Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang akan diterapkan pada 2025 terus menuai kontroversi di masyarakat, terutama terkait dengan penerapan PPN pada transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Ada yang menyebutkan kalau pembayaran pembelian menggunakan QRIS akan lebih mahal? apa benar begitu?
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, memberikan penjelasan di kantor pusat DJP di Jakarta pada 23 Desember 2024. Ia menegaskan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan jasa sistem pembayaran oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) kepada para merchant, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022.
Dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR), yang merupakan biaya jasa yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant saat melakukan transaksi menggunakan QRIS. Dwi menjelaskan bahwa biaya MDR ini ditanggung oleh merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen. Besaran MDR ditentukan oleh Bank Indonesia dan bervariasi berdasarkan kategori merchant serta nilai transaksi.
“Nantinya, merchant yang akan membayar PPN. Besarannya bisa sekitar 0,1% atau 0,2% dari transaksi, dan tanggung jawab tersebut ada pada merchant dengan penyedia layanan,” ungkap Dwi.
Ia juga menekankan bahwa prinsip dasar PPN adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan barang atau jasa kepada konsumen. Oleh karena itu, dalam menentukan biaya transaksi, penyedia jasa keuangan digital biasanya sudah memperhitungkan PPN dalam biaya yang dibebankan kepada pengguna. Sebagai contoh, jika biaya jasa transaksi menggunakan e-wallet adalah Rp1.500, maka jumlah tersebut sudah termasuk PPN di dalamnya.
Merchant Usaha Mikro Biaya MDR QRIS 0%
Bank Indonesia @bank_indonesia telah memberlakukan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% sejak 1 Desember 2024 untuk transaksi sampai dengan Rp500.000 pada merchant Usaha Mikro (UMI). Oleh karena itu, PPN atas MDR transaksi tersebut adalah Rp0.
Dengan QRIS, transaksi jadi lebih efisien dan mudah. Pajak yang kita bayarkan digunakan untuk membangun negeri, dari infrastruktur hingga layanan publik. Dengan pajak, semua dapat manfaatnya.
Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang akan diterapkan pada 2025 terus menuai kontroversi di masyarakat, terutama terkait dengan penerapan PPN pada transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Ada yang menyebutkan kalau pembayaran pembelian menggunakan QRIS akan lebih mahal? apa benar begitu?
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, memberikan penjelasan di kantor pusat DJP di Jakarta pada 23 Desember 2024. Ia menegaskan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan jasa sistem pembayaran oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) kepada para merchant, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022.
Dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR), yang merupakan biaya jasa yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant saat melakukan transaksi menggunakan QRIS. Dwi menjelaskan bahwa biaya MDR ini ditanggung oleh merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen. Besaran MDR ditentukan oleh Bank Indonesia dan bervariasi berdasarkan kategori merchant serta nilai transaksi.
“Nantinya, merchant yang akan membayar PPN. Besarannya bisa sekitar 0,1% atau 0,2% dari transaksi, dan tanggung jawab tersebut ada pada merchant dengan penyedia layanan,” ungkap Dwi.
Ia juga menekankan bahwa prinsip dasar PPN adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan barang atau jasa kepada konsumen. Oleh karena itu, dalam menentukan biaya transaksi, penyedia jasa keuangan digital biasanya sudah memperhitungkan PPN dalam biaya yang dibebankan kepada pengguna. Sebagai contoh, jika biaya jasa transaksi menggunakan e-wallet adalah Rp1.500, maka jumlah tersebut sudah termasuk PPN di dalamnya.
Merchant Usaha Mikro Biaya MDR QRIS 0%
Bank Indonesia @bank_indonesia telah memberlakukan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% sejak 1 Desember 2024 untuk transaksi sampai dengan Rp500.000 pada merchant Usaha Mikro (UMI). Oleh karena itu, PPN atas MDR transaksi tersebut adalah Rp0.
Dengan QRIS, transaksi jadi lebih efisien dan mudah. Pajak yang kita bayarkan digunakan untuk membangun negeri, dari infrastruktur hingga layanan publik. Dengan pajak, semua dapat manfaatnya.
Discussion about this post