Passphrase pajak adalah bahan artikel kita kali ini. apa sih itu passphrases, fungsi nya apa? dan apasih perbedaannya dengan password? mari kita simak ulasan berikut.
saat ini dalam menggunakan layanan elektronik seperti efaktur dan ebupot pada aplikasi pajak, maka anda pasti diminta untuk menyiapkan passprase. naha apakah passphrase itu? mari simak ulasannay
Apa Itu Passphrase
Passphrase adalah serangkaian kata atau teks lain yang digunakan untuk mengontrol akses ke sistem komputer, program, atau data.
Passphrese mirip dengan kata sandi yang digunakan, tetapi umumnya lebih panjang untuk keamanan tambahan.
Dalam administrasi perpajakan Passphrese digunakan untuk mengontrol akses, dan pengoperasian, dalam program layanan elektronik yang disediakan oleh otoritas pajak yaitu Direktorat Jenderal Pajak.
Fungsi Passphrase Pajak
secara umum berfungsi otentifikasi Sertifikat Digital yang digunakan untuk mengaktifkan layanan elektronik dari DJP seperti aktivasi efaktur, penerbitan faktur, permintaan nomor faktur serta digunakan dalam layanan ebupot dan SPT Unifikasi pada layanan online milik direktorat jenderal pajak.
passphrases dibuat secara mandiri oleh Wajib Pajak. anda bebas menentukan passprhases anda.
tidak seperti dengan password EFIN dan Password PKP dimana telah ditentukan langsung oleh sistem DJP.
Perbedaan dengan Password
Password biasanya terdiri tidak lebih dari 10 huruf atau simbol, atau kombinasi keduanya. Bisa berupa rangkaian simbol acak seperti “B @ 3! & O $$” atau hanya kata seperti “namaAnda”, atau kombinasi keduanya hutuf dan angka.
Sementara itu, Passphrases lebih panjang dari password dan berisi spasi di antara kata-kata, contoh seperti ini: “Jalan menuju sukses selalu berliku dan tidak mulus”.
Passphere juga dapat mengandung simbol, dan tidak harus berupa kalimat yang benar atau secara tata bahasa benar. Perbedaan utama keduanya adalah bahwa password tidak memiliki spasi sementara passphrese memiliki spasi dan lebih panjang daripada string huruf acak apa pun.
Kapan Passphrase Pajak Dibuat
Passphrase pajak dibuat pada saat PKP melakukan permintaan Sertifikat Digital dalam rangka penggunaan layanan elektronik sebagaimana kami telah sebut diatas.
Setelah permohonan permintaan disetujui, PKP atau Wajib Pajak dapat menginput dan membuat sendiri passphrase yang diinginkan.
bagi anda yang telah berstatus PKP perubahan passpharse dapat dilakukan langsung di akun PKP masing masing.
Jika lupa passphrases maka harus melakukan pencabutan sertifikat yang lama kemudian bermohon sertifikat yang baru. Setiap kali perpanjangan sertifikat maka disitu anda dapat melakukan perubahan passphrases.
Passphrase tidak valid
Pada saat anda menginstall atau memasang sertifikat digital baik pada aplikasi atau browser anda akan diminta memasukkan passphrases, terkadang passphrase yg diinput tidak valid, itu artinya salah… atau tidak valid.
Bagaimana solusi nya jika passphrases tidak valid? Silahkan klik tautan ini Passphrase tidak valid