Dalam ketentuan Pasal 53 PER 04 Tahun 2020 disebutkan bahwa :
Direktorat Jenderap Pajak mempunyai kewenangan untu menonaktifkan sementara akun PKP terhadap PKP.
Adapun kriteria PKP yang dinonaktifkan mempunyai kriteria sebagai berikut :
- PKP yang tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak berturut-turut.
- PKP yang tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk 6 masa pajak dalam periode 12 (dua belas) bulan.
- PKP menyampaikan dokumen yang dipersyaratkan dalam permohonan pengukuhan PKP namun tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan/atau dokumen dipalsukan, atau
- PKP yang terindikasi menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan PKP.
PKP yang telah dilakukan penonaktifan sementara akun PKP tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak sejak tanggal pemberitahuan penonaktifan sementara akun PKP