Pengertian Retensi – Dalam kegiatan pengadaan barang jasa konstruksi sering kita mendengar istilah Retensi dan Jaminan Pemeliharaan.
ketika penyedia telah menyelesaikan seluruh pekerjaannya maka akan yang namanya masa pemeliharaan.
selama masa pemeliharaan ini, penyedia wajib mealksanakan seluruh kewajibannya. sedangkan bagi pemberi kerja atau PPK akan memeriksan hasil pekerjaan.
nah apa sih perbedaan antara Retensi dan Jaminan Pemeliharaan pada pekerjaan jasa konstruksi? simak uraian berikut :
Baca Juga : Artikel Tentang Retensi dari Kemenkeu
Pengertian Retensi dan Jaminan Pemeliharaan
Jaminan pemeliharaan adalah surat jaminan yang diberikan oleh Penyedia kepada PPK yang mana gunanya untuk menjamin kerusakan kerusakan setelah pekerjaan selesai selama masa pemeliharaan sesuai dengan kontrak.
ada dua pola jaminan pemeliharaan yang berlaku pada pekerjaan konstruksi atau pekerjaan lain yang membutuhkan pemeliharaan, yaitu :
Baca Juga : Cara Memilih Kontraktor Rumah
1. Pengertian Pola Retensi
Pola retensi adalah bilamana prestasi pekerjaan telah telah selesai (100%) , maka PPK membayar 95% dari total nilai kontrak, sisanya sebesar 5% akan dibayar ketika masa pemeliharaan selesai. dengan kata lain dana 5% yang menjadi hak penyedia di tahan hingga masa pemeliharaan selesai.
dari bahasa sendiri retensi artinya : penyimpanan atau penahanan…
2. Pola Jaminan Pemeliharaan
Berbeda dengan Retensi, Jaminan Pemeliharaan punya pengertian sendiri. Bila prestasi pekerjaan telah selesai (100%) , maka PPK dapat membayar 100% (dana tidak ada yang ditahan, alias di bayar full) dengan syarat PT X memberikan Jaminan Pemeliharaan/Garansi Bank.
Jaminan pemeliharaan atau garansi bank biasa digunakan pada proyek yang batas waktu jaminan pemeliharannya melewati batas waktu tahun anggaran. Karena lewat tahun anggaran pola retensi tidak memungkin kan dilakukan. Sehingga garansi bank adalah solusinya.
Bagaimana Jika Ada Kerusakan pada masa pemeliharaan ??
Maka Penyedia wajib memperbaiki…
Bagaimana jika kerusakan pada masa pemeliharaan penyedia tidak bersedia memperbaiki?
- Diminta penyedia secara tertulis untuk memperbaiki
- Bila penyedia tidak memperbaiki maka diberi surat peringatan dengan batasan waktu
- Dalam hal tidak melakukan perbaikan maka jaminan dicairkan untuk digunakan dalam perbaikan pemeliharaan dan penyedia dikenakan daftar hitam
catatan :
- Pencairan jaminan pelaksanaan untuk tujuan perbaikan, bukan untuk disetorkan ke kas negara ( kas daerah)
- Pencairan sebesar nilai kerusakan dengan maksimal 5% ( sebesar nilai jaminan).
- Bila biaya pemeliharaan melebihi nilai jaminan pemeliharaan (5%) maka kelebihan biaya tersebut tetap menjadi tanggung jawab penyedia.
- Bila penerbit jaminan tidak bersedia mencairkan, maka dilaporkan ke OJK
Sekian.. Semoga bermanfaat.. Jika ada yang kurang silahkan di tambah…