Surat Pernyataan Menghendaki Kewajiban Perpajakan Secara Terpisah digunakan sebagai syarat untuk melakukan pendaftaran NPWP bagi wanita yang pada data kependudukannya berstatus menikah (istri).
Apakah wanita yang sudah menikah bisa membuat NPWP?
jawabannya adalah bisa, namun berbeda dengan seorang wanita yang berstatus belum menikah, anda memerlukan persyaratan tambahan ketika mengisi formulir NPWP di https://ereg.pajak.go.id
Baca Juga : Cara Daftar NPWP Online lewat HP
bagi wanita yang dalam data kependudukan nya berstatus kawin, hendak memiliki NPWP atas nama sendiri tanpa tergabung dalam NPWP suami maka salah satu syarat nya yang harus dipenuhi adalah melampirkan surat pernyataan memilih untuk menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah.
hal ini sebagaimana diatur telah dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020
nah bagaimana kah contoh format penulisan surat pernyataan tersebut?
secara khusus tidak terdapat aturan yang mengatur tentang format standar surat pernyataan tersebut.
anda bisa membuat surat pernyataan anda sendiri.
Contoh Surat Pernyataan Menjalankan Kewajiban Perpajakan Secara Terpisah Untuk NPWP Istri
atau anda bisa mendownload file sebagai berikut :
Baca Juga : Alih Profesi Bersama Arkademi
Syarat yang di perlu di siapkan ketika anda sebagai wanita yang berstatus kawin ingin mendaftarkan diri sendiri untuk ber NPWP adalah :
- NIK dan KK nomor nya mesti valid dan terdaftar di dukcapil
- NPWP Suami (pastikan NPWP suami telah terdaftar dan tidak Non Aktif)
- Surat Pernyaataan Menghendaki Kewajiban Perpajakan Secara Terpisah dengan Suami
- Dokumen/Akta Pernikahan atau sejenis nya.
pendaftaran npwp istri dilakukan melalui online dengan alamat situs ereg.pajak.go.id. sebelum anda melakukan pengisian formulir silahkan membuat akun dulu di situs pendaftaran npwp tersebut.
Yang perlu disiapkan ketika membuat akun adalah :
- mengunjungi situs pendaftaran npwp yaitu ereg.pajak.go.id
- kemudian klik daftar
- masukkan email
- kemudian mengklik link tautan yang dikirim ke alamat email anda
- membuat Password
setelah tahapan pembuatan akun di ereg ini berhasil maka selanjutnya adalah login ke ereg pajak untuk mulai melakukan pengisian formulir NPWP secara online.
nah itulah diatas bagaimana cara mendaftarkan diri untuk ber NPWP bagi wanita dengan status istri. jika terdapat pertanyaan silahkan meninggalkan pertanyaan pada kolom komentar dibawah atau pesan chat pada pojok atas.