cara pengajuan sertifikat elektronik – dengan berlakunya aplikasi elektronik perpajakan ebupot unifikasi mulai masa April 2022 maka wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai pemungut/pemotong sudah wajib melaporkan pemotongan pph pasal 4 ayat 2, 15, 22, 23, dan 26 melalui aplikasi unifikasi yaitu ebupot unifikasi.
salah satu syarat nya agar anda dapat mengakses layana ebupot unifikasi adalah telah memiliki sertifikat digital atau sertifikat elektronik.
nah gimana cara memperoleh sertifikat digital? simak uraian berikut.
tata cara pengajuan sertifikat diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020
berikut gambaran ringkas tata cara pengajuan sertifikat :
permintaan dapat diajukan secara elektronik dapat dilakukan secara tertulis, dalam hal tidak terdapat saluran elektronik maka boleh diajukan secara tertulis, gimana caranya:
- Wajib Pajak datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar atau KP2KP yang wilayah kerja nya meliputi tempat tinggal/kedudukan wajib pajak;
- Wajib Pajak mengisi dan menandatangani Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik;
- Melampirkan persyaratan dokumen;
- Petugas pendaftaran akan melakukan penelitian formulir dan dokumen persyaratan;
- jika petugas telah memastikan kebenaran identitas wajib pajak maka akan diberikan Bukti Penerimaan Surat;
- selanjutnya Wajib Pajak akan diminta untuk membuat Passphrase;
- setelah disetujui petugas akan memberikan sertifikat elektronik dan mengirimkan Bukti Penerimaan Sertel melalui email.
Apakah Syarat Pengajuan Sertifikat Elektronik?
Orang Pribadi
- mengisi dan mengajukan Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik yang sudah di tanda tangani oleh Wajib Pajak sendiri, atau Wakil Wajib pajak untuk kondisi tertentu (untuk detail Wakil Pajak kondisi tertentu lihat pasal 42 ayat(3) PER-04 Tahun 2020 )
- KTP/Passport dan NPWP/SKT
- Surat Penunjukan (Wakil Wajib Pajak tertentu)
Badan
- Mengisi, menandatangani dan mengajukan Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik oleh salah satu Pengurus Perusahaan/Wakil Perusahaan.
- Menunjukkan Asli dan Menyerahkan Copy KTP/Passport/KITAS/KITAP
- Menunjukkan Asli dan Menyerahkan Copy Akta Pendirian atau Surat Penunjukan (BUT)
- SPT Tahunan/Bukti pajak terakhir (khusus Wajib Pajak anggota KSO/JO)
Instansi Pemerintah
Syarat Permintaan Sertifkat Elektronik Instansi Pemerintah sebagaimana diatur dalam pasal 43 PER 04 Tahun 2020, yaitu :
- Mengisi, menandatangani dan mengajukan Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik oleh
- Kepala Instansi, KPA atau Pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Instansi Pemerintah Pusat, untuk Instansi Pemerintah Pusat
- kepala Instansi Pemerintah Daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah, untuk Instansi Pemerintah Daerah; atau
- kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa, untuk Instansi Pemerintah Desa;
- Menunjukkan asli dan menyerahkan copy dokumen berupa SK Penunjukan, KTP dan NPWP
- Selanjutnya petugas akan melakukan verifikasi dan autentikasi identitas.
Masa Berlaku Sertifikat ELektronik
masa berlaku sertifkat elektronik adalah 2(dua) tahun.
wajib pajak dapat mengajukan permintaan sertifikat elektronik yang baru bilamana :
- masa berlaku sertifikat elektronik telah habis (expired)
- terjadi penyalahgunaan sertifikat
- passphrase lupa
- atau alasan lainnya yang mengakibatkan perlu nya dilakukan permintaan sertifikat yang baru
Kapan Baik nya permintaan Sertifikat Elektronik Dilakukan?
langsung aja setelah pendaftaran NPWP, beberapa layanan perpajakan elektronik saat ini menggunakan sertifikat digital untuk dapat diakses.
berbeda dengan ketika dulu yang mana pelaporan masih bisa menggunakan aplikasi espt.
saat ini beberapa aplikasi espt sudah tidak digunakan lagi.
Apakah orang peribadi perlu memperoleh sertifkat digital?
Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah dikukuhkan sebagai PKP atau yang telah memperoleh penetapan sebagai Pemungut/Pemotong PPh maka sudah pasti wajib menggunakan efaktur/ebupot.
itu berarti sudah wajib mengajukan sertifikat elektronik.
selama anda (orang pribadi) belum dikukuhkan sebagai PKP, atau Penetapan sebagai Pemotong/Pemungut saya kira belum perlu untuk memperoleh seritifkat digital. cmiiw
ok itulah ringkasan tentang bagaimana cara memperoleh sertifikat elektronik untuk menggunakan layanan elektronik perpajakan.
untuk detail aturan dapat anda lihat pada PER-04/2022