PP Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 adalah tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Baca peraturan nya disini
Untuk memberikan kepastian hukum, penyederhanaan administrasi perpajakan, kemudahan, dan keadilan kepada wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dalam jangka waktu tertentu, serta untuk melaksanakan perjanjian internasional di bidang perpajakan dengan tetap memperhatikan tata kelola pemerintahan yang baik, perlu diberikan kebijakan fiskal melalui penyesuaian pengaturan di bidang pajak penghasilan.
Peraturan ini mencakup berbagai aspek seperti kriteria bagi warga negara asing, regulasi lebih lanjut mengenai penghasilan yang dikecualikan dari pajak, biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan kotor, depresiasi dan/atau amortisasi, serta penerapan perjanjian internasional di bidang perpajakan.
Peraturan ini mulai berlaku pada 20 Desember 2022.
Pokok Pengaturan yang diatur dalam PP 55 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
- Penyusutan harta berwujud dan/atau amortisasi harta tak berwujud.
- Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
- Instrumen pencegahan penghindaran pajak.
- Penerapan perjanjian internasional di bidang perpajakan, bantuan atau sumbangan termasuk zakat, infak, sedekah, dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan.
- Pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
- penyesuaian tarif PPh bagi Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka.