Tarif PPh Jasa Konstruksi – Pemerintah mengeluarkan peraturan baru tentang Tarif Pajak Penghasilan dari jasa konstruksi. Yaitu PP 9 Tahun 2022.
Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas PP 51/2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi
Untuk lebih detail nya mari kita simak uraian berikut :
Pengertian Jasa Konstruksi
Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2022, Jasa konstruksi adalah jasa konsultasi dan/atau pekerjaan konstruksi.
Berapa tarif PPh Final Jasa Konstruksi?
Tarif PPh Final jasa konstruksi tahun 2022 berdasarkan PP 9 Tahun 2022 adalah sebagai berikut :
Pajak Penghasilan (PPh) Jasa Konstruksi adalah pajak yang dikenakan pada usaha jasa konstruksi. Berikut adalah tarif pph final jaskon yang berlaku di Indonesia, terdapat 7 macam tarif yang berlaku :
Pekerjaan Konstruksi
- Tarif PPH 1,75% = untuk penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha dengan kualifikasi kecil, atau jika penyedia jasa usaha perorangan yang memiliki sertifikat kompetensi kerja;
- Tarif PPh 4% = untuk penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja bagi yang usaha perorangan;
- Tarif PPh 2,65% = untuk penyedia jasa selain poin 1 dan 2 diatas.
Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
jasa konstruksi terintegrasi adalah gabungan antara pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi. tarif pph nya adalah sebagai berikut :
- Tarif PPh 2,65% = untuk penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha;
- Tarif PPh 4% = untuk penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha;
Pekerjaan Jasa Konsultansi
- Tarif 3,5% untuk penyedia jasa konsultansi yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk yang usaha perorangan;
- Tarif 6% untuk penyedia jasa konsultansi yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk yang usaha perorangan.
Contoh Perhitungan PPh Jasa Konstruksi
Sebagai contoh, PT Kukira memiliki sertifikat usaha dengan kualifikasi kecil, melakukan pekerjaan pembangunan jalan setapak milik Pemerintah Desa Kusangka, dengan nilai kontrak adalah Rp500.000.000 , tentukan tarif nya, dan hitunglah PPh Jasa Konstruksi yang dipotong oleh pemberi kerja.
Coba perhatikan Kualifikasi Kecil dan jenis nya adalah Pekerjaan Konstruksi,
maka tarifnya adalah 1,75%. sehingga PPh yang dipotong adalah Rp.8,750,000,-
Baca Juga : Pengertian Retensi dan Jaminan Pemeliharaan
Dasar Hukum
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2018