Tarif PPh Jasa Konstruksi – Pemerintah mengeluarkan peraturan baru tentang Tarif Pajak Penghasilan dari jasa konstruksi. Yaitu PP 9 Tahun 2022.
Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas PP 51/2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi
Untuk lebih detail nya mari kita simak uraian berikut :
Pengertian Jasa Konstruksi
Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2022, Jasa konstruksi adalah jasa konsultasi dan/atau pekerjaan konstruksi.
Berapa tarif PPh Final Jasa Konstruksi?
Tarif PPh Final jasa konstruksi tahun 2022 berdasarkan PP 9 Tahun 2022 adalah sebagai berikut :
Pajak Penghasilan (PPh) Jasa Konstruksi adalah pajak yang dikenakan pada usaha jasa konstruksi. Berikut adalah tarif pph final jaskon yang berlaku di Indonesia, terdapat 7 macam tarif yang berlaku :
Pekerjaan Konstruksi
- Tarif PPH 1,75% = untuk penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha dengan kualifikasi kecil, atau jika penyedia jasa usaha perorangan yang memiliki sertifikat kompetensi kerja;
- Tarif PPh 4% = untuk penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja bagi yang usaha perorangan;
- Tarif PPh 2,65% = untuk penyedia jasa selain poin 1 dan 2 diatas.
Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
jasa konstruksi terintegrasi adalah gabungan antara pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi. tarif pph nya adalah sebagai berikut :
- Tarif PPh 2,65% = untuk penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha;
- Tarif PPh 4% = untuk penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha;
Pekerjaan Jasa Konsultansi
- Tarif 3,5% untuk penyedia jasa konsultansi yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk yang usaha perorangan;
- Tarif 6% untuk penyedia jasa konsultansi yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk yang usaha perorangan.
Contoh Perhitungan Potongan PPh Jasa Konstruksi
Praktek penerapan pemotongan PPH jasa konstruksi umum dilakukan oleh pihak instansi pemerintah baik pusat maupun di daerah dan pihak swasta.
Berikut ini adalah contoh dimana Bendahara A sebagai pegguna jasa konstruksi, dan CV B adalah penyedia jasa konstruksi.

Bendahara Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten A menggunakan Jasa dari CV B, CV B adalah penyedia jasa konsultansi sekaligus pekerjaan konstruksi.
Nilai pembayaran adalah Rp.2.000.000.000,- belum termasuk PPN.
Informasi lainnya adalah, CV B adalah badan usaha penyedia jasa bidang kosntruksi dimana dapat dibuktikan telah memiliki sertifikasi badan usaha menengah dan masih berlaku.
hitunglah berapa jumlah PPh yang harus di potong oleh Bendahara A atas pembayaran tersebut.
Jawab :
menentukan tarif yang tepat, tarif pph final jasa konstruksi yang digunakan berdasarkan PP 9 Tahun 2022 adalah 2,65%
sehingga jumlah potongannya adalah
Rp.2.000.000.000 x 2,65% = Rp.53.000.000,-
Baca Juga : Pengertian Retensi dan Jaminan Pemeliharaan
Peraturan Terkait
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2018
Discussion about this post