Cara rekam Faktur DPP Nilai Lain – Merekam faktur dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain merupakan proses penting dalam administrasi perpajakan, terutama bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan transaksi tertentu.
Perekaman faktur mulai 1 Januari 2025 dengan tarif PPN 12% kemudian menggunakan DPP Nilai Lain sebagai dasar pengali pajak pertambahan nilai. Hal ini diatur dalam PMK 131 Tahun 2024.
Berikut adalah langkah-langkah untuk rekam faktur DPP nilai lain menggunakan aplikasi e-Faktur di coretax.
1. Persiapan Awal
Sebelum memulai, pastikan Anda telah bisa mengakses coretax pajak versi terbaru berikut ini link coretax . Lakukan login menggunakan akun NPWP dan password. Setelah itu, buka menu e-Faktur dan pilih submenu Pajak Keluaran.
2. Memilih Kode Transaksi
Untuk transaksi yang menggunakan DPP nilai lain, Anda harus memilih kode transaksi 04. Kode ini digunakan untuk mencatat transaksi yang tidak menggunakan harga jual biasa, melainkan berdasarkan nilai lain sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Mengisi Detail Transaksi
Setelah memilih kode transaksi, klik tombol Rekam Faktur. Pada kotak dialog yang muncul, isi bagian Dokumen Transaksi dengan detail berikut:
- Jenis Faktur: Pilih jenis faktur yang sesuai.
- Tanggal Dokumen: Masukkan tanggal pembuatan faktur.
- Nomor Seri Faktur Pajak: Secara otomatis terisi jika Anda telah mendaftarkan nomor seri.
- Referensi Faktur: Masukkan referensi jika diperlukan.
Selanjutnya, pada kolom detail transaksi, pilih jawaban 4 – DPP Nilai Lain dan klik Lanjutkan.
4. Mengisi Data Lawan Transaksi
Di bagian ini, masukkan data lawan transaksi, termasuk:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Nama
- Alamat
Setelah semua data diisi dengan benar, klik Lanjutkan untuk melanjutkan ke detail transaksi.
5. Rekam Transaksi
Pada menu detail transaksi, klik tombol Rekam Transaksi. Di sini Anda akan diminta untuk mengisi:
- Harga satuan barang/jasa
- Jumlah barang
- Diskon (jika ada)
- PPN yang dipungut
Pastikan DPP diisi sesuai dengan nilai lain yang berlaku dan PPN dihitung berdasarkan tarif yang ditetapkan. Setelah semua informasi terisi, klik tombol Simpan.
6. Verifikasi dan Penyimpanan
Setelah menyimpan, Anda akan diarahkan kembali ke daftar faktur pajak keluaran. Untuk memeriksa kembali faktur yang telah dibuat, pilih faktur tersebut dan klik Preview untuk melihat detailnya
Kesimpulan
Proses cara rekam faktur DPP nilai lain sangat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas secara sistematis, PKP dapat dengan mudah mencatat transaksi yang menggunakan dasar pengenaan pajak selain harga jual biasa. Pastikan untuk selalu memperbarui informasi terkait peraturan perpajakan agar proses ini tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Contoh Pembuatan Faktur Pajak dan Penerapan Kode Transaksi atasPenyerahan Barang Kena Pajak Selain yang Tergolong Mewah.
Pada tanggal 3 Januari 2025, PT C yang merupakan Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak berupa komputer dengan harga jual sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, kepada PT D.
Mengingat Barang Kena Pajak tersebut tidak termasuk kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan maka Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa Nilai Lain sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari harga jual.
Dengan demikian, atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut, PT C wajib membuat Faktur Pajak dengan mencantumkan keterangan sebagai berikut.
- Kode transaksi 04.
- Harga Jual sebesar Rp12.000.000,00.
- Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp11.000.000,00 (11/12 x Rp12.000.000,00).
- Jumlah Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp1.320.000,00 (12% x Rp11.000.000,00).
Discussion about this post