Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home Kantor Pelayanan Pajak

Cara Live Chat Pajak

by Admin
09/02/2024
in Kantor Pelayanan Pajak
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Live Chat Pajak – Pernahkah Anda mengalami kesulitan dalam mengakses layanan pemberian informasi perpajakan langsung dari kantor pajak?

Sebagian orang mungkin mengatakan “iya”.

Meskipun begitu Anda jangan khawatir sebab DJP saat ini telah menghadirkan fitur yang memberikan kemudahan kepada Anda dalam menjangkau layanan informasi dari kantor pajak.

cara live chat pajak

Baca Juga : Cara Cek Whatsapp Kantor Pajak

Fitur tersebut dinamakan live chat pajak, mau tahu apa itu live chat pajak? Yuk berikut kita simak selangkapnya.

Kenapa harus Live Chat

ada beberapa alasan mengapa orang orang lebih memilih menggunakan layanan live chat pajak dalam mencari informasi perpajakan.

live chat memberikan pengalaman yang baik bagi para Wajib pajak.

anda akan menemukan jawaban yang cepat atas pertanyaan yang anda ajukan secara interaktif.

bayangkan ketika anda mengajukan pertanyaan lewat email, saya memastikan anda akan kesulitan untuk mengetahui kapan email tersebut akan di respon..

itulah sebabnya mengapa live chat lebih baik dari layanan support lainnya.

Apa itu Live Chat Pajak

Live Chat Pajak adalah saluran komunikasi yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak/Non Wajib Pajak. Saluran ini tersedia pada halaman website pajak.go.id.

Fitur ini adalah hasil pengembanan dan inovasi digital pada website pajak.go.id. Tujuan dari fitur ini adalah untuk memudahkan proses komunikasi kepada wajib pajak saat membutuhkan informasi perpajakan.

Jika dahulu ada fitur call center yang memudahkan Anda dalam berinteraksi aktif kepada kantor pajak tetapi sekarang call center dianggap kurang efektif dalam menghadirkan pelayanan secara real time.

Live chat pajak benar-benar sangat memudahkan pelanggan dalam memberikan pengaduan kepada kantor pusat DJP.  Ini adalah bentuk keseriusan DJP dalam melayani masyarakat.

Saat ini, fitur live chat pajak sebenarnya sudah banyak diterapkan di perusahaan-perusahaan yang berbasis startup. Beberapa mata bisnis seperti jasa desain maupun tiket online pun telah menerapkannya.

Nah agar bisa terus mengikuti perkembangan zaman, Direktoran Jenderal Pajak pun mengaktifkan fitur live chat pada fitur resminya. Alasan dibalik hadirnya fitur ini adalah ketika banyak wajib pajak yang kesulitan dalam menghubungi pihak pelayanan pajak.

Tambahnya, untuk memaksimalkan layanan DJP juga menghadirkan KRING PAJAK. Yaitu layanan telepon secara real time dengan nomor akses 1500200. 

Cara Akses Live Chat Pajak

cara live chat pajak

Bagaimana cara mengakses Live Chat Pajak? berikut tahapan tahapannya.

Pertama : Silahkan buka halaman https://pajak.go.id

Kedua : klik icon Live Chat pada bagian kanan bawah halaman website.

Ketiga : Mengisi Identitas
silahkan mengisi identitas anda terlebih dahulu.

Keempat : terhubung ke

Anda bisa mengakses website resmi yaitu pajak.go.id. Di menu utama pada layanan ini maka Anda akan melihat seputar informasi dan juga aplikasi elektronik. Setelah itu, Anda bisa memasukkan nama dan juga alamat email. Nah barulah jika sudah berhasil masuk Anda bisa menanyakan secara langsung pertanyaan yang hendak diajukan.

Jam Layanan Live Chat Pajak

Untuk mengantisipiasi layanan Anda tidak dibalas maka harus memperhatikan jam-jam buka yaitu mulai jam 08.00 sampai jam 16.00. Di luar jam kerja tersebut, chat belum bisa dibalas secara real time.

Saluran Informasi Pajak Lainnya

Selain livechat Call center Direktorat Jenderal Pajak (Kring Pajak) memberikan saluran infromasi lainnya:

– akun Twitter @kring_pajak;

– email informasi@pajak.go.id untuk informasi perpajakan; –

– email pengaduan@pajak.go.id untuk layanan pengaduan;

Saluran Pengaduan Pelayanan

cara live chat pajak

Pertama Anda bisa memproses pengaduan pajak ke tiga bagian institusi Ditjen Pajak antara lain :

  • KLIP
  • Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Humas
  • Unit Kerja Lainnya

Masih dalam mekanisme pelaporan, masyarakat juga bisa menghubungi pada saluran resmi milik otoritas perpajakan misalnya di Kring Pajak di nomor telepon 1 500 200. Untuk nomor ponsel, Anda bisa langsung menghubungi (Ponsel: (021) 1500200, Faksimile: (021) 5251245)

cara live chat pajak

Pelayanan juga bisa Anda kirimka melalui email di situs pengaduan@pajak.go.id. Untuk situs pajak bisa masuk ke pengaduan.pajak.go.id. Sosial media pajak antara lain Twitter di @Kring_Pajak.

Untuk persyaratan pengajuan Anda bisa mengirimkan diantaranya NPWP, nomor telepon ataupun email Anda.

Jika Anda ingin mengajukan pelaporan maka bisa juga menuliskan identitas terlapor yang mana biasanya berupa unit kerja atau pegawai unit kerja yang terbukti melakukan kesalahan atas pelayanan pajak.

Nah itu dia informasi lengkap tentang live chat pajak. Ada banyak hal yang bisa Anda lakukan di live chat pajak dengan mudah.

Anda tidak perlu lagi kesulitan dalam mengajukan laporan apabila ada hal yang merugikan.  Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.

Baca Juga : Alih Profesi Bersama Arkademi

Tags: kring_pajaklive chat
Previous Post

Cara Pasang Sertifikat Elektronik di Aplikasi Efaktur

Next Post

Rumus Excel untuk Tarif Efektif PPh 21/26

Related Post

Kantor Pelayanan Pajak

Cara Cek Nomor Whatsapp Kantor Pajak

Nomor Whatsapp Kantor Pajak Anda mungkin sama seperti saya... menginginkan layanan informasi yang cepat,...

by Admin
16/10/2022

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Login
  • Sign Up

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.