Contoh misalnya PT. Telkom Indonesia (BUMN Wapu,) melakukan penyerahan jasa telekomunikasi kepada instansi pemerintah (IP Wapu), siapakah yang pungut, setor dan lapor PPN nya?
Dalam hal terjadi penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak oleh Pemungut kepada Pemungut maka PPN dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut PPN yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.
Dalam hal ini pihak yang melakukan penyerahan adalah PT. Telkom.
maka yang wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN atas transaksi tersebut adalah PT. Telkom.
Hal ini sebagaimana di atur dalam PMK No.8 Tahun 2021 tentang tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak PPN/PPNBM oleh BUMN dan Perusahaan Tertentu Yang Dimiliki oleh BUMN.