Cara Live Chat Pajak – Pernahkah Anda mengalami kesulitan dalam mengakses layanan pemberian informasi perpajakan langsung dari kantor pajak?
Sebagian orang mungkin mengatakan “iya”.
Meskipun begitu Anda jangan khawatir sebab DJP saat ini telah menghadirkan fitur yang memberikan kemudahan kepada Anda dalam menjangkau layanan informasi dari kantor pajak.
Baca Juga : Cara Cek Whatsapp Kantor Pajak
Fitur tersebut dinamakan live chat pajak, mau tahu apa itu live chat pajak? Yuk berikut kita simak selangkapnya.
Kenapa harus Live Chat
ada beberapa alasan mengapa orang orang lebih memilih menggunakan layanan live chat pajak dalam mencari informasi perpajakan.
live chat memberikan pengalaman yang baik bagi para Wajib pajak.
anda akan menemukan jawaban yang cepat atas pertanyaan yang anda ajukan secara interaktif.
bayangkan ketika anda mengajukan pertanyaan lewat email, saya memastikan anda akan kesulitan untuk mengetahui kapan email tersebut akan di respon..
itulah sebabnya mengapa live chat lebih baik dari layanan support lainnya.
Apa itu Live Chat Pajak
Live Chat Pajak adalah saluran komunikasi yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak/Non Wajib Pajak. Saluran ini tersedia pada halaman website pajak.go.id.
Fitur ini adalah hasil pengembanan dan inovasi digital pada website pajak.go.id. Tujuan dari fitur ini adalah untuk memudahkan proses komunikasi kepada wajib pajak saat membutuhkan informasi perpajakan.
Jika dahulu ada fitur call center yang memudahkan Anda dalam berinteraksi aktif kepada kantor pajak tetapi sekarang call center dianggap kurang efektif dalam menghadirkan pelayanan secara real time.
Live chat pajak benar-benar sangat memudahkan pelanggan dalam memberikan pengaduan kepada kantor pusat DJP. Ini adalah bentuk keseriusan DJP dalam melayani masyarakat.
Saat ini, fitur live chat pajak sebenarnya sudah banyak diterapkan di perusahaan-perusahaan yang berbasis startup. Beberapa mata bisnis seperti jasa desain maupun tiket online pun telah menerapkannya.
Nah agar bisa terus mengikuti perkembangan zaman, Direktoran Jenderal Pajak pun mengaktifkan fitur live chat pada fitur resminya. Alasan dibalik hadirnya fitur ini adalah ketika banyak wajib pajak yang kesulitan dalam menghubungi pihak pelayanan pajak.
Tambahnya, untuk memaksimalkan layanan DJP juga menghadirkan KRING PAJAK. Yaitu layanan telepon secara real time dengan nomor akses 1500200.
Cara Akses Live Chat Pajak
Bagaimana cara mengakses Live Chat Pajak? berikut tahapan tahapannya.
Pertama : Silahkan buka halaman https://pajak.go.id
Kedua : klik icon Live Chat pada bagian kanan bawah halaman website.
Ketiga : Mengisi Identitas
silahkan mengisi identitas anda terlebih dahulu.
Keempat : terhubung ke
Anda bisa mengakses website resmi yaitu pajak.go.id. Di menu utama pada layanan ini maka Anda akan melihat seputar informasi dan juga aplikasi elektronik. Setelah itu, Anda bisa memasukkan nama dan juga alamat email. Nah barulah jika sudah berhasil masuk Anda bisa menanyakan secara langsung pertanyaan yang hendak diajukan.
Jam Layanan Live Chat Pajak
Untuk mengantisipiasi layanan Anda tidak dibalas maka harus memperhatikan jam-jam buka yaitu mulai jam 08.00 sampai jam 16.00. Di luar jam kerja tersebut, chat belum bisa dibalas secara real time.
Saluran Informasi Pajak Lainnya
Selain livechat Call center Direktorat Jenderal Pajak (Kring Pajak) memberikan saluran infromasi lainnya:
– akun Twitter @kring_pajak;
– email informasi@pajak.go.id untuk informasi perpajakan; –
– email pengaduan@pajak.go.id untuk layanan pengaduan;
Saluran Pengaduan Pelayanan
Pertama Anda bisa memproses pengaduan pajak ke tiga bagian institusi Ditjen Pajak antara lain :
- KLIP
- Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Humas
- Unit Kerja Lainnya
Masih dalam mekanisme pelaporan, masyarakat juga bisa menghubungi pada saluran resmi milik otoritas perpajakan misalnya di Kring Pajak di nomor telepon 1 500 200. Untuk nomor ponsel, Anda bisa langsung menghubungi (Ponsel: (021) 1500200, Faksimile: (021) 5251245)
Pelayanan juga bisa Anda kirimka melalui email di situs pengaduan@pajak.go.id. Untuk situs pajak bisa masuk ke pengaduan.pajak.go.id. Sosial media pajak antara lain Twitter di @Kring_Pajak.
Untuk persyaratan pengajuan Anda bisa mengirimkan diantaranya NPWP, nomor telepon ataupun email Anda.
Jika Anda ingin mengajukan pelaporan maka bisa juga menuliskan identitas terlapor yang mana biasanya berupa unit kerja atau pegawai unit kerja yang terbukti melakukan kesalahan atas pelayanan pajak.
Nah itu dia informasi lengkap tentang live chat pajak. Ada banyak hal yang bisa Anda lakukan di live chat pajak dengan mudah.
Anda tidak perlu lagi kesulitan dalam mengajukan laporan apabila ada hal yang merugikan. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.
Baca Juga : Alih Profesi Bersama Arkademi