Apa yang di maksud dengan penghasilan menurut peraturan perpajakan?
Penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Baca Juga Aturan Pajak Penghasilan Terbaru Yaitu : PP 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan