Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
  • Kalkulator Pajak
    • Kalkulator PPh Pasal 17 Progresif
    • Kalkulator PPh 22
    • Kalkulator Pasal 31e Excel
    • Kalkulator PPN 11% Online
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
  • Kalkulator Pajak
    • Kalkulator PPh Pasal 17 Progresif
    • Kalkulator PPh 22
    • Kalkulator Pasal 31e Excel
    • Kalkulator PPN 11% Online
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home Coretax

Apa itu faktur Amanded? Apakah bisa di kreditkan

by Wahyuddin Rosi
29/01/2026 - Updated on 05/02/2026
in Coretax
0 0
0

maaf mwu tanya maksudx status Amanded bgm y ? pada pajak masukan di coretax.

apakah PM nya tetap bisa dikreditkan?

begitu bunyi pertanyaan salah satu pengunjung  kami… kemungkinan admin admin faktur lainnya pasti memiliki pertanyaan yg sama.

ok begini kurang lebih penjelasannya.

Apa itu Faktur Amanded pada Coretax?

Dalam sistem Coretax yang baru, istilah “Faktur Pajak Amended” (atau Faktur Pajak Perubahan) merujuk pada mekanisme untuk mengoreksi atau mengubah data pada Faktur Pajak yang sudah sukses dibuat sebelumnya, tapi tanpa membatalkan faktur tersebut secara keseluruhan.

Artinya, jika anda menemukan faktur dengan kode Amanded maka faktur tersebut sudah pernah mengalami koreksi atau perubahan atau perbaikan.

Anda

Ini adalah bagian dari simplifikasi proses administrasi agar lebih lincah dan meminimalisir kesalahan fatal.

1. Fungsi Utama

​Berbeda dengan sistem lama (e-Faktur) di mana kita sering mengenal istilah “Faktur Pajak Pengganti”, di Coretax konsepnya lebih ditekankan pada perubahan status data.

  • ​Koreksi Data: Digunakan jika ada kesalahan tulis atau detail transaksi yang berubah (misal: perubahan alamat atau detail barang).
  • ​Keutuhan Nomor: Faktur Pajak Amended biasanya tetap mengacu pada identitas faktur aslinya namun dengan versi yang diperbarui.

Apakah Faktur Amanded tetap dapat digunakan?

tidak, faktur amanded tidak dapat di gunakan sebagai faktur keluaran (bagi penjualan) dan tidak pula sebagai faktur masukan (bagi pembeli).

Faktur yang berstatus  amanded tetap dianggap sah dengan status diganti, berbeda dengan faktur Canceled (dibatalkan). faktur canceled adalah faktur yang batal dan tidak dapat digunakan.

Ada Gantinya

nah, ketika faktur dilakukan penggantian, maka amanded sistem akan menernitkan faktur pengganti yang sama namun memiliki nomor unik faktur yang berbeda.

Atas faktur pengganti ini dapat di akui sebagai faktur pajak yang sah. baik dari sisi keluaran maupun dari sisi masukan.

Tags: faktur keluaranfaktur masukanfaktur pengganti

Artikel Terkait

cara cek AR di coretax
Coretax

Apakah Bisa Cek AR di Coretax

Apakah saya bisa mengecek nama AR saya pada aplikasi coretax?  secara langsung wajib pajak...

by Admin
24/04/2026 - Updated on 25/04/2026
coretax djp
PPN Coretax

Kenapa Tombol Lapor dan Bayar Tidak Muncul di Coretax

Kenapa tombol lapor dan bayar tidak muncul di coretax? ada beberapa hal yang mengakibatkan...

by Admin
15/03/2026
coretax djp
Coretax

Daftar Kode Objek Pemotongan PPh Pasal 21 Coretax – Tarif

Kode Objek Pajak Nama Objek Pajak Deemed Tarif 21-100-35 Upah Pegawai Tidak Tetap yang...

by Wahyuddin Rosi
23/02/2026
coretax djp
Coretax

Kenapa disuruh aktivasi coretax?

Instruksi untuk melakukan aktivasi atau validasi terkait CoreTax System (terutama bagi ASN/PNS dan Wajib...

by Wahyuddin Rosi
22/12/2025
ppn tanggung renteng
Coretax

Cara Cek Hutang Pajak di Coretax

berikut ini adalah tips bagaimana cara mengecek hutang pajak di aplikasi coretax. jumlah hutang...

by Wahyuddin Rosi
20/12/2025
dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak
PPN Coretax

Cara Menghitung Sanksi Administrasi Pembetulan SPT Masa PPN – SP2DK

apakah anda pernah menerima surat SP2DK? kemudian anda dihimbau untuk membetulkan SPT Masa PPN...

by Wahyuddin Rosi
19/12/2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Popular

  • cara cek AR di coretax

    Apakah Bisa Cek AR di Coretax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Rekam Pajak PPh 22 di Coretax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Menghitung Bunga Pasal 9 (2a) KUP, beserta contohnya.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Access Database Engine 2007 untuk eSPT 21

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek Tanggal Pembuatan NPWP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contoh Cara Lapor SPT Tahunan Badan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah di Amerika Serikat ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Formulir F-1.03 – Pendaftaran Perpindahan Penduduk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Galian Tipe C Apakah kena PPN?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Ubah Penandatangan di Efaktur Coretax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
@wahyuddinrosi.com
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2026 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.
Seedbacklink

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Kalkulator PPN
  • Login
  • Sign Up

© 2026 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.
Seedbacklink