Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home Coretax

Cara Lapor PPh 22 di Coretax

PPh 22 direkam data potongan pph nya pada aplikasi coretax. jenis spt nya adalah SPT Unifikasi.

by Admin
13/11/2025 - Updated on 14/11/2025
in Coretax
0 0
0
coretax djp

Untuk melaporkan PPh Pasal 22 di Coretax DJP, bendahara pemerintah harus membuat bukti potong terlebih dahulu melalui menu eBupot > BPPU, kemudian melaporkannya dalam SPT Masa Unifikasi secara digital.

Langkah-langkah Lapor PPh 22 di Coretax
Berikut alur praktis yang bisa Anda ikuti:

  1. Login ke Coretax DJP Gunakan akun bendahara instansi pemerintah.
  2. Masuk ke Menu Surat Pemberitahuan (SPT)
    cara lapor pph 22 di coretax
    cara lapor pph 22 di coretax
  3. Klik Posting atau Buat Konsep SPT
  4. Jenis SPT : Pilih SPT Unifikas
  5. Tentukan Masa Pajak dan Status SPT Normal atau Pembetulan
  6. Kemudian Klik Edit (gambar pensil)  pada Konsep SPT yang sudah di buat.
  7. Cek Induk apakah Nominal PPH 22 sudah sesuai. Nilai PPH secara otomatis akan terakumulasi pada induk SPT.
  8. Lengkapi Identitas pada bagian bawah kemudian klik Simpan dan Bayar
  9. Pada pilihan pembayaran akan muncul pilihan bayar menggunakan Deposit atau Menggunakan Kode Biling setoran.
  10. lalukan pembayaran agar SPT anda terhitung telah terlapor.

     

     

     


    Tips Penting

    • Pastikan data lawan transaksi benar (NPWP, nama, alamat). Kesalahan input bisa menghambat validasi.
    • Gunakan fitur draft jika belum selesai input, agar tidak kehilangan data.
    • Cek status pelaporan di dashboard Coretax untuk memastikan SPT sudah diterima DJP.
    • Simpan bukti penerimaan elektronik (BPE) sebagai arsip resmi.

    Catatan

    • Coretax DJP adalah sistem khusus untuk instansi pemerintah sesuai PER-02/PJ/2019.
    • PPh 22 dilaporkan bersama pajak lain (misalnya PPh 23, PPh Final 4 Ayat 2) dalam SPT Masa Unifikasi, sehingga tidak ada pelaporan terpisah.
    • Batas waktu pelporan SPT Masa PPh 22 adalah tanggal 20 bulan berikutnya.

     

    Artikel Terkait

    coretax djp
    Coretax

    Cara Membuat Potong A1 atau A2 di Coretax

    berikut ini adalah langkah langkah cara merekam bukti potong PPh Pasal 21 Masa Terakhir...

    by Admin
    13/12/2025 - Updated on 14/12/2025
    coretax djp
    Coretax

    Cara Download Bukti Potong PPh 21 di Coretax

    berikut ini langkah langkah cara mengunduh dokumen bukti potong PPh 21 di akun coretax....

    by Admin
    10/12/2025
    coretax djp
    eBupot PPh 21/26

    Daftar Kode Objek Pemotongan PPh Pasal 21 di ebupot Coretax

    by Admin
    08/12/2025
    coretax djp
    Coretax

    Coretax field is missing or invalid geometricdata

    pada saat melakukan penginputan data alamat pada coretax, contoh misalnya perubahan alamat pada profil,...

    by Wahyuddin Rosi
    05/12/2025 - Updated on 07/12/2025
    coretax djp
    Coretax

    Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi di Coretax

    berikut ini langkah langkah melakukan pelaporan SPT Tahunan 2025 di coretax : Aktivasi Akun...

    by Admin
    02/12/2025
    coretax djp
    Coretax

    Cara Reset Passphrase Coretax

    Bagaimana cara reset kode otorisasi pada coretax? Berikut langkah langkah nya : Buka situs...

    by Wahyuddin Rosi
    27/11/2025

    Leave a Reply Cancel reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Popular

    • coretax djp

      Email dan No HP Tidak Muncul di Coretax pada Saat Aktivasi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Cara Cek Coretax Sudah Aktif Atau Belum

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Cara Download Bukti Potong PPh 21 di Coretax

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Cara Menghitung Bunga Pasal 9 (2a) KUP, beserta contohnya.

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Download Formulir 1721 A1 Excel

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Cara Merubah Format Rupiah di Mail Merge

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Belanja Dibawah 2 Juta Apakah Kena Pajak? Update 2023

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Cara Live Chat Pajak

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pengertian Kode Billing, NTPN, NTB dan BPN

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Rumus Excel Menghitung PPh 21 Masa Desember – Terakhir

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Tentang Kami
    • Contact Us
    • Disclaimer
    • Privacy and Policy

    © 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password? Sign Up

    Create New Account!

    Fill the forms below to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    No Result
    View All Result
    • Coretax
    • Seo
    • Aplikasi
    • Tips dan Trik
    • Login
    • Sign Up

    © 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.