Blog Online Pajak
Wednesday, October 4, 2023
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • Home
  • Web Efaktur
    • Cara Install Efaktur
    • Setting Sertifkat Elektronik
    • Permintaan Nomor Seri Faktur
    • Cara Rekam Nomor Seri Faktur
    • Rekam Lawan tranksaksi
    • Cara Buat Faktur
    • Cara Lapor SPT Masa PPN (NIHIL)
    • Cara Rekam NTPN
  • eFiling
  • eForm
  • NPWP
  • eBupot
  • Formulir
  • Peraturan
  • Kalkulator Pajak
    • Kalkulator PPN PPh
    • Kalkulator PTKP
  • ETaxInvoice
  • Home
  • Web Efaktur
    • Cara Install Efaktur
    • Setting Sertifkat Elektronik
    • Permintaan Nomor Seri Faktur
    • Cara Rekam Nomor Seri Faktur
    • Rekam Lawan tranksaksi
    • Cara Buat Faktur
    • Cara Lapor SPT Masa PPN (NIHIL)
    • Cara Rekam NTPN
  • eFiling
  • eForm
  • NPWP
  • eBupot
  • Formulir
  • Peraturan
  • Kalkulator Pajak
    • Kalkulator PPN PPh
    • Kalkulator PTKP
  • ETaxInvoice
Chat Gratis
Blog Online Pajak
  • Home
  • Web Efaktur
  • eFiling
  • eForm
  • NPWP
  • eBupot
  • Formulir
  • Peraturan
  • Kalkulator Pajak
  • ETaxInvoice
Home Hibah dan Sumbangan

Hibah ke Negara bisa?

admin by admin
08/10/2022
in Hibah dan Sumbangan
0
hibah pemerintah

Hibah – Apakah bisa menyumbang uang ke kas negara secara sukarela?

Daftar Isi

  • Sumber Penerimaan Negara
    • Pajak
    • Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
    • Sumbangan dan Hibah
  • Pengertian Hibah
  • Penggunaan Hibah
  • Jenis jenis Hibah
  • Syarat Hibah Ke Negara?
  • Perjanjian Hibah
  • Yang bisa dihibahkan
  • Referensi

atau misalnya anda ingin menyumbangkan tanah buat kantor pemerintah untuk di jadikan tempat ibadah atau fasilitas umum?

Jawabannya adalah bisa bisa saja…. hal itu memungkinkan karena terdapat beberapa aturan dan ketentuan yang mengatur tentang sumbangan dan hibah ke negara.

Tidak hanya lembaga atau perwakilan negara asing, orang pribadi pun bisa juga melakukan sumbangan atau hibah kepada pemerintah baik itu ke pusat maupun ke daerah.

Pemerintah memberikan ruang bagi pihak mana saja baik itu Pemerintah itu sendiri, Lembaga, Organisasi Swasta, Kelompok Masyarakat, dan Perorangan dalam negeri yang ingin melakukan hibah sumbangan kepada negara.

Sumbangan atau hibah tersebut diatur dengan beberapa ketentuan dan peraturan perundang undangan.

untuk lebih lengkap nya mari kita simak informasi informasi berikut :

Sumber Penerimaan Negara

Sekedar informasi…. Negara kita ini memiliki sumber penerimaan 3, yaitu:

Pajak

Sumber penerimaan negara dari sektor perpajakan menyumbang 80% dari total seluruh penerimaan negara.

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang dipungut kepada Orang Pribadi maupun Badan berdasarkan level kewajiban masing masing. meskipun bersifat memaksa pembayar pajak tidak akan memperoleh imbalan secara langsung. Pemungutan pajak harus berdasarkan Undang Undang dengan tujuan kemashalatan negara dan hidup orang banyak.

Objek Pajak pusat antara antara lain : Pajak Pertambahan Nilai dan Barang Mewah, Pajak Penghasilan, PBB Tertentu dan Bea Meterai.

Sedangkan untuk level pemerintha daerah objek pajak nya ada juga tersendiri yang mana diatur dalam peraturan dan ketentuan yang berlaku.

untuk lebih jelas artikel ini bisa membantu : https://id.wikipedia.org/wiki/Pajak

Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)

PNBP adalah singkatan dari Penerimaan Bukan Pajak. Menurut Undang Undang No.20 Tahun 1997 PNBP adalah seluruh penerimaan pemerintah yang bukan berasal dari penerimaan perpajakan negara.

