Bagaimana cara lapor investasi atas dividen agar dapat dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan?
Dividen Bebas Pajak?
Dividen dan atau Penghasilan Lain dikecualikan dari objek pajak penghasilan sepanjang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2021 beserta aturan turunannya yaitu PMK 18/PMK.03/2021.
Dalam artikel kali ini, kami akan menuliskan informasi tentang tata cara, kriteria dan jangka waktu investasi agar dividen atau penghasilan lain dapat memenuhi kriteria dividen/penghasilan yang di kecualiakan dari Objek Pajak.
untuk lebih jelas nya mari kira simak uraian berikut.
Dividen Apa Saja?
dividen yang dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan adalah dividen yang di terima oleh Wajib Pajak baik itu berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
Dividen Dalam Negeri
Dividen yang di terima oleh WP Badan yang berasal dari dalam negeri dikecualikan dari objek PPh dengan tanpa syarat. sedangkan
WP Orang Pribadi yang menerima dividen dari dalam negeri, dikecualikan sepanjang di investasikan di NKRI dalam waktu tertentu.
Dividen/Penghasilan lain Luar Negeri
Dividen dari luar negeri yang diterima baik itu badan atau pun orang pribadi dikecualikan dari Objek PPh. syaratnya syarat harus diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
dividen/ penghasilan lain dari luar negeri :
- Dividen Dari Luar Negeri atas Saham – Bursa Efek
- Dividen Dari Luar Negeri atas Saham – Bukan Bursa Efek
- Penghasilan Setelah Pajak dari Luar Negeri – (BUT)
- Penghasilan dari Luar Negeri – Non BUT
Apa Yang Harus Saya Lakukan?
agar dividen yang anda terima dapat dikategorikan sebagai pengecualian dari objek pajak penghasilan maka anda harus melakukan ini :
Investasikan
Jika anda adalah Wajib Pajak orang pribadi yang menerima penghasilan berupa dividen baik itu yang bersumber dari dalam negeri maupun dari luar negeri maka bisa di dikecualikan dari objek pajak penghasilan selama memenuhi syarat yaitu di investasikan.
Investasinya nya juga sudah diatur, yaitu harus berada di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di investasikan pada salah satu instrumen investasi yang di sebutkan di bawah ini dengan jangka waktu tertentu:
Berdasarkan PMK Nomor 18/PMK.03/2021 terdapat dua belas instrumen investasi yang dapat digunakan untuk menginvestasikan dividen atau penghasilan lainnya. yaitu :
- Surat Berharga Negara (SBN) RI dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) RI
- Obligasi/Sukuk BUMN
- Obligasi/Sukuk lembaga pembiayaan perintah
- Investasi keuangan bank & bank syariah
- Obligasi/Sukuk perusahaan swasta
- Investasi infrastruktur melalui kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPU)
- Investasi sektor riil prioritas pemerintah
- Penyertaan modal pada perusahaan yang baru akan didirikan di indonesia
- Penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan di Indonesia
- Kerjasama dengan Lembaga Pengelola Investasi (LPI)
- Penggunaan mendukung kegiatan dalam bentuk pinjaman bagi usaha mikro
- Bentuk investasi lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan UU
Laporan Investasi di e Reporting
syarat selanjutnya adalah melakukan pelaporan investasi di halaman djponline.pajak.go.id pada menu eReporting Investasi
cara lapor di ereporting investasi
- Login ke halaman https://www.pajak.go.id
- pada halaman dashboard klik Layanan
- pilih menu eReporting Investasi
jika menu ereporting tidak muncul lakukan ini : Cara Memunculkan Fitur di DJP Online - klik Lapor
pada tahapan ini, anda diminta untuk mengisi form
1. Laporan Dividen atau Penghasilan Lain
2. Laporan Investasi - silahkan isi data penghasilan dan data investasi sesuai form yang telah tersedia.
- kemudian Submit
- pada bagian dashboard, jangan lupa klik tombo aksi : Kirim
- selesai
Lapor SPT Tahunan
hal selanjutnya yang wajib harus dilakukan adalah melaporkan penghasilan tersebut kedalam SPT Tahunan pada kolom Penghasilan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak.
sedangkan untuk investasi nya di laporkan pada kolom Harta
simple kan…
Kapan Waktu Investasi nya?
Untuk WP Orang Pribadi investasi harus dilakukan paling lambat akhir bulan ke 3 setelah tahun pajak berakhir
sedangkan untuk WP Badan investasi nya paling lambat akhir bulan ke 4 setelah tahun pajak berakhir.
Jangka Waktu Investasi
Investasi paling singkat hari harus holding selama 3 tahun Pajak, terhitung sejak Tahun Pajak dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh.
Contoh Kasus
Tuan A memiliki 90% saham PT. XYZ. Pada Tahun 2019 PT.XYZ membubukan Laba setelah Pajak sebesar Rp.100jt.
Pada tanggal 3 November 2020 PT X membagikan devidien 30% dari laba setelah pajak.
Dividen sebesar Rp.27 jt diinvest oleh tuan A didalam wilayah Indonesia pada tanggal 10 Maret 2021.
atas dividen yang diterima Tuan A sebesar Rp.27jt dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.
Kewajiban Penyampaian Laporan investasi tuan A sebagai berikut :
Menyampaiakan laporan pada ereporting selama 3 kali,
yaitu :
- Paling Lambat 31 Maret 2021
- Paling lambat 31 maret 2022
- Paling lambat 31 Maret 2023
Tidak Menyampaikan Laporan
Bagaimana jika saya tidak menyampaikan laporan investasi?
Atas dividen tersebut terutang PPh Final Dividen 10%. Terutang sejak penghasilan diterima. dan disetorkan sendiri oleh Wajib Pajak.
Badan Usaha Luar Negeri Bursa Efek
Dalam hal Dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kurang dari Dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, Dividen yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan PPh.
Penghasilan yang diinvestasikan = PPh yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan.
Badan Usaha Luar Negeri Non Bursa Efek
Dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf b, harus diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari Laba Setelah Pajak.
Investasi 30% = Dikecualikan dari Objek PPh 100%
jika investasi cuma 25% maka 5% adalah objek pajak, 70% bukan objek pajak.
Tips Investasi Mudah
investasi yang paling mudah dilakukan bagi masyarakat awam sekalipun menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 adalah Tabungan atau Emas Batangan dengan kadar 99,9%.
nah itulah diatas kriteria, tata cara, jangka waktu, dan ketentuan dividen dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan.
semoga bermanfaat.