Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home Coretax

Apakah Komisaris Bisa Jadi PIC Coretax?

by Admin
12/04/2025 - Updated on 13/05/2025
in Coretax
0 0
0
Apakah Komisaris Bisa Jadi PIC Coretax?
Share on FacebookShare on Twitter

Salah satu fitur dari aplikasi pajak coretax adalah interpersonating. Yaitu seseorang dapat berperan sebagai seseorang atau pihak tertentu. Dengan adanya fitur ini maka diharapkan dapat mempermudah dalam mengadministrasikan kewajiban perpajakan masyarakat.

Sebelum Ada Interpersonate

Dahulu, sebelum ada fitur peran (interpersonate) dalam aplikasi perpajakan, akun wajib pajak badan digunakan bersama sama. Begitu pula dengan tanda tangan elektronik yang di gunakan beramai ramai.

Adanya fitur ini diharapkan mengurangi resiko penyalahgunaan wewenang. Fitur ini juga akan memberikan fleksibilitas kepada wajib pajak agar dapat mengatur kewenangan dalam administrasi perpajakannya.

Penunjukan Peran dalam Coretax

Dicoretax, Wajib Pajak dapat mengatur dan membagi peran. Misalnya dalam satu akun wajib pajak, PIC dapat menunjuk beberapa orang untuk melakukan tugas yang berbeda beda. Misalnya salah satu pegawai ditunjuk sebagai perekam faktur pajak dan sebagian yang lain ditunjuk untuk melakukan penanda tangangan efaktur. Sehingga penunjukan peran ini tidak perlu lagi melakukan aktivitas berbagai password.

Baca Juga : Cara Mengajukan Kode Otorisasi Passpharse

PIC pada Coretax

Penunjukkan penanggung jawab atau Person in Charge (PIC) diterapkan di dalam Coretax DJP, untuk mendukung administrasi perpajakan khususnya bagi Wajib Pajak (WP) Badan (perusahaan). Hal ini memberikan privasi atas akses data tertentu  di dalam menu perpajakan dengan memperhatikan fleksibilitas bagi WP Badan.


Dahulu password akun WP Badan digunakan secara bersama-sama, namun pada Coretax DJP praktik ini tidak diperlukan lagi. Pada Coretax DJP, PIC adalah WP Orang Pribadi (OP) yang ditunjuk oleh WP Badan untuk mewakilinya dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan.

PIC sebagai penanggung jawab juga dapat memberikan tambahan role akses (jika dibutuhkan) kepada pegawai lainnya untuk membuat draft dan penandatanganan Surat Pemberitahuan (SPT).


Seorang yang menjadi PIC perusahaan atau diberi role akses tambahan dari perusahaannya, maka yang bersangkutan akan masuk ke Coretax DJP dari akun  wajib pajak orang pribadinya melalui impersonate WP Badan, bukan dari akun WP
Badan.

Dengan adanya PIC (impersonate) dan penambahan role akses, maka sekarang bagi WP Badan menjadi jelas siapa orang pribadinya ataupun pihak yang
diberi peran untuk menandatangani ataupun melakukan pemenuhan kewajiban
perpajakan Badan/Perusahaan.


Hal ini juga dapat diterapkan untuk menghindari fraud dan sesuai dengan Pasal 52 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang merupakan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, bahwa “Tanda Tangan Elektronik melekat pada orang pribadi atau orang perseorangan baik dalam kedudukannya sebagai diri sendiri atau mewakili Badan Usaha atau Instansi”.

Apakah Komisaris Bisa Jadi PIC Coretax

yang sering dipertanyakan oleh wajib pajak perihal PIC coretax adalah tentang peran komisaris dalam penggunaan aplikasi coretax.

DJP telah mengeluarkan ketentuan siapa sajakah yang bisa ditunjuk sebagai PIC Coretax. Mengacu kepada Undang Undang KUP Pasal 32 ayat 1 yaitu pelaksanaan kewajiban dan hak perpajakan WP Badan diwakili oleh pengurus. Adapun pengertian pengurus adalah orang yang nyata nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan perusahaan. Pengertian pengurus liat di Pasal 32 ayat (4) UU KUP.

Seorang pengurus yang berwenang sebagai PIC dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan WP Badan adalah seseorang yang tercantum dalam susunan pengurus yang tertera dalam akta pendirian atau perubahannya.

Tidak Ada dalam Susunan Pengurus

Dalam panduan DJP dikatakan bahwa PIC kortex tidak mesti dilakukan oleh jabatan tertinggi dalam suatu perusahaan. PIC coretax tidak mesti dilakukan oleh Direktur Utama. PIC cortac bisa di delegasikan ke karyawan level manager bahkan ke level staff. Nah jika karyawan yang level staff atau supervisor ingin ditunjuk sebagai PIC tetapi tidak tercantum dalam susunan pengurusan maka perlu dilakukan penunjukan kuasa khusus.

lihat Pasal 32 ayat (3) UU KUP : badan dapat menunjuk sesorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.

Dengan demikian komisaris bisa saja bisa ditunjuk sebagai PIC Coretax selama memenuhi ketentuan dari Pasal 32 UU KUP. cmiiw.

Artikel Terkait

dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak
Coretax

Upload Faktur Nama Penandatangan Orang Lain

Saya sudah uploud faktur pajak di coretax tapi kenapa di tanda tangan elektronik nama...

by Admin
29/10/2025
coretax djp
Coretax

Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat di Non Aktifkan akses Faktur Pajak,

Dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2025, yang dimaksud dengan...

by Wahyuddin Rosi
28/10/2025
coretax djp
Coretax

Cara Cek Coretax Sudah Aktif Atau Belum

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mengecek apakah akun coretax anda sudah aktif atau belum....

by Wahyuddin Rosi
25/10/2025
coretax djp
Coretax

Dimana Tombol Prefill Returnsheets Pada Coretax

Kenapa pada draft SPT point A.2 tidak terdapat muncul angka nilai faktur dan PPN?...

by Wahyuddin Rosi
25/10/2025
coretax djp
Coretax

Pajak Belanja Instansi Pemerintah menggunakan Kartu Kredit Pemerintah

Transaksi pembalian barang dan jasa yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah dengan menggunakan metode pembayaran...

by Admin
17/09/2025 - Updated on 20/10/2025
coretax djp
PPN Coretax

Cara Membatalkan Faktur Pajak di Coretax

Bagaimana cara membatalkan faktur pajak pada aplikasi coretax? berikut uraian kami untuk anda para...

by Wahyuddin Rosi
17/09/2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Login
  • Sign Up

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.