Properti baik itu berupa tanah maupun bangunan milik masyarakat erat kaitannya dengan pengenan pajak khususnya ketika melakukan transaksi berupa pengalihan aset berupa tanah atau bangunan kepada orang lain, ataupun proses pengajuan KPR juga dikenakan pungutan pajak berupa BPHTB.
BPHTB menjadi salah satu prasyarat dalam transaksi peralihan tanah maupun bangunan serta ketika hendak melakukan proses kredit Pemilikan rumah (KPR) yang sudah harus dilakukan saat atau sebelum transaksi terjadi.
Berikut penjelasan lengkap tentang BPHTB mulai dari pengertian BPHTB, besaran tarif yang diberlakukan serta jenis transaksi yang dikenakan BPHTB.
Pengertian BPHTB
Untuk memahami pungutan resmi dari pemerintah melalui BPHTB, penting juga dipahami pengertian dari BPHTB yang secara harfiah adalah kependekan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Pungutan resmi yang diatur dalam undang-undang ini ditanggung langsung oleh pembeli, sedangkan penjualnya akan dikenakan pungutan lain yang berbeda yakni Pph Final Pengalhan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Objek yang Dikenakan Pungutan BPHTB
Dalam ketentuan yang tertuang di Pasal 85 ayat (1) UU No.28 Tahun 2009 menyebutkan jika objek yang menjadi pungutan BPHTB adalah tiap transaksi perolehan hak atas tanah ataupun bangunan, yang jenis transaksinya terdiri dari;
- Jual beli
- Pertukaran
- Hibah
- Waris
- Hibah wasiat
- Pemasukan dalam perseroan maupun badan hukum lain
- Penunjukan pembeli saat lelang
- Pemisahan hak yang menyebabkan peralihan
- Terkait pelaksanaan putusan hakim dengan kekuatan hukum tetap
- Peleburan usaha atau merger
- Penggabungan usaha
- Pemekaran usaha
- Hasil lelang dengan non-eksekusi
- Hadiah
Objek yang Tidak Dikenakan Pungutan BPHTB
Selanjutnya, ada pula jenis objek transaksi yang tidak dikenakan pungutan BPHTB, yakni;
- Perwakilan diplomatik, konsulat berdasar perlakuan timbal balik.
- Negara untuk penyelenggaraan pemerintah atau pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum.
- Badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan Menteri Keuangan.
- Seorang individu atau badan karena konversi hak dan perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama.
- Wakaf atau warisan.
- Digunakan kepentingan ibadah
Besaran Tarif BPHTB
Besaran tarif BPHTB telah ditetapkan oleh pemerintah sebesar 5 % dari total nilai transaksi sesuai kesepakatan antara penjual dan pembeli yang sudah dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Tiap daerah memiliki nilai NPOPTKP yang berbeda, namun Undang-undang No. 28 tahun 2009 pasal 87 ayat 4 ditetapkan besaran NPOPTKP paling rendah sebesar Rp 60 juta untuk setiap wajib pajak.
Sedangkan jika, perolehan hak berasal dari warisan dari orang tua atau keluarga yang masih memiliki hubungan darah termasuk istri maka besaran NPOPTKP ditetapkan paling rendah minimal Rp. 300 juta.
Contoh penghitungan Tarif BPHTB:
Dijual sebidang tanah kosong di Bekasi dengan luas; 1.000 m2
Nilai NJOP: Rp. 1.000.000/meter, NJOPTKP Bekasi: Rp.60.000.000
Dengan kesepakatan harga transaksi antara penjual dan pembeli sebesar Rp. 2.000.000/meter
Nilai NPOP: 1.000 x 2.000.000 = 2.000.000.000.000
Hitungan besaran PPh dan BPHTB:
PPh: 5% x 2.000.000.000 (NPOP)
BPHTB: 5 % x (NPOP-NPOPTKP) = 1.940.000.000
BPHTB = Rp.97.000.000
Syarat BPHTB
Adapun syarat dalam pengurusan BPHTB adalah;
- Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB.
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB untuk tahun yang bersangkutan.
- Fotokopi KTP wajib pajak.
- Fotokopi Surat Tanda Terima Setoran (STTS)/struk ATM bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) untuk 5 tahun terakhir.
- Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah seperti sertifikat, akta jual beli, letter C atau girik.
Sedangkan syarