Formulir permohonan PKP Excel dapat diunduh langsung pada halaman berikut. Pengajuan pengukuhan pengusaha kena pajak atau PKP harus di lakukan di kantor pelayanan pajak dimana wajib pajak terdaftar.
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan menjadi PKP meskipun belum memiliki omset usaha diatas Rp 4,8M.
Sedangkan wajib pajak yang telah memiliki omset diatas 4,8M dalam periode tertentu wajib mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Wajib pajak badan maupun perorangan wajib melaporkan usaha nya untuk dikukuhkan sebagai PKP disebutkan dalam Pasal 3 Undang Undang PPN
Formulir PKP Excel
Berikut ini adalah link download untuk mengunduh formulir permohonan PKP dalam bentuk excel.
Kewajiban mendaftar sebagai PKP adalah diwajibkan bagi pengusaha yang omset atas penyerahan barang/jasa kena pajak saja diatas 4,8M.
Adapun tata cara pengajuan PKP adalah sebagai berikut :
- Mengisi formulir permohonan PKP dan menandatanganinya.
- Melengkapi dokumen persyaratan pengajuan PKP
- Mengajukan secara tertulis di loket pelayanan PKP di Kantor Pelayanan Pajak dimana tempat terdaftar.
- Pengajuan dapat dilakukan secara langsung ataupun melalui surat pos.
- Menjalani proses pendaftaran berupa adanya kegiatan veifikasi oleh petugas pajak.
- Pastikan alamat anda valid.
- Petugas akan menghubungi anda pada saat proses verifikasi PKP
- Ketika permohonan PKP anda disetujui, maka KPP akan menerbitkan SK pengukuhan PKP
ketika pengukuhan PKP anda disetujui, maka langkah selanjutnya adalah melakukan aktivasi akun PKP dan mengajukan permohonan sertifikat elektronik.
![formulir permohonan pkp excel](https://www.wahyuddinrosi.com/wp-content/uploads/2024/01/etaxinvoice-1-400x225.webp)
akun pkp digunakan dalam rangka administrasi faktur pajak elektronik seperti instalasi etaxinvoice dan permintaan enofa atau elektronik nomor faktur. sedangkan sertifikat elektronik adalah file elektronik yang digunakan sebagai identitas wajib pajak dalam melakukan layanan atau permohonan perpajakan secara elektronik.
Kewajiban Setelah PKP
Setelah anda dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, maka anda akan memiliki kewajiban yang harus dipenuhi. salah satunya adalah melakukan pemungutan pajak pertambahan nilai atas penyerahan barang kena pajak dan ataupun jasa kena pajak. hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 Undang Undang PPN.
Selain memungut PPN anda diwajibkan untuk melakukan penyetoran atas PPn tersebut ke kas negara paling lambat akhir bulan berikut nya. tidak hanya itu, pengusaha PKP juga wajib melakukan pelaporan SPT masa PPn setiap bulannya.
itulah diatas bagaimana cara mengajukan pengukuhan PKP. Jika anda membutuhkan informasi tentang tatacara pengajuan PKP ada baiknya untuk menghubungi kantor pelayanan pajak. kantor pelayanan pajak memberikan layanan whatsapp pada setiap unit nya.
Baca artikel : Cara Cek Nomor Whatsapp Kantor Pelayanan Pajak
Pencabutan PKP
pencabutan pengukuhan PKP dapat diajukan oleh pengusaha kena pajak dalam hal wajib pajak sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai PKP.
salah satu contoh nya adalah omset atas penyerahan BKP dan atau JKP tidak melebihi batas omset PKP yaitu 4,8M dalam satu tahun.
selain itu PKP juga dapat mengajukan pencabutan PKP atas cabang/pusat apabila telah melakukan pemusatan PKP. atau bisa juga wajib pajak yang telah terdaftar pada kantor pelayanan pajak madya atau kanwil khusus.
berikut ini adalah link download permohonan pencabutak PKP dalam bentuk excel, silahkan unduh bagi yang memerlukan.
Discussion about this post