Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home PNBP

Cara Menghitung PNBP Hasil Tangkapan Ikan

by Admin
21/05/2025 - Updated on 01/06/2025
in PNBP
0 0
0
cara menghitung pnbp hasil tangkapan ikan

Pemerintah telah mengatur tentang ketentuan, besaran dan sanksi atas pungutan hasil perikanan. Aturan tersebut di atur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2023. Permen No.2 ini menggantikan Permen KP no 38 Tahun 2021.

Nah bagaimana cara menghitung besaran PNBP hasil tangkapan ikan yang dilakukan oleh para pengusahan perikanan baik itu orang pribadi maupun badan usaha. Pengusaha perikanan memiliki kewajiban atas tangkapan hasil ikan yang biasa disebut pungutan PNBP. Selain itu, pengusaha perikana juga memiliki kewajiban Pajak Penghasilan atas penghasilan dari kegiatan usahanya.

Kemudian bagaimanakah cara menghitung PNBP yang harus di setorkan? Cara menghitung besara pungutan berupa PNBP atas hasil tangkapan ikan adalah dengan cara mengalikan :

Rumus PNBP Tangkapan Ikan

Indeks Tarif x Nilai Produksi Ikan Pada Saat Di Daratkan

Nilai Produksi Ikan pada saat Didaratkan dihitung menggunakan rumus :

Berat Ikan hasil tangkapan x Harga Acuan Ikan

Indeks Tarif  adalah tarif yang sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang mengatur tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. tarif lihat di PP 85

Nilai Produksi Ikan Pada Saat Didaratkan adalah nilai yang di hitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang mengatur mengenai tata cara penetapan nilai produksi ikan pada saar didaratkan.

Tata Cara Penetapan Nilai Produksi ikan pada saat didaratkan dapat di cek pada Permen KP Nomor 1 tahun 2023.

Contoh Perhitungan PNBP Hasil Tangkapan Ikan Pasca Produksi.

Kapal ABC (GT 50)  mendaratkan ikan B seberat 10.000kg pada pelabuhan pangkalan. Jika harga acuan ikan adalah Rp.9,000,-/Kg, hitunglah besaran pungutan pasca produksi atau PNBP yang harus di setorkan oleh pengusaha perikanan kapal ABC ?

Besaran PNBP Hasil Tangkapan Ikan Pascaproduksi

5% x 10,000 x 9,000 = Rp.4,500,000,-

Baca Juga : Cara Bayar PNBP Lewat Aplikasi Mandiri

Itulah diatas begaimana cara menghitung PNBP atas hasil tangkapan ikan pasca produksi oleh pengusaha perikanan.

Selain memiliki kewajiban atas penghambilan dumber daya alam yang kuasai oleh negara, pengusaha juga memiliki kewajiban atas Pajak Penghasilan.

Artikel Terkait

No Content Available

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Popular

  • adobe reader

    Adobe Reader Offline Installer For Windows

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kartu NPWP menggunakan Font apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumus Excel Menghitung PPh 21 Masa Desember – Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek Tanggal Pembuatan NPWP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek Coretax Sudah Aktif Atau Belum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Cara Membuat ID Sub unit Pajak untuk sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Buat Billing PPN di Coretax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Ganti Password dan Email di Coretax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Simulator Coretax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Mengganti Email di DJP Online ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Login
  • Sign Up

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.