berikut ini adalah langkah langkah cara merekam bukti potong PPh Pasal 21 Masa Terakhir di Desember atau biasa di sebut dengan Bukti Potong A1/A2. Simak langkah langkahnya :
- Buka Situs Coretax
- Login Menggunakan NIK
- Pilih Nama Perusahaan/Instansi
- Klik menu eBupot
- Klik BP A2 – Bukti Potong A2 Masa Pajak Terakhir (Pilih BP A1 – untuk yang non ASN/Pegawai Swasta)
- Create eBupot BPA2
- Isi Kolom Informasi Umum
- Masukkan NIK Pegawai yang akan di buatkan bukti potongnya
- Simpan
- Terbitkan Bukti Potong


