihak pihak yang memerlukan status perpajakan seseorang.
Contoh misalnya dalam kegiatan procurement atau pengadaan barang dan jasa, baik yang di selenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Status kswp di perlukan sebagai syarat dalam mengikuti kegiatan pengadaan tersebut.
Tips agar KSWP Valid.
sebelum anda mencetak status kswp anda, perlu anda ketahui bahwa untuk dapat memperoleh status kswp yang valid anda perlu memtakhirkan data profil sperti NIK.
kemudian anda juga harus memastikan telah melaporkan SPT Tahunan anda 2 tahun terkahir.
misalnya tahun 2024 anda ingin mencetak kswp maka pastikan dulu anda telah melaporkan spt tahun 2023 dan 2022.
Cara Mengecek KSWP DJP Online
untuk mengetahui status KSWP di DJP online caranya sangat muda. berikut langkah langkah yang harus anda lakukan.
pertama : menyiapkan akses login ke DJP Online. yaitu berupa user NPWP/NIK dan password djp online
kedua : masuk ke menu layanan. dimenu layanan silahkan anda memilih menu KSWP
ketiga : pilih konfirmasi status wajib pajak
empat : masukkan kode chapta.
status konfirmasi anda akan muncul pada halaman berikutnya.
tampilan kswp seperti ini :

itulah diatas langkah langkah bagaimana cara mengecek status KSWP di djp online. silahkan tinggalkan pertanyaan