Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home Pajak Karbon

Pajak Karbon : Pengertian, Tarif dan Contohnya

by Admin
10/11/2023
in Pajak Karbon
0 0
0
pajak karbon
Share on FacebookShare on Twitter

Pajak Karbon – pemerintah mengenakan pajak atas emisi karbon yang berdampak negatif pada lingkungan hidup.

Pajak ini telah diberlakukan sejak 1 April tahun 2022. Untuk lebih jelasnya mari kita simak uraian berikut.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 13 RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang telah disahkan oleh DPR pada tanggal 7 Oktober 2021.

Apa itu Pajak Karbon

Pajak Karbon adalah pajak yang dikenakan atas aktivitas atau produk barang yang mengandung emisi karbon pada jumlah dan periode tertentu.

aktivitas produksi tersebut menggunakan bahan bakar fosil seperti bensin, avtur, batu bara dan lain sebagainya.

Jika di sederhanakan pajak karbon semacam denda dalam bentu pajak kepada orang pribadi atau badan yang melakukan aktivitas berdampak negatif pada lingkungan atas hasil emisi carbon

Subjek Pajak Karbon

Yang menjadi subjek pajak karbon adalah Orang Pribadi atau Badan yang membeli barang yang mengandung karbon atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.

Jadi, siapa yang membayar pajak karbon adalah orang pribadi atau badan yang melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.

Objek Pajak Karbon

Barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon pada jumlah dan waktu tertentu.

apakah orang pribadi yang menggunakan pertalite dikenakan pajak karbon? bisa jadi, subjek pajak nya adalah orang pribadi dan badan. namun ada klausa tambahan yaitu jumlah dan waktu tertentu.

jika orang pribadi yang menggunakan kendaraan atau aktivitas yang menghasilkan emisi carbon dan mencapai batas jumlah akan dikenakan pajak karbon.

Tarif Pajak Karbon

Tarif pajak Karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan besaran tarif harga karbon di pasar karbon per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.

Jika tarif harga karbon di pasar karbon lebih rendah dari Rp.30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara, maka tarif pajak karbon ditetapkan sebesar paling rendah Rp.30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.

Saat Terutang Pajak Karbon

Kapan saat terutang pajak karbon? Yaitu : pada saat pembelian barang yang mengandung karbon, pada akhir periode tahun kalender dari aktivitas menghasilkan emosi karbon dalam jumlah tertentu, atau saat lain yang nanti nya akan diatur oleh Peraturan Pemerintah.

Cara Pelaporan Pajak Karbon

Akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Cara Penyetoran Pajak Karbon

Akan diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri Keuangan.

Cara Pemungutan Pajak Karbon

Akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Apakah ada pengurangan pajak karbon?

Dalam pasal 13 angka 13 disebutkan bahwa Wajib Pajak yang berpartisipasi dalam perdagangan emisi karbon, pengimbang emisi karbon, dan/atau mekanisme lain sesuai Peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dapat diberikan : pengurangan pajak karbon, dan atau perlakuan lainnya atas pemenuhan kewajiban pajak karbon.

Untuk tata cara pemberian pengurangan pajak karbon dan perlakuan lainnya akan di atur lebih detail melalui Peraturan Menteri Keuangan.

Sekedar Informasi

Penerimaan dari pajak karbon dapat dialokasikan untuk pengendalian perubahan iklim.

Dampak Dari Pajak Karbon

karbon yang dilepaskan ke udara ditengarai sebagai penyebab terjadinya perubahan iklim atau biasa disebut climate change. semakin besar jumlah karbon yang dilepas keudara maka semakin besar ancaman terhadap ekosistem dibumi.

untuk mengurangi hal itu, maka beberapa negara menerapkan pajak karbon. termasuk indonesia. tujuannya untuk menerapkan ‘efek jera’ bagi para pelaku usaha sehingga dapat beralih ke energi terbarukan yang ramah lingkungan.

dampak pajak karbon menurut Archanda Tahar :

Pertama, akan banyak relokasi smelter aluminium, baja dan nikel ke negara-negara yang belum menerapkan pajak kar bon. Eropa Barat dan Kanada sudah memulai pajak karbon tapi Amerika Serikat, Tiongkok dan India masih pikir-pikir.

Kedua, harga komoditas yang berubah akibat pajak karbon membuat pelaku usaha menyubst itusi mineral yang menghasilkan karbon tinggi dengan yang rendah. Misalnya, penggunaan alumunium diganti dengan tembaga untuk power transmisi.

Ketiga, penggunaan energi terbarukan di sektor pertambangan akan semakin meningkat. Walaupun listrik yang dihasilkan oleh energi terbarukan lebih mahal dari pada energi fosil, namun ongkos produksi secara keseluruhan akan lebih murah dengan diterapkannya pajak karbon.

Download RUU KUHP 2021

Untuk mengetahui rancangan undang undang harmonisasi Peraturan perpajakan yang mengatur sebagian ketentuan umum perpajakan, anda bisa unduh file PDF nya disini.

Download

Baca Juga :

  • Error Coretax : Only submitted withholding slips can be issued !
  • Jasa service komputer meliputi apa saja?
  • Mau Buat Website Sendiri? Pahami Dulu Harga Domain & Tips Memilihnya
  • Cara Mengajukan Kode Otorisasi di Coretax
  • Apakah Komisaris Bisa Jadi PIC Coretax?
Tags: Pajak Karbon
Previous Post

Cara Cek Account Representative

Next Post

Cara input SSP pada Efaktur

Related Post

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Login
  • Sign Up

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.