Cara capLunas Meterai pada cek atau giro – bagaimana cara membubuhkan tanda cap lunas pada meterai agar dokumen tersebut dapat diuangkan oleh pemegang cek?
Sebagai pemegang cek anda mungkin pernah mengalami ini, cek tidak dapat diterima di bank penerbit karena masih terdapat kekurangan bea meterai pada dokumen tersebut. Yang terbubuhi pada dokumen hanya Rp. 3.000 sedangkan seharusnya adalah Rp. 10.000.
anda tidak bisa langsung memperbaikinya dengan menempelkan meterai tempel.
Nah agar dapat diuangkan maka cek tersebut harus di lunasi kekurangan bea meterainya. Ada dua cara yaitu : menggunakan mesin teraan atau cap meterai lunas oleh Kantor Pelayanan Pajak. Nah bagaimana urutan prosedur pembubuhan cap meterai lunas pada KPP?
Langkah Pertama : Membuat Kode Billing
Cara membuat kode biling :
- Silahkan login ke djponline.pajak.go.id
- Masuk ke menu Pembayaran atau eBilling
- Masukkan Kode MAP : 411611
- Masukkan Kode Setoran : 100
- Masukkan Masa/Bulan dan Tahun
- Masukkan Nominalnya Yang mau dibayarkan. Untuk setiap lembar cek nominal kekurangan bea materai adalah Rp. 7.000 jadi jika terdapat 10 lembar maka nominalnya adalah Rp. 70.000
- Uraian : silahkan isi uraian dengan mencantumkan nomor CEK, misalnya : Pelunasan Bea Meterai Cek nomor CK 746281 SD CK 746290
- Kemudian Proses dan Cetak
Langkah Kedua : Membayar Kekurangan Bea Meterai
Setelah dokumen Billing telah dibuat, maka langkah selanjutnya adalah membayar.
Gunakan metode pembayaran yang menurut anda paling mudah, misalnya : melalui Internet Banking, Kantor Pos atau Bank
Setelah Anda membayar anda akan mendapatkan Bukti SSP atau Bukti Pembayaran Pajak yang mana terdoat kode NTPN. Silahkan cetak bukti pembayaran tersebut.
langkah ke Ketiga : Mengisi Formulir Permohonan Cap Lunas Bea Meterai
Silahkan isi formulir berikut : download disini.
Langkah ke empat : Membawa Dokumen Cek ke Kantor Pelayanan Pajak
Setelah formulir diisi, silahkan anda membaya nya langsung ke loket pelayanan. Dengan melampirkan SSP dan dokumen cek yang akan di stempel lunas
Layanan stempel lunas dapat langsung ditunggu di loket. Namun tergantung jumlah dokumen yang akan di bubuhi bukti lunas bea meterai.
Nah demikian urutan proses bagaimana cara menambahkan cap meterai lunas pada dokumen cek. Semoga bermanfaat.
Referensi : SE_01_PJ_2021