Apakah wanita yang sudah menikah bisa membuat NPWP?
jawabannya adalah bisa, namun berbeda dengan seorang wanita yang berstatus belum menikah, anda memerlukan persyaratan tambahan ketika mengisi formulir NPWP di https://ereg.pajak.go.id
Baca Juga : Cara Daftar NPWP Online lewat HP
bagi wanita yang dalam data kependudukan nya berstatus kawin, hendak memiliki NPWP atas nama sendiri tanpa tergabung dalam NPWP suami maka salah satu syarat nya yang harus dipenuhi adalah melampirkan surat pernyataan memilih untuk menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah.
hal ini sebagaimana diatur telah dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020
nah bagaimana kah contoh format penulisan surat pernyataan tersebut?
secara khusus tidak terdapat aturan yang mengatur tentang format standar surat pernyataan tersebut.
anda bisa membuat surat pernyataan anda sendiri.
Contoh Surat Pernyataan Menjalankan Kewajiban Perpajakan Secara Terpisah Untuk NPWP Istri
atau anda bisa mendownload file sebagai berikut :
Baca Juga : Alih Profesi Bersama Arkademi