Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home tutorial

Cara Pembubuhan Cap Lunas Selisih Kurang Meterai

by Admin
17/06/2021
in tutorial
0 0
0
cap lunas meterai

Foto oleh Dominika Roseclay dari Pexels

Share on FacebookShare on Twitter

Cara capLunas Meterai pada cek atau giro – bagaimana cara membubuhkan tanda cap lunas pada meterai agar dokumen tersebut dapat diuangkan oleh pemegang cek?

Sebagai pemegang cek anda mungkin pernah mengalami ini, cek tidak dapat diterima di bank penerbit karena masih terdapat kekurangan bea meterai pada dokumen tersebut. Yang terbubuhi pada dokumen hanya Rp. 3.000 sedangkan seharusnya adalah Rp. 10.000.

anda tidak bisa langsung memperbaikinya dengan menempelkan meterai tempel.

Nah agar dapat diuangkan maka cek tersebut harus di lunasi kekurangan bea meterainya. Ada dua cara yaitu : menggunakan mesin teraan atau cap meterai lunas oleh Kantor Pelayanan Pajak. Nah bagaimana urutan prosedur pembubuhan cap meterai lunas pada KPP?

Langkah Pertama : Membuat Kode Billing

Cara membuat kode biling :

  1. Silahkan login ke djponline.pajak.go.id
  2. Masuk ke menu Pembayaran atau eBilling
  3. Masukkan Kode MAP : 411611
  4. Masukkan Kode Setoran : 100
  5. Masukkan Masa/Bulan dan Tahun
  6. Masukkan Nominalnya Yang mau dibayarkan. Untuk setiap lembar cek nominal kekurangan bea materai adalah Rp. 7.000 jadi jika terdapat 10 lembar maka nominalnya adalah Rp. 70.000
  7. Uraian : silahkan isi uraian dengan mencantumkan nomor CEK, misalnya : Pelunasan Bea Meterai Cek nomor CK 746281 SD CK 746290
  8. Kemudian Proses dan Cetak billing meterai

Langkah Kedua : Membayar Kekurangan Bea Meterai

Setelah dokumen Billing telah dibuat, maka langkah selanjutnya adalah membayar.

Gunakan metode pembayaran yang menurut anda paling mudah, misalnya : melalui Internet Banking, Kantor Pos atau Bank

Setelah Anda membayar anda akan mendapatkan Bukti SSP atau Bukti Pembayaran Pajak yang mana terdoat kode NTPN. Silahkan cetak bukti pembayaran tersebut.

langkah ke Ketiga : Mengisi Formulir Permohonan Cap Lunas Bea Meterai

Silahkan isi formulir berikut : download disini.

Langkah ke empat : Membawa Dokumen Cek ke Kantor Pelayanan Pajak

Setelah formulir diisi, silahkan anda membaya nya langsung ke loket pelayanan. Dengan melampirkan SSP dan dokumen cek yang akan di stempel lunas

Layanan stempel lunas dapat langsung ditunggu di loket. Namun tergantung jumlah dokumen yang akan di bubuhi bukti lunas bea meterai.

Nah demikian urutan proses bagaimana cara menambahkan cap meterai lunas pada dokumen cek. Semoga bermanfaat.

Referensi : SE_01_PJ_2021

Tags: billing
Previous Post

Cara Lapor PPN lewat Aplikasi Online Pajak

Next Post

Pengertian Tutorial Dalam Konteks Detail

Related Post

efaktur
efaktur

Cara Install Efaktur 3.2 pertama kali

install efaktur pada artikel kali ini kami akan berbagi informasi bagaimana cara install aplikasi...

by Wahyuddin Rosi
01/03/2024
tutorial

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan

Bagaimana cara mendaftarkan perusahaan pada BPJS ketenagakerjaan online? ok langsung aja, silahkan simak tutorial...

by Admin
28/10/2023
tutorial

Cetak Ulang NTPN pada Mandiri Internet Bisnis

NTPN adalah kepanjangan dari Nomor Transaksi Penerimaan Negara. dalam beberapa case anda mungkin memerlukan...

by Wahyuddin Rosi
10/10/2023
efaktur

Cara Lapor PPN di Web-Efaktur

Cara Lapor PPN di Web-Efaktur - Bagaimana cara membuat laporan SPT Masa PPN menggunakan...

by Wahyuddin Rosi
20/09/2023
cara isi harta spt
tutorial

Cara Bayar Pajak Mandiri Livin

Cara Bayar Pajak Mandiri Livin - Bagaimana cara bayar pajak PPN dan PPh melalui...

by Admin
02/01/2023 - Updated on 09/04/2025
skd spdn certificate of tax recident
Tips and Trik

SKD SPDN Certificate of Tax Resident buat Freepik

Cara cetak SKD SPDN - bagaimana cara cetak Surat Keterangan Domisili Subjek Pajak dalam...

by Admin
08/06/2021

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Login
  • Sign Up

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.