Apa itu PPS?
PPS adalah singkatan dari Program Pengungkapan Sukarela.
PPS adalah Pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui:
- Pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak;dan
- pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020.
Kapan program pengungkapan sukarela dilaksanakan?
Jangka waktu periode pelaksanaan program PPS berlangsung selama 6 bulan.
Yaitu mulai tanggal 1 Januari 2022 sd 30 Juni 2022
Siapa saja yang boleh mengikuti PPS?
Subjek yang dapat mengikuti program pengungkapan sukarela ini baik kebijkan 1 maupun 2 adalah :
Kebijakan I
Wajib Pajak (Badan maupun Orang Pribadi) peserta Tax Amnesty tahun 2016 yang belum atau kurang melaporkan harta bersih dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) Psl5ayat1
Kebijakan II
Wajib Pajak Orang Pribadi, baik peserta maupun bukan peserta TA, yang belum melaporkan harta bersih Tahun Pajak 2016-2020 #psl8ayat1
Manfaat Program Pengungkapan Sukarela
Kebijakan I
- Tidak dikenai sanksi Psl 18(3) UU TA
- Perlindungan Data : Data/Informasi yang bersumber dari SPHP dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.
Kebijakan II
- Tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harta kurang diungkap (PPh OP, PPh Pot/Put, dan PPN, kecuali pajak yang telah dipotong/dipungut tetapi tidak disetorkan)
- Perlindungan data : Data/Informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WPWP
Apa tujuan dilaksanakannya Program Pengungkapan Sukarela?
Tujuan daripada pelaksaan program pengungkapan sukarela adalah dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Berdasarkan data pasca TA, kepatuhan pelaporan pajak dan pembayaran pajak
para peserta TA tahun 2017 dan setelahnya mengalami peningkatan
program pengungkapan sukarela WP ini diharapkan juga memberikan efek positif
yang sama atas kepatuhan perpajakan masyarakat/WP.
Dalam program ini juga diberikan kemudahan dan kebebasan untuk memilih tarif maupun prosedur yang digunakan kepada WP untuk secara sukarela mengungkapkan harta yang belumdilaporkannya.
Berapa tarif PPh Final PPS?
Kebijakan I
- 11% untuk deklarasi
- 8%, untuk aset LN repatriasi dan aset DN
- 6% untuk aset LN repatriasi dan aset DN, yang diinvestasikan dalam SBN/ hilirisasi/renewable energy;
Kebijakan II
- 18% untuk deklarasi
- 14%, untuk aset LN repatriasi dan aset DN
- 12% untuk aset LN repatriasi dan aset DN, yang diinvestasikan dalam SBN/ hilirisasi/ renewable energy;
Cara Hitung PPH Final PPS
Bagaimana cara menghitung PPh Final dalam rangka pengungkapan sukarela :
Kebijakan I
PPh Final = Tarif x Nilai Harta Bersih
Harta Bersih adalah = Harta – Hutang (Menurut UU TA)
Dalam hal harta/hutang menggunakan mata uang asing maka nilainya harus dikonversi ke Rupiah menggunakan kurs KMK sesuai tanggal pada akhir Tahun Pajak Terakhir
Kebijakan II
PPh Final = Tarif x Nilai Harta Bersih
Harta Bersih adalah = Harta – Pokok Hutang
Dalam hal harta/hutang menggunakan mata uang asing maka nilainya harus dikonversi ke Rupiah menggunakan kurs KMK sesuai tanggal akhir tahun pajak 2020
Syarat Mengikuti Program PPS
kebijakan II
- Tidak sedang diperiksa atau dibukper untuk tahun 2016, 2017, 2018, 2019, 2020
- tidak sedang dilakukan penyidikan, dalam proses peradilan, atau sedang menjalani tindak pidana di bidang perpajakan
Syarat Umum
- Ber-NPWP
- Bayar PPh Final
- Menyampaikan SPT Tahunan PPh OP 2020
- Mencabut restitusi atau upaya hukum tahun pajak 2016-2020 (PPh, PPh Potout, PPN)
Apa dasar Hukum PPS?
Beberapa aturan terkait tentang program pengungkapan sukarela adalah :
- Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021
- Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016
- PMK 196/PMK.03/Tahun 2021
Cara Menyampaikan SPPH
Berbeda dengan Tax Amnesty tahun 2016 yang masih menggunakan file CSV.
Pada program PPS kali ini, Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta atau SPPH disampaikan secara elektronik menggunakan eform pdf yang bisa di unduh di djponline.
Form SPPH yang telah diunduh diisi dengan daftar rincian Harta bersih dan daftar hutang yang belum atau kurang diungkapkan (kebijakan1) . Atau yang belum dilaporkan dalam spt tahun 2020 (kebijakan2).
SPPH harus diisi dengan melengkapi NTPN sebagai bukti pembayaran Pajak PPH Final dengan menggunakan tarif diatas.
Melampirkan surat/ surat pernyataan sebagaimana di tentukan dalam PMK 196 Tahun 2021.
Atas penyampaian SPPH tersebut, Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keterangan (secara elektronik) 1 hari paling lama sejak SPPH di sampaikan.
Wajib Pajak dapat menyampaikan SPPH ke dua, ketiga dst. Selama periode PPS berlangsung.
Tutorial Cara Mengisi SPPH
Time needed: 5 hours.
Cara Menyampaikan SPPH PPS di DJP Online
- login ke djponline.pajak.go.id
masukkan npwp dan password djponline - klik Layanan
pada halaman dashboard klik layanan
- pilih PPS
Jika fitur PPS tidak muncul di dashboard layanan, silahkan aktifkan dulu : Cara Memunculkan Fitur Layanan - klik Buat Laporan
- pilih Jenis Kebijakan
- klik Kirim Permintaan
- Save file tersebut (berbentuk pdf)
- Open File
silahkan buka file pdf yang sudah terdownload tadi menggunakan adobe reader
- Mengisi Daftar Harta Bersih
silahkan anda mengisi harta bersih yang akan diungkapkan pada program PPS ini
- Mengisi Daftar Hutang
jika anda memiliki daftar hutang silahkan isi pada kolom B
- Centang Pernyataan
silahkan centang pernytaaan, dan tanggal laporan, kemudian klik kirim
- Masukkan Kode Verifikasi
kode verifikasi dikirim melalui email/sms silahkan salin kode tersebut untuk proses submit
itulah diatas uraian ringkas tentang apa itu PPS dan bagaimana cara pengungkapan harta secara online malalui aplikasi djp online.
jika membutuhkan informasi lanjutan tentang program ini, anda bisa menghubunig layanan PPS yang telah disediakan. semoga bermanfaat. #cmiiw
Jika saya ingin informasi lanjut?
iDJP menyediakan layanan informasi khusus untuk program PPS ini.
Anda dapat memanfaatkan layanan informasi tersebut pada saluran berikut :
- Telepon Suara 1500008
- Whatsapp 081156-15008
- Loket Khusus KPP
Sedangkan layanan informasi yang sebelum nya sudah ada tetap juga dapat di manfaatkan
- Kring Pajak 500200
- Twitter @kring_pajak
- Email : pengaduan@pajak.go.id
- Layanan Loket Helpdesk di Kantor Pajak seluruh Indonesia