Cara Lapor LKPM – Bagaimana cara membuat pelaporan kemajuan penanaman modal atau biasa dinsingkat LKPM ? simak ulasan berikut.
Pengertian LKPM
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan yang mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha
LKPM wajib dibuat oleh pelaku usaha baik yang belum berproduksi/operasi komersial maupun yang sudah
Laporan ini berisi informasi tentang perkembangan kegiatan usaha, seperti jumlah investasi, jenis kegiatan usaha, dan permasalahan yang dihadapi selama proses penanaman modal
LKPM dibuat untuk memberikan informasi kepada pihak terkait, seperti pemerintah daerah dan kementerian terkait, tentang perkembangan investasi di suatu daerah atau wilayah
Laporan ini juga dapat digunakan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya2.
Kenapa Harus Lapor LKPM?
berdasarkan pasal 15 UU No.5 Tahun 2007 tentang penanaman modal disebutkan bahwa penanam modal wajib membuat laporan kegiatan penanaman modal dan menyampaikan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Selain itu disebutkan juga dalam Pasal 5 Huruf c Peraturan BKPM No 5 Tahun 2021 bahwa Setiap Pelaku Usaha Berkewajiban menyampaikan LKPM.
Baca Juga : Cara Lapor SPT Tahunan Badan Online
Apa Saja Informasi Yang Harus Disertakan dalam LKPM?
Informasi yang harus disertakan dalam Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah sebagai berikut:
- Perkembangan realisasi penanaman modal
- Jenis kegiatan usaha yang dilakukan
- Jumlah investasi yang ditanamkan
- Permasalahan yang dihadapi selama proses penanaman modal.
Selain itu, LKPM juga harus mencakup informasi tentang sektor dan lokasi investasi secara berkala. Pelaku usaha wajib melaporkan LKPM untuk seluruh KBLI di seluruh lokasi proyek.
Laporan ini harus disampaikan secara daring dan berkala melalui sistem pelaporan online yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah atau kementerian terkait.
Jika pelaku usaha tidak melaporkan LKPM, maka dapat dikenakan sanksi administratif seperti peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.
Cara Lapor LKPM di OSS
Untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara online melalui OSS Berbasis Risiko, ikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi website OSS di http://oss.go.id.
- Klik menu “Pelaporan” dan pilih “Pelaporan LKPM”
- Masuk ke sistem menggunakan kredensial akun Anda.
- Isi informasi yang diperlukan dalam formulir LKPM, antara lain perkembangan realisasi penanaman modal, jenis kegiatan usaha, besaran penanaman modal, dan permasalahan yang dihadapi selama proses penanaman modal.
- Mengirimkan formulir LKPM secara online melalui sistem.
Yang Tidak Wajib LKPM
berdasarkan Pasal 32 Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tidak semua kegiatan usaha wajib LKPM, berikut kegiatan usaha yang tidak wajib lapor LKPM di OSS :
- Pelaku Usaha Mikro yang modal usaha kurang dari 1 Miliar
- Bidang Usaha Hulu Migas
- Perbankan
- Lembaga Keuangan Non Bank
Dasar Hukum
Undang Undang No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko