Bagaimana cara mendaftarkan perusahaan pada BPJS ketenagakerjaan online? ok langsung aja, silahkan simak tutorial berikut.
Tutorial Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Time needed: 5 hours.
Cara daftar bpjs ketenagakerjaan untuk perusahaan
- klik link pendaftaran bpjs ketenagakerjaan
silahkan klik link berikut untuk memulai pendaftaran keanggotaan https://pom.bpjsketenagakerjaan.go.id/pu
- daftarkan email anda
silahkan anda mengisi email anda, dan kode chapta yang telah disediakan. pastikan email anda valid karena informasi selanjutnya akan dikirim ke email
- klik link yang dikirim ke email anda
silahkan buka inbox email anda, anda akan menerima link pendaftaran. silahkan klik untuk memulai pengisian data
- silahkan isi data perusahaan
silahkan isi data data perusahaan anda
- kode token
setelah pengisian silahkan lakukan permintaan kode token, kode token akan dikirim melalui SMS
- mengisi data tenaga kerja
selanjutnya adalah, mengisi data tenaga kerja. pada bagian ini anda wajib mengisi minimal 2 tenaga kerja. program jaminan yang dikuti.
- Simpan dan lakukan pembayaran
setelah data diisi silahkan save dan anda akan mendapat kode pembayaran iuran bpjs. silahkan lakukan pembayaran
- Pembayaran Berhasil
setelah pembayaran berhasil dilakukan, anda akan mendapatkan NPP
Syarat BPJS Yang perlu disiapkan sebelum mengisi formulir pendaftaran
- Formulir Pendaftaraan Pemberi Kerja/Badan Usaha
- Formulir Pendaftaran/Perubahan Data Pekerja; dan/atau
- Formulir Laporan Rinci Iuran Pekerja.
- NPWP Perusahaan
- KTP Pemilik Perusahaan
- KTP Tenaga Kerja
- Surat Izin Tempat Usaha/Surat Izin Usaha Perdagangan/Nomor Induk Berusaha
Apakah setiap perusahaan wajib mendaftarkan BPJS?
Menurut Pasal 14 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, disebutkan bahwa : Perusahaan, atau pemberi kerja, diwajibkan untuk mengikutsertakan seluruh karyawannya ke dalam program pemerintah ini (Jaminan sosial).
“Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial (kesehatan maupun ketenagakerjaan).”
Ketentuan tersebut diperjelas lagi dalam Pasal 15 Ayat 1 bahwa:
“Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS (kesehatan maupun ketenagakerjaan), sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.”
Bagi perusahaan yang ingin memperoleh surat perizinan pada saat pendaftaran OSS maka nomor NPP dari BPJS adalah wajib.
sistem pendaftaran OSS telah terintegrasi dengan program jaminan sosial, sehingga menjadi alata kepatuhan bagi perusahaan atas regulasi yang berlaku.
Dasar Hukum Jaminan Sosial
Dasar hukum mengenai program jaminan sosial ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
- Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 1993
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per-12/Men/VI/2007
- UU RI NO. 40 TAHUN 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan
- Peraturan terkait lainnya pada situs BPJS Ketenagakerjaan.
Iuran Minimal BPJS Ketenagakerjaan
berapa iuran minimal BPJS ketenagakerjaan ? pertanyaan yang paling sering ditanyakan oleh perusahaan kecil.
sebelum anda menghitung sendiri iuran bpjs yang harus anda setorkan setiap bulan, maka anda perlu mengenal program program apa saja yang bisa anda ikuti
program dan tarif tersebut terdiri dari :
Jaminan Hari Tua (JHT)
- Penerima upah: 5,7 persen per bulan dari upah yang dilaporkan dengan pembagian 2 persen dari upah pekerja dan 3,7 persen dari perusahaan.
- Bukan penerima upah: 2 persen per bulan dari penghasilan yang dilaporkan.
- Pekerja migran Indonesia: Rp 105 ribu hingga Rp 600 ribu per bulan.
Jaminan Kecelakaan Kerja
- Penerima upah: 0,24 persen hingga 1,74 persen. Buat fasilitas yang bakal dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan dengan persentase yang berbeda-beda tergantung dari besarnya risiko, seperti:
- Tingkat risiko rendah banget, sebesar 0,24 persen dari upah.
- Tingkat risiko rendah, sebesar 0,54 persen dari upah.
- Tingkat risiko sedang, sebesar 0,89 persen dari upah.
- Tingkat risiko tinggi, sebesar 1,27 persen dari upah.
- Tingkat risiko tinggi banget, sebesar 1,74 persen dari upah.
- Bukan penerima upah: sebesar 1 persen dari penghasilan yang dilaporkan.
- Jasa konstruksi: mulai dari 0,21 persen yang nilainya berdasarkan nilai proyek.
- Pekerja migran Indonesia: sebesar Rp 370 ribu.
Jaminan Kematian
- Penerima upah: 0,3 persen dari upah yang dilaporkan dan dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan.
- Bukan penerima upah: Rp6.800 per bulan
- Jasa konstruksi: mulai dari 0,21 persen yang nilainya berdasarkan nilai proyek.
- Pekerja migran Indonesia: Rp370 ribu.
Jaminan Pensiun
Jaminan pensiun hanya untuk penerima upah, dengan iuran setiap bulan sebesar 1 persen dari pekerja dan 2 persen dari perusahaan.
setelah anda mengetahui besaran tarif maka anda akan tahu berapa besar iuran yang harus anda setorkan setiap bulan baik dari pemberi penghasilan maupun dari penerima upah.
oh iya besaran upah minimal yang untuk setiap pegawai adalah Rp.1.704.608,-