Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
  • Kalkulator Pajak
    • Kalkulator PPh Pasal 17 Progresif
    • Kalkulator PPh 22
    • Kalkulator Pasal 31e Excel
    • Kalkulator PPN 11% Online
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
  • Kalkulator Pajak
    • Kalkulator PPh Pasal 17 Progresif
    • Kalkulator PPh 22
    • Kalkulator Pasal 31e Excel
    • Kalkulator PPN 11% Online
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home Billing

Cara Membatalkan Kode Billing SPT di Coretax

SPT Menunggu pembayaran apakah bisa dibatalkan? yaa bisa berikut ini cara membatalkan SPT yang menunggu pembayaran dengan cara mebatalkan kode billing aktif tanpa menunggu 7 hari

by Wahyuddin Rosi
08/02/2026
in Billing
0 0
0
cara merekam faktur pajak uang muka coretax

Bagaimana cara membatalkan billing   SPT yang berstatus menunggu pembayaran. SPT yang berstatus menunggu pembayaran adalah SPT yang mekanisme pembayaran dan pelaporannya menggunakan kode billing.

Kode billing yang dibuat pada saat pelaporan SPT memiliki jangka waktu pembayaran adalah 7 hari. sehingga selama kode billing tersebut belum dilakukan pembayaran maka SPT tidak dapat di edit atau diubah.

nah bagaimana jika kode billing yang dhasilkan oleh SPT tersebut salah, apakah harus menunggu sampai 7 hari billing expired kemudian SPT dapat di ubah? maka hal tersebut berisiko pada keterlambatan pelaporan SPT.

untuk wajib pajak bendahara instansi pemerintah yang notabenenya memiliki transaksi pemotongan pajak lebih dari satu kali dalam periode memerlukan produktivitas billing pajak yang tinggi. tentunya hal ini merepotkan jika terdapat kode billing yang keliru.

Pembatalan Kode Biling Tanpa Menunggu 7 Hari

solusi pembatalan kode billing adalah dengan cara memanfaatkan menu pembataran kode billing di coretax, berikut ini adalah langkah langkah nya.

  1. Klik menu Pembayaran
  2. Klik Daftar Kode Billing Belum Di Bayar
  3. Pilih Billing yang akan dibatalkan
  4. Batalkan Billing
  5. Selesai

itulah diatas langkah langkah cara membatalkan kode billing untuk membatalkan SPT yang menunggu pembayaran. setelah melakukan pembatalan silahkan menunggu 10 menit untuk dapat kembali mengubah SPT yang telah di batalkan kode billingnya.

Baca Juga : cara cek akun coretax sudah aktif atau belum

Membayar Kode Billing Pajak menggunakan QRIS

Kode billing saat ini dapat dibayar dengan menggunakan kode QRIS pada fitur yang telah disediakan oleh kemekeu.

cara membuat kode billing qris

caranya sangat mudah, berikut ini langkah langkah detailnya :

  1. buka situs mpn.kemenkeu.go.id
  2. salin kode billing pajak yang sebelumnya telah anda buat pada Coretax
  3. masukkan kode chapta
  4. klik Bayar Via Qris
  5. kode qris akan keluar.

tips : sebelum melakukan persetujuan pembayaran pajak menggunakan kode qris pastikan informasi pembayaran sudah sesuai dengan NPWP dan kode jenis pajak.

penggunaan pembayaran pajak menggunakan qris dapat dimanfaatkan penipu dalam menjalankan modus penipuannya. pastikan pembayaran pajak anda menggunakan kode billing dan kode qris yang telah sesuai dengan subjek dan objek pajak anda.

 

 

 

Tags: billing

Artikel Terkait

ppn tanggung renteng
Bendahara IP

Cara Buat Billing PPN Tanggung Renteng di Coretax

Cara membuat kode billing PPN Tanggung Renteng pada aplikasi coretax. login ke Coretax pilih...

by Wahyuddin Rosi
24/06/2025 - Updated on 30/06/2025
coretax djp
Billing

Cara Buat Billing Deposit di Coretax DJP : Panduan Lengkap

cara buat billing deposit di coretax - Seiring dengan implementasi sistem administrasi perpajakan Coretax...

by Wahyuddin Rosi
02/06/2025 - Updated on 09/06/2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Popular

  • adobe reader

    Adobe Reader Offline Installer For Windows

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kartu NPWP menggunakan Font apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Bayar Pajak Mandiri Livin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Download Formulir 1721 A1 Excel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek Coretax Sudah Aktif Atau Belum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Membuat Pembetulan SPT di Coretax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Live Chat Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek Account Representative

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Coretax field is missing or invalid geometricdata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Rekam Pajak PPh 22 di Coretax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
@wahyuddinrosi.com
  • Tentang Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2026 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.
Seedbacklink

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Kalkulator PPN
  • Login
  • Sign Up

© 2026 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.
Seedbacklink