Kode Faktur 040 untuk apa ? digunakan pada saat apa? dan apakah yang membedakannya dengan kode faktur yang lainnya? simak uraian berikut.
Baca Juga : cara mengatasi error etax 40001
Faktur Pajak adalah dokumen bukti pemungutan pajak Pertambahan Nilai atau PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang di lakukan oleh PKP.
jadi kalo bukan PKP ngak bisa nerbitin faktur yaa kaks..
pembuatan faktur harus mengacu pada aturan faktur terbaru yaitu PER-03 tahun 2022.
ada beberapa jenis kode faktur yang diatur. salah satunya adalah kode 040.
Kode Faktur 040 digunakan untuk apa?
Kode faktur pajak 040 digunakan atas penerbitan faktur pajak dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Haa… nilai lain? nilai lain itu apa?
Jadi gini, Menurut DJP nilai DPP atau Dasar Pengenaan Pajak atau biasa disebut Dasar Perhitungan PPN bisa ditarik dari 5 definisi, yaitu :
- Harga Jual
- Penggantian
- Nilai Impor
- Nilai Ekspor
- Nilai Lain
nah bagi yang transaksinya menggunakan Nilai Lain, maka faktur nya menggunakan kode 040.
Faktur pajak dengan kode 040 bisa dikreditkan untuk beberapa penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP)
Baca Juga : Cara Membuat Faktur Pajak Pengganti
Contoh Faktur 040
contoh penggunaan faktur pajak 040 ada beberapa. Bisa dilihat pada daftar Nilai Lain yang disebutkan pada PMK 75 Tahun 2010 beserta perubahannya PMK 121 Tahun 2015.
contoh nya misalnya jasa pengiriman paket, dalam aturan pmk tersebut diatas Nilai Lain dari jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih.
Misalnya CV Kukira, Agen Pengiriman Barang, ingin menagihkan jasa ke PT. JENE. jika jumlah yang seharusnya ditagih adalah Rp.100.000.000 maka Nilai Lainnya adalah (Rp.10.000.000) diambil dari 10% x Jumlah Seharusnya Ditagih.
sehingga ketika CV Kukira membuat invoice tagihannya maka dengan rincian sebagai berikut :
Invoice : Rp.100.000.000 sedangkan Tax Invocie nya (Faktur Pajak nya adalah) DPP nya 10.000.000 dan PPN nya adalah Rp.1.100.000 (tarif 11%)
sehinggan total yang ditagihkan include PPN adalah Rp.101.100.000,-
kemudian ketika memubuat faktur pajak adalah menggunakan kode 040, karena jasa pengiriman paket menggunakan Nilai Lain sebagai DPP nya.