Contoh sumber penerimaan dari PNBP adalah :

  1. penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah;
  2. penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam;
  3. penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan;
  4. penerimaan dari pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah
  5. penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi;
  6. penerimaan berupa hibah yang merupakan hak Pemerintah
  7. penerimaan lainnya yang diatur dalam Undang-undang tersendiri

sumber : https://www.bpkp.go.id/perekonomian/konten/263/Penerimaan-Negara-Bukan-Pajak.bpkp

Sumbangan dan Hibah

sumbangan dan hibah merupakan salah satu sumber penerimaan negara non pajak dimana diperoleh dari pemberi hibah yang berasal dari luar ataupun dalam negeri tanpa adanya pembayaran kembali ke pemberi hibah.

untuk lebih jelasnya tentang hibah simak uraian berikut.

Coba lihat postur penerimaan negara dari sektor hibah pada table yang disediakan oleh BPS : ini link nya : https://www.bps.go.id/indicator/13/1070/1/realisasi-pendapatan-negara.html

Pengertian Hibah

Hibah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa atau surat berharga yang di peroleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali baik itu berasal dari dalam ataupun luar negeri,

Penggunaan Hibah

hibah digunakan untuk :

  1. mendukung program pembangunan nasional; dan/atau
  2. mendukung penanggulangan bencana alam dan bantuan kemanusiaan.

Jenis jenis Hibah

Hibah menurut jenisnya terbagi dua :

  1. yang direncanakan; dan/atau
  2. secara langsung

Hibah yang direncanakan merupakan Hibah yang dilaksanakan melalui mekanisme perencanaan sedangkan hibah langsung adalah Hibah yang dilaksanakan tidak melalui mekanisme perencanaan.

Syarat Hibah Ke Negara?

Abang bisa menghibahkan uang, barang atau surat berharga kepada negara dengan syarat :

  1. tidak untuk dibayarkan kembali kepada Pemberi Hibah;
  2. tidak disertai ikatan politik, serta tidak memiliki muatan yg dapat mengganggu stabilitas keamanan negara; dan
  3. pemberian hibah tersebut di gunakan utnuk mendukung pencapaian sasaran keluaran kegiatan satuan kerja penerima Hibah, atau digunakan untuk mendukung penanggulangan keadaan darurat.

Perjanjian Hibah

Hibah harus di tuangkan dalam Perjanjian Hibah dan Salinannya di tembuskan ke BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
Dalam Perjanjian Hibah memuat informasi :

  1. Identitas Pemberi dan Penerima Hibah
  2. Tanggal Penandatangan
  3. Jumlah Hibah
  4. Peruntukan Hibah
  5. Syarat dan Kondisi

Yang bisa dihibahkan

yang dapat dihibahkan ke negara melalui pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dapat berupa :

  1. Uang;
  2. Baran; dan
  3. Surat Berharga

Referensi

Peraturan Menteri Keuangan No. 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah


Tags: Hibah

Related Posts

No Content Available
Please login to join discussion

POPULAR SEPEKAN

  • cara daftar npwp online

    Cara Cetak NPWP Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adobe Reader Offline Installer For Windows

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setting Sertifikat Elektronik Google Chrome

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Bayar Pajak lewat Brimo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana cara mengubah format tanggal mailmerge

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Merubah Format Rupiah di Mail Merge

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Surat Pernyataan NPWP Istri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Access Database Engine 2007 untuk eSPT 21

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Solusi Validasi NIK gagal daftar NPWP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Merubah Text Menjadi Angka di Excel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Privacy and Policy
  • Why Register?
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • Backlink
  • Kirim Artikel

© 2023 Blog Online Pajak - ditenagai oleh Pembaca

No Result
View All Result
  • Home
  • Web Efaktur
    • Cara Install Efaktur
    • Setting Sertifkat Elektronik
    • Permintaan Nomor Seri Faktur
    • Cara Rekam Nomor Seri Faktur
    • Rekam Lawan tranksaksi
    • Cara Buat Faktur
    • Cara Lapor SPT Masa PPN (NIHIL)
    • Cara Rekam NTPN
  • eFiling
  • eForm
  • NPWP
  • eBupot
  • Formulir
  • Peraturan
  • Kalkulator Pajak
    • Kalkulator PPN PPh
    • Kalkulator PTKP
  • ETaxInvoice
  • Login
  • Sign Up

© 2023 Blog Online Pajak - ditenagai oleh Pembaca

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In