Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home Dividen

Cara Lapor Investasi Dividen di eReporting

by Admin
13/10/2022
in Dividen
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Bagaimana cara lapor investasi atas dividen agar dapat dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan? 

Dividen Bebas Pajak?

Dividen dan atau Penghasilan Lain dikecualikan dari objek pajak penghasilan sepanjang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2021 beserta aturan turunannya yaitu PMK 18/PMK.03/2021.

Dalam artikel kali ini, kami akan menuliskan informasi tentang tata cara, kriteria dan jangka waktu investasi agar dividen atau penghasilan lain dapat memenuhi kriteria dividen/penghasilan yang di kecualiakan dari Objek Pajak.

untuk lebih jelas nya mari kira simak uraian berikut.

Dividen Apa Saja?

dividen yang dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan adalah dividen yang di terima oleh Wajib Pajak baik itu berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

cara lapor dividen

Dividen Dalam Negeri

Dividen yang di terima oleh WP Badan yang berasal dari dalam negeri dikecualikan dari objek PPh dengan tanpa syarat. sedangkan

WP Orang Pribadi yang menerima dividen dari dalam negeri, dikecualikan sepanjang di investasikan di NKRI dalam waktu tertentu.

Dividen/Penghasilan lain Luar Negeri

Dividen dari luar negeri yang diterima baik itu badan atau pun orang pribadi  dikecualikan dari Objek PPh. syaratnya syarat harus diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

dividen/ penghasilan lain dari luar negeri :

  1. Dividen Dari Luar Negeri atas Saham – Bursa Efek
  2. Dividen Dari Luar Negeri atas Saham – Bukan Bursa Efek
  3. Penghasilan Setelah Pajak  dari Luar Negeri – (BUT)
  4. Penghasilan dari Luar Negeri – Non BUT

Apa Yang Harus Saya Lakukan?

agar dividen yang anda terima dapat dikategorikan sebagai pengecualian dari objek pajak penghasilan maka anda harus melakukan ini :

Investasikan

Jika anda adalah Wajib Pajak orang pribadi yang menerima penghasilan berupa dividen baik itu yang bersumber dari dalam negeri maupun dari luar negeri maka bisa di dikecualikan dari objek pajak penghasilan selama memenuhi syarat yaitu di investasikan.

Investasinya nya juga sudah diatur, yaitu harus berada di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di investasikan pada salah satu instrumen investasi yang di sebutkan di bawah ini dengan jangka waktu tertentu:

Berdasarkan PMK Nomor 18/PMK.03/2021 terdapat dua belas instrumen investasi yang dapat digunakan untuk menginvestasikan dividen atau penghasilan lainnya. yaitu :

  1. Surat Berharga Negara (SBN) RI dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) RI
  2. Obligasi/Sukuk BUMN
  3. Obligasi/Sukuk lembaga pembiayaan perintah
  4. Investasi keuangan bank & bank syariah
  5. Obligasi/Sukuk perusahaan swasta
  6. Investasi infrastruktur melalui kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPU)
  7. Investasi sektor riil prioritas pemerintah
  8. Penyertaan modal pada perusahaan yang baru akan didirikan di indonesia
  9. Penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan di Indonesia
  10. Kerjasama dengan Lembaga Pengelola Investasi (LPI)
  11. Penggunaan mendukung kegiatan dalam bentuk pinjaman bagi usaha mikro
  12. Bentuk investasi lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan UU

Laporan Investasi di e Reporting

syarat selanjutnya adalah melakukan pelaporan investasi di halaman djponline.pajak.go.id pada menu eReporting Investasi

cara lapor di ereporting investasi

  1. Login ke halaman https://www.pajak.go.id
  2. pada halaman dashboard klik Layanan
  3. pilih menu eReporting Investasi
    cara lapor dividen
    jika menu ereporting tidak muncul lakukan ini : Cara Memunculkan Fitur di DJP Online
  4. klik Lapor
    pada tahapan ini, anda diminta untuk mengisi form
    1. Laporan Dividen atau Penghasilan Lain
    2. Laporan Investasi
    cara lapor dividen
  5. silahkan isi data penghasilan dan data investasi sesuai form yang telah tersedia.
  6. kemudian Submit
  7. pada bagian dashboard, jangan lupa klik tombo aksi : Kirim
  8. selesai

Lapor SPT Tahunan

hal selanjutnya yang wajib harus dilakukan adalah melaporkan penghasilan tersebut kedalam SPT Tahunan pada kolom Penghasilan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak.

sedangkan untuk investasi nya di laporkan pada kolom Harta

simple kan…

Kapan Waktu Investasi nya?

Untuk WP Orang Pribadi investasi harus dilakukan paling lambat akhir bulan ke 3 setelah tahun pajak berakhir

sedangkan untuk WP Badan investasi nya paling lambat akhir bulan ke 4 setelah tahun pajak berakhir.

Jangka Waktu Investasi

Investasi paling singkat hari harus holding selama 3 tahun Pajak, terhitung sejak Tahun Pajak dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh.

Contoh Kasus


Tuan A memiliki 90% saham PT. XYZ. Pada Tahun 2019 PT.XYZ membubukan Laba setelah Pajak sebesar Rp.100jt.
Pada tanggal 3 November 2020 PT X membagikan devidien 30% dari laba setelah pajak.
Dividen sebesar Rp.27 jt diinvest oleh tuan A didalam wilayah Indonesia pada tanggal 10 Maret 2021.
atas dividen yang diterima Tuan A sebesar Rp.27jt dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.
Kewajiban Penyampaian Laporan investasi tuan A sebagai berikut :
Menyampaiakan laporan  pada ereporting selama 3 kali,
yaitu :

  1. Paling Lambat 31 Maret 2021
  2. Paling lambat 31 maret 2022
  3. Paling lambat 31 Maret 2023

Tidak Menyampaikan Laporan

Bagaimana jika saya tidak menyampaikan laporan investasi? 

Atas dividen tersebut terutang PPh Final Dividen 10%. Terutang sejak penghasilan diterima. dan disetorkan sendiri oleh Wajib Pajak. 

Badan Usaha Luar Negeri  Bursa Efek

Dalam hal Dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kurang dari Dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, Dividen yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan PPh.

Penghasilan yang diinvestasikan = PPh yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan.

Badan Usaha Luar Negeri  Non Bursa Efek

Dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf b, harus diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari Laba Setelah Pajak.

Investasi 30%  =  Dikecualikan dari Objek PPh  100%

jika investasi cuma 25% maka 5% adalah objek pajak, 70% bukan objek pajak.

Tips Investasi Mudah

investasi yang paling mudah dilakukan bagi masyarakat awam sekalipun menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 adalah Tabungan atau Emas Batangan dengan kadar 99,9%.

nah itulah diatas kriteria, tata cara, jangka waktu, dan ketentuan dividen dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan.

semoga bermanfaat.

 

 

Tags: Dividen

Artikel Terkait

No Content Available

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Login
  • Sign Up

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.