Blog Online Pajak
Thursday, October 5, 2023
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • Home
  • Web Efaktur
    • Cara Install Efaktur
    • Setting Sertifkat Elektronik
    • Permintaan Nomor Seri Faktur
    • Cara Rekam Nomor Seri Faktur
    • Rekam Lawan tranksaksi
    • Cara Buat Faktur
    • Cara Lapor SPT Masa PPN (NIHIL)
    • Cara Rekam NTPN
  • eFiling
  • eForm
  • NPWP
  • eBupot
  • Formulir
  • Peraturan
  • Kalkulator Pajak
    • Kalkulator PPN PPh
    • Kalkulator PTKP
  • ETaxInvoice
  • Home
  • Web Efaktur
    • Cara Install Efaktur
    • Setting Sertifkat Elektronik
    • Permintaan Nomor Seri Faktur
    • Cara Rekam Nomor Seri Faktur
    • Rekam Lawan tranksaksi
    • Cara Buat Faktur
    • Cara Lapor SPT Masa PPN (NIHIL)
    • Cara Rekam NTPN
  • eFiling
  • eForm
  • NPWP
  • eBupot
  • Formulir
  • Peraturan
  • Kalkulator Pajak
    • Kalkulator PPN PPh
    • Kalkulator PTKP
  • ETaxInvoice
Chat Gratis
Blog Online Pajak
  • Home
  • Web Efaktur
  • eFiling
  • eForm
  • NPWP
  • eBupot
  • Formulir
  • Peraturan
  • Kalkulator Pajak
  • ETaxInvoice
Home OSS

Cara Lapor LKPM Melalui OSS

admin by admin
27/05/2023
in OSS
0
cara lapor LKPM di OSS

Cara Lapor LKPM – Bagaimana cara membuat pelaporan kemajuan penanaman modal atau biasa dinsingkat LKPM ? simak ulasan berikut.

Daftar Isi

  • Pengertian LKPM
  • Kenapa Harus Lapor LKPM?
  • Apa Saja Informasi Yang Harus Disertakan dalam LKPM?
  • Cara Lapor LKPM di OSS
  • Yang Tidak Wajib LKPM
  • Dasar Hukum

Pengertian LKPM

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan yang mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha

LKPM wajib dibuat oleh pelaku usaha baik yang belum berproduksi/operasi komersial maupun yang sudah

Laporan ini berisi informasi tentang perkembangan kegiatan usaha, seperti jumlah investasi, jenis kegiatan usaha, dan permasalahan yang dihadapi selama proses penanaman modal

LKPM dibuat untuk memberikan informasi kepada pihak terkait, seperti pemerintah daerah dan kementerian terkait, tentang perkembangan investasi di suatu daerah atau wilayah

Laporan ini juga dapat digunakan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya2.

Kenapa Harus Lapor LKPM?

berdasarkan pasal 15 UU No.5 Tahun 2007 tentang penanaman modal disebutkan bahwa penanam modal wajib membuat laporan kegiatan penanaman modal dan menyampaikan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Selain itu disebutkan juga dalam Pasal 5 Huruf c Peraturan BKPM No 5 Tahun 2021 bahwa Setiap Pelaku Usaha Berkewajiban menyampaikan LKPM.

Baca Juga : Cara Lapor SPT Tahunan Badan Online

Apa Saja Informasi Yang Harus Disertakan dalam LKPM?

Informasi yang harus disertakan dalam Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah sebagai berikut:

  • Perkembangan realisasi penanaman modal
  • Jenis kegiatan usaha yang dilakukan
  • Jumlah investasi yang ditanamkan
  • Permasalahan yang dihadapi selama proses penanaman modal.

Selain itu, LKPM juga harus mencakup informasi tentang sektor dan lokasi investasi secara berkala. Pelaku usaha wajib melaporkan LKPM untuk seluruh KBLI di seluruh lokasi proyek.

Laporan ini harus disampaikan secara daring dan berkala melalui sistem pelaporan online yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah atau kementerian terkait.

Jika pelaku usaha tidak melaporkan LKPM, maka dapat dikenakan sanksi administratif seperti peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.

Cara Lapor LKPM di OSS

Untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara online melalui OSS Berbasis Risiko, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi website OSS di http://oss.go.id.
  2. Klik menu “Pelaporan” dan pilih “Pelaporan LKPM”
  3. Masuk ke sistem menggunakan kredensial akun Anda.
  4. Isi informasi yang diperlukan dalam formulir LKPM, antara lain perkembangan realisasi penanaman modal, jenis kegiatan usaha, besaran penanaman modal, dan permasalahan yang dihadapi selama proses penanaman modal.
  5. Mengirimkan formulir LKPM secara online melalui sistem.
cara lapor lkpm di oss

Yang Tidak Wajib LKPM

berdasarkan Pasal 32 Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tidak semua kegiatan usaha wajib LKPM, berikut kegiatan usaha yang tidak wajib lapor LKPM di OSS :

  1. Pelaku Usaha Mikro yang modal usaha kurang dari 1 Miliar
  2. Bidang Usaha Hulu Migas
  3. Perbankan
  4. Lembaga Keuangan Non Bank

Dasar Hukum

Undang Undang No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Tags: LKPMOSS

Related Posts

No Content Available
Please login to join discussion

POPULAR SEPEKAN

  • cara daftar npwp online

    Cara Cetak NPWP Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adobe Reader Offline Installer For Windows

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setting Sertifikat Elektronik Google Chrome

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Bayar Pajak lewat Brimo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana cara mengubah format tanggal mailmerge

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Merubah Format Rupiah di Mail Merge

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Surat Pernyataan NPWP Istri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Access Database Engine 2007 untuk eSPT 21

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Solusi Validasi NIK gagal daftar NPWP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Merubah Text Menjadi Angka di Excel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Privacy and Policy
  • Why Register?
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • Backlink
  • Kirim Artikel

© 2023 Blog Online Pajak - ditenagai oleh Pembaca

No Result
View All Result
  • Home
  • Web Efaktur
    • Cara Install Efaktur
    • Setting Sertifkat Elektronik
    • Permintaan Nomor Seri Faktur
    • Cara Rekam Nomor Seri Faktur
    • Rekam Lawan tranksaksi
    • Cara Buat Faktur
    • Cara Lapor SPT Masa PPN (NIHIL)
    • Cara Rekam NTPN
  • eFiling
  • eForm
  • NPWP
  • eBupot
  • Formulir
  • Peraturan
  • Kalkulator Pajak
    • Kalkulator PPN PPh
    • Kalkulator PTKP
  • ETaxInvoice
  • Login
  • Sign Up

© 2023 Blog Online Pajak - ditenagai oleh Pembaca

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In