Cara Input SSP efaktur – Sebagai Pengusaha Kena Pajak yang telah di kukuhkan, adalah sebuah keewajiban untuk melakukan pelaporan SPT masa PPN setiap bulan.
pelaporan PPN adalah melaporkan jumlah PPN yang terutang atas penyerahan BKP/JKP.
apabila dalam satu masa jumlah pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan maka akan terhitung sebagai PPN kurang bayar dan harus di setorkan paling lambat akhir bulan berikut nya.
batas akhir pembayaran sama dengan batas akhir pelaporan PPN setiap bulan.
nah bagaimanakah cara merekam SSP pembayaran PPN pada pelaporan SPT Masa PPN?
Cara Input SSP
e=”font-family: helvetica;”>Gagal input SSP di efaktur? Atau SSP tidak valid? Berikut kami tuliskan tutorial bagaimana cara input NTPN pada aplikasi efaktur, baik itu dari pembayaran SSP maupun dari bukti PBK pemindahbukuan secara online melalui web-efaktur.
Bagaimana Cara Mengisi NTPN Pada SPT PPN?
-
- langkah pertama adalah Login Web-Efaktur
- <span style=”font-family: helvetica;”>Pada menu dashboard klik <b>Administrasi SPT
-
- tyle=”font-family: helvetica;”>Kemudian klik Monitoring SPT
- Klik Tampilkan dan ketik tahun untuk melihat daftar SPT yang telah di buat.
- Pilih SPT yang akan diinput SSP nya.
- Silahkan klik tab Induk
- Klik bagian angka II Perhitungan SPT SPN kurang bayar
- Klik NTPN atau Gambar Lup
- Pilih jenis SSP yaitu NTPN atau Pemindahbukuan PBK.
-
masukkan Kode NTPN (terdapat pada struk pembayaran) atau Nomor PBK (khusus SSP dari PBK)
- Kemudian tambah.
- setelah pengisian SSP telah berhasil silahkan lanjutkan untuk pelaporan SPT hingga selesai
itulah diatas bagaimana cara input SSP Pada Web efaktur apabila SPT anda kurang bayar. selain itu anda juga dapat melakukan perekaman bukti pembayaran dari pemindahbukuan.
SPT Lebih Bayar
dalam hal perhitungan SPT PPN menunjukkan lebih bayar maka anda tidak perlu merekam SSP pada, keuali jika anda memiliki pembayaran PPN dimuka. anda dapat melakukan pengkreditan setoran PPN layaknya Pajak Masukan. Pelaporan SPT masa PPN lebih bayar dilakukan di web efaktur.
Baca Juga : cara lapor PPN Lebih Bayar
Discussion about this post