Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
  • Kalkulator Pajak
    • Kalkulator PPh Pasal 17 Progresif
    • Kalkulator PPh 22
    • Kalkulator Pasal 31e Excel
    • Kalkulator PPN 11% Online
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
  • Kalkulator Pajak
    • Kalkulator PPh Pasal 17 Progresif
    • Kalkulator PPh 22
    • Kalkulator Pasal 31e Excel
    • Kalkulator PPN 11% Online
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home Program Pengungkapan Sukarela

Laporan Realisasi Repatriasi Dan/Atau Investasi Peserta PPS

by Admin
03/04/2023
in Program Pengungkapan Sukarela
0 0
0

Laporan Realisasi Repatriasi PPS – Sehubungan dengan kewajiban pelaporan realisasi repatriasi dan/atau investasi Harta bersih bagi Wajib Pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.

  1. Wajib Pajak peserta PPS yang menyatakan: a. mengalihkan Harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (repatriasi); dan/atau b. menginvestasikan Harta bersih pada:
  1. kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
  2. Surat Berharga Negara,

harus menyampaikan laporan tahun pertama realisasi repatriasi dan/atau investasi Harta bersih paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022.

  1. Mengingat tingginya antusiasme Wajib Pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dan untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak peserta PPS menyelesaikan terlebih dahulu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan maka Wajib Pajak peserta PPS diberikan kesempatan untuk dapat menyampaikan laporan tahun pertama realisasi repatriasi dan/atau investasi Harta bersih sampai dengan tanggal 31 Mei 2023 bagi Wajib Pajak yang tahun bukunya sama dengan tahun takwim.

Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan.

Sumber Situs Pajak : Pengumuman

Baca Juga : Cara Lapor Investasi di eReporting

Tags: eReportingPPSProgram Pengungkapan Sukarela

Artikel Terkait

adobe reader
Pajak Daerah

Impor Bukti Potong di Eform

cara impor bukti potong pada eform 1770 bagaimana cara import bukti potong pada pengisian...

by Wahyuddin Rosi
01/03/2024 - Updated on 15/12/2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Popular

  • PMK 81 Tahun 2024: Sebuah Langkah Maju dalam Administrasi Perpajakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kartu NPWP menggunakan Font apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara input Formulir 1721 A1

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek Tanggal Pembuatan NPWP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenapa Tombol Lapor dan Bayar Tidak Muncul di Coretax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Isi SPT Badan Coretax untuk PPh Final

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Lapor PPh 22 di Coretax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Rekam Pajak PPh 22 di Coretax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Buat Billing Deposit di Coretax DJP : Panduan Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Mengecek NPWP aktif atau tidak di Coretax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
@wahyuddinrosi.com
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2026 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.
Seedbacklink

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Kalkulator PPN
  • Login
  • Sign Up

© 2026 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.
Seedbacklink