Hibah – Apakah bisa menyumbang uang ke kas negara secara sukarela?
atau misalnya anda ingin menyumbangkan tanah buat kantor pemerintah untuk di jadikan tempat ibadah atau fasilitas umum?
Jawabannya adalah bisa bisa saja…. hal itu memungkinkan karena terdapat beberapa aturan dan ketentuan yang mengatur tentang sumbangan dan hibah ke negara.
Tidak hanya lembaga atau perwakilan negara asing, orang pribadi pun bisa juga melakukan sumbangan atau hibah kepada pemerintah baik itu ke pusat maupun ke daerah.
Pemerintah memberikan ruang bagi pihak mana saja baik itu Pemerintah itu sendiri, Lembaga, Organisasi Swasta, Kelompok Masyarakat, dan Perorangan dalam negeri yang ingin melakukan hibah sumbangan kepada negara.
Sumbangan atau hibah tersebut diatur dengan beberapa ketentuan dan peraturan perundang undangan.
untuk lebih lengkap nya mari kita simak informasi informasi berikut :
Sumber Penerimaan Negara
Dalam struktur APBN pendapatan atau penerimaan negara adalah salah satu instrumen yang penting. Negara kita ini memiliki sumber penerimaan ada 3, yaitu:
Pajak
Sumber penerimaan negara dari sektor perpajakan menyumbang 80% dari total seluruh penerimaan negara.
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang dipungut kepada Orang Pribadi maupun Badan berdasarkan level kewajiban masing masing. meskipun bersifat memaksa pembayar pajak tidak akan memperoleh imbalan secara langsung. Pemungutan pajak harus berdasarkan Undang Undang dengan tujuan kemashalatan negara dan hidup orang banyak.
Objek Pajak pusat antara antara lain : Pajak Pertambahan Nilai dan Barang Mewah, Pajak Penghasilan, PBB Tertentu dan Bea Meterai.
Sedangkan untuk level pemerintha daerah objek pajak nya ada juga tersendiri yang mana diatur dalam peraturan dan ketentuan yang berlaku.
untuk lebih jelas artikel ini bisa membantu : https://id.wikipedia.org/wiki/Pajak
Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
PNBP adalah singkatan dari Penerimaan Bukan Pajak. Menurut Undang Undang No.20 Tahun 1997 PNBP adalah seluruh penerimaan pemerintah yang bukan berasal dari penerimaan perpajakan negara.
Contoh sumber penerimaan dari PNBP adalah :
- penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah;
- penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam;
- penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan;
- penerimaan dari pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah
- penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi;
- penerimaan berupa hibah yang merupakan hak Pemerintah
- penerimaan lainnya yang diatur dalam Undang-undang tersendiri
sumber : https://www.bpkp.go.id/perekonomian/konten/263/Penerimaan-Negara-Bukan-Pajak.bpkp
Sumbangan dan Hibah
sumbangan dan hibah merupakan salah satu sumber penerimaan negara non pajak dimana diperoleh dari pemberi hibah yang berasal dari luar ataupun dalam negeri tanpa adanya pembayaran kembali ke pemberi hibah.
untuk lebih jelasnya tentang hibah simak uraian berikut.
Pengertian Hibah
Hibah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa atau surat berharga yang di peroleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali baik itu berasal dari dalam ataupun luar negeri,
Penggunaan Hibah
hibah digunakan untuk :
- mendukung program pembangunan nasional; dan/atau
- mendukung penanggulangan bencana alam dan bantuan kemanusiaan.
Jenis jenis Hibah
Hibah menurut jenisnya terbagi dua :
- yang direncanakan; dan/atau
- secara langsung
Hibah yang direncanakan merupakan Hibah yang dilaksanakan melalui mekanisme perencanaan sedangkan hibah langsung adalah Hibah yang dilaksanakan tidak melalui mekanisme perencanaan.
Syarat Hibah Ke Negara?
Abang bisa menghibahkan uang, barang atau surat berharga kepada negara dengan syarat :
- tidak untuk dibayarkan kembali kepada Pemberi Hibah;
- tidak disertai ikatan politik, serta tidak memiliki muatan yg dapat mengganggu stabilitas keamanan negara; dan
- pemberian hibah tersebut di gunakan utnuk mendukung pencapaian sasaran keluaran kegiatan satuan kerja penerima Hibah, atau digunakan untuk mendukung penanggulangan keadaan darurat.
Perjanjian Hibah
Hibah harus di tuangkan dalam Perjanjian Hibah dan Salinannya di tembuskan ke BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
Dalam Perjanjian Hibah memuat informasi :
- Identitas Pemberi dan Penerima Hibah
- Tanggal Penandatangan
- Jumlah Hibah
- Peruntukan Hibah
- Syarat dan Kondisi
Yang bisa dihibahkan
yang dapat dihibahkan ke negara melalui pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dapat berupa :
- Uang;
- Baran; dan
- Surat Berharga
Referensi
Peraturan Menteri Keuangan No. 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah