Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
  • Kalkulator Pajak
    • Kalkulator PPh Pasal 17 Progresif
    • Kalkulator PPh 22
    • Kalkulator Pasal 31e Excel
    • Kalkulator PPN 11% Online
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
  • Kalkulator Pajak
    • Kalkulator PPh Pasal 17 Progresif
    • Kalkulator PPh 22
    • Kalkulator Pasal 31e Excel
    • Kalkulator PPN 11% Online
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home Coretax

Apakah Komisaris Bisa Jadi PIC Coretax?

by Admin
12/04/2025 - Updated on 13/05/2025
in Coretax
0 0
0
Apakah Komisaris Bisa Jadi PIC Coretax?

Salah satu fitur dari aplikasi pajak coretax adalah interpersonating. Yaitu seseorang dapat berperan sebagai seseorang atau pihak tertentu. Dengan adanya fitur ini maka diharapkan dapat mempermudah dalam mengadministrasikan kewajiban perpajakan masyarakat.

Sebelum Ada Interpersonate

Dahulu, sebelum ada fitur peran (interpersonate) dalam aplikasi perpajakan, akun wajib pajak badan digunakan bersama sama. Begitu pula dengan tanda tangan elektronik yang di gunakan beramai ramai.

Adanya fitur ini diharapkan mengurangi resiko penyalahgunaan wewenang. Fitur ini juga akan memberikan fleksibilitas kepada wajib pajak agar dapat mengatur kewenangan dalam administrasi perpajakannya.

Penunjukan Peran dalam Coretax

Dicoretax, Wajib Pajak dapat mengatur dan membagi peran. Misalnya dalam satu akun wajib pajak, PIC dapat menunjuk beberapa orang untuk melakukan tugas yang berbeda beda. Misalnya salah satu pegawai ditunjuk sebagai perekam faktur pajak dan sebagian yang lain ditunjuk untuk melakukan penanda tangangan efaktur. Sehingga penunjukan peran ini tidak perlu lagi melakukan aktivitas berbagai password.

Baca Juga : Cara Mengajukan Kode Otorisasi Passpharse

PIC pada Coretax

Penunjukkan penanggung jawab atau Person in Charge (PIC) diterapkan di dalam Coretax DJP, untuk mendukung administrasi perpajakan khususnya bagi Wajib Pajak (WP) Badan (perusahaan). Hal ini memberikan privasi atas akses data tertentu  di dalam menu perpajakan dengan memperhatikan fleksibilitas bagi WP Badan.


Dahulu password akun WP Badan digunakan secara bersama-sama, namun pada Coretax DJP praktik ini tidak diperlukan lagi. Pada Coretax DJP, PIC adalah WP Orang Pribadi (OP) yang ditunjuk oleh WP Badan untuk mewakilinya dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan.

PIC sebagai penanggung jawab juga dapat memberikan tambahan role akses (jika dibutuhkan) kepada pegawai lainnya untuk membuat draft dan penandatanganan Surat Pemberitahuan (SPT).


Seorang yang menjadi PIC perusahaan atau diberi role akses tambahan dari perusahaannya, maka yang bersangkutan akan masuk ke Coretax DJP dari akun  wajib pajak orang pribadinya melalui impersonate WP Badan, bukan dari akun WP
Badan.

Dengan adanya PIC (impersonate) dan penambahan role akses, maka sekarang bagi WP Badan menjadi jelas siapa orang pribadinya ataupun pihak yang
diberi peran untuk menandatangani ataupun melakukan pemenuhan kewajiban
perpajakan Badan/Perusahaan.


Hal ini juga dapat diterapkan untuk menghindari fraud dan sesuai dengan Pasal 52 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang merupakan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, bahwa “Tanda Tangan Elektronik melekat pada orang pribadi atau orang perseorangan baik dalam kedudukannya sebagai diri sendiri atau mewakili Badan Usaha atau Instansi”.

Apakah Komisaris Bisa Jadi PIC Coretax

yang sering dipertanyakan oleh wajib pajak perihal PIC coretax adalah tentang peran komisaris dalam penggunaan aplikasi coretax.

DJP telah mengeluarkan ketentuan siapa sajakah yang bisa ditunjuk sebagai PIC Coretax. Mengacu kepada Undang Undang KUP Pasal 32 ayat 1 yaitu pelaksanaan kewajiban dan hak perpajakan WP Badan diwakili oleh pengurus. Adapun pengertian pengurus adalah orang yang nyata nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan perusahaan. Pengertian pengurus liat di Pasal 32 ayat (4) UU KUP.

Seorang pengurus yang berwenang sebagai PIC dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan WP Badan adalah seseorang yang tercantum dalam susunan pengurus yang tertera dalam akta pendirian atau perubahannya.

Tidak Ada dalam Susunan Pengurus

Dalam panduan DJP dikatakan bahwa PIC kortex tidak mesti dilakukan oleh jabatan tertinggi dalam suatu perusahaan. PIC coretax tidak mesti dilakukan oleh Direktur Utama. PIC cortac bisa di delegasikan ke karyawan level manager bahkan ke level staff. Nah jika karyawan yang level staff atau supervisor ingin ditunjuk sebagai PIC tetapi tidak tercantum dalam susunan pengurusan maka perlu dilakukan penunjukan kuasa khusus.

lihat Pasal 32 ayat (3) UU KUP : badan dapat menunjuk sesorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.

Dengan demikian komisaris bisa saja bisa ditunjuk sebagai PIC Coretax selama memenuhi ketentuan dari Pasal 32 UU KUP. cmiiw.

Artikel Terkait

coretax djp
PPN Coretax

Kenapa Tombol Lapor dan Bayar Tidak Muncul di Coretax

Kenapa tombol lapor dan bayar tidak muncul di coretax? ada beberapa hal yang mengakibatkan...

by Admin
15/03/2026
coretax djp
Coretax

Daftar Kode Objek Pemotongan PPh Pasal 21 Coretax – Tarif

Kode Objek Pajak Nama Objek Pajak Deemed Tarif 21-100-35 Upah Pegawai Tidak Tetap yang...

by Wahyuddin Rosi
23/02/2026
Coretax

Apa itu faktur Amanded? Apakah bisa di kreditkan

maaf mwu tanya maksudx status Amanded bgm y ? pada pajak masukan di coretax....

by Wahyuddin Rosi
29/01/2026 - Updated on 05/02/2026
coretax djp
Coretax

Kenapa disuruh aktivasi coretax?

Instruksi untuk melakukan aktivasi atau validasi terkait CoreTax System (terutama bagi ASN/PNS dan Wajib...

by Wahyuddin Rosi
22/12/2025
ppn tanggung renteng
Coretax

Cara Cek Hutang Pajak di Coretax

berikut ini adalah tips bagaimana cara mengecek hutang pajak di aplikasi coretax. jumlah hutang...

by Wahyuddin Rosi
20/12/2025
dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak
PPN Coretax

Cara Menghitung Sanksi Administrasi Pembetulan SPT Masa PPN – SP2DK

apakah anda pernah menerima surat SP2DK? kemudian anda dihimbau untuk membetulkan SPT Masa PPN...

by Wahyuddin Rosi
19/12/2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Popular

  • marketplace game

    Marketplace Game VCGamers, Pertama dan Terbesar di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Bayar Pajak Mandiri Livin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Susu Kambing vs. Susu Sapi: Mana yang Lebih Baik untuk Kesehatan Anda?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Produk Perawatan Tubuh (Body Care)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Top Manajer Investasi di Reksadana Pasar Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek Account Representative

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cek NPWP Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adobe Reader Offline Installer For Windows

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Kode Objek Pemotongan PPh Pasal 21 Coretax – Tarif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Download Bukti Potong PPh 21 di Coretax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
@wahyuddinrosi.com
  • Tentang Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2026 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.
Seedbacklink

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Kalkulator PPN
  • Login
  • Sign Up

© 2026 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.
Seedbacklink