Cara Buat Billing PPN – untuk penyetoran atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di era coretax ini terdapat perubahan. Perubahan cara tersebut adalah cara membuat kode billing PPN.
Billing dapat dibuat berdasarkan 3 skema saat ini, yaitu dari Perekaman SPT, Tagihan Pajak Oleh Kantor Pajak, dan Setoran Sendiri.
Jika sebelum tahun 2025 pembuatan billing PPN dilakukan di djp online dengan cara memasukkan jumlah PPN yang terutang kemudian terbitkan. maka di era coretax ini maka billing PPN diterbitkan melalui SPT Masa PPN.
Pembuatan Billing Oleh Bendahara Pemerintah
Untuk wajib pajak pemungut PPN seperti Instansi Pemerintah, pembuatan billing dilakukan pada menu SPT Masa PPN.
Langkah Awal, instansi pemerintah terlebih dahulu memastikan bahwa PPN hanya dapat dipungut atas transaksi yang dilakukan dengan rekanan yang telah berstatus PKP (Pengusaha Kena Pajak).
Pengusaha Kena Pajak atau rekanan merekam faktur PPN dengan kode 020 terlebih dahulu di aplikasi coretaxnya. jika sudah terekam maka tagihan PPN tersebut (faktur) akan masuk ke dalam pajak masukan Instansi Pemerintah.
Baca Juga : Cara Merekam Faktur Pajak
Instansi pemerintah kemudian mengecek apakah faktur tersebut telah masuk di coretax, pada menu eFaktur > Pajak Masukan.
Langkah Kedua, jika sudah masuk faktur nya di menu pajak masukan, maka instansi pemerintah kemudian melakukan posting SPT untuk menghitung jumlah total tagihan PPN untuk bulan itu.
diakhir spt induk, silahkan klik lapor dan bayar maka billing PPN akan keluar dalam bentuk PDF.
Nah itulah diatas langkah langkah cara membuat billing PPN di coretax.
Jika terdapat pertanyaan atau ingin berbagi informasi seputar administrasi PPN di era coretax, silahkan tinggalkan komentar dibawah.
Semoga bermanfaat.