Tata Cara Pelunasan Selisih Kurang Bea Meterai yang Terutang atas Dokumen Berupa Cek dan Bilyet Giro
Suhubungan dengan berlaku nya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai maka atas dokumen cek atau bilyet giro yang sudah dibubuhi meterai lunas dengan tarif yang lama atau lebih kecil dari tarif yang seharusnya terutang maka dilakukan pelunasan selisih kurang bea meterai tersebut.
pelunasan tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen (Perdirjen) Pajak No. PER-01/PJ/2021. yang berlaku 8 januari 2021. Pelunasan bea tersebut dilakukan oleh pihak yang terutang, bank penyedia, atau pembawa cek dan bilyet giro.
pelunasan dapat dilakukan dengan menggunakan mesin teraan meterai digital atau bagi yang tidak menggunakan mesin tera bisa dengan surat setoran SSP/billing.
namun jika pelunasan menggunakan SSP atau billing maka setorannya menggunakan kode 411611-100. dan atas ssp tersebut harus memuat harus memuat keterangan mengenai nomor seri cek dan/atau bilyet giro (pasal 5 ayat 2)
Permintaan Cap Bukti Pelunasan Bea Meterai
jika pelunasan bea meterai menggunakan SSP maka harus meminta cap bukti pelunasan ke KPP. dengan mengisi formulir permohonan cap pelunasan dan melampirkan cek atau bilyet giro yang akan dimintakan cap pelunasan serta Surat Setoran Pajak dimaskud.
Formulir yang telah diisi diajukan ke KPP dengan melampirkan :
2) SSP yang telah mendapatkan NTPN.
Dalam hal kelengkapan terpenuhi, cek dan/atau bilyet giro yang telah dibubuhi cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai, tanda tangan, nama terang, dan cap oleh Kantor Pelayanan Pajak dikembalikan kepada pihak yang mengajukan permintaan pembubuhan cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai.
Download : Formulir Permohonan
Peraturan Terkait
PER-01/PJ/2021 tentang Tata Cara Pelunasan Selisih Kurang Bea Meterai yang Terutang atas Dokumen Berupa Cek dan Bilyet Giro.
Surat Edaran Nomor SE-01/PJ/2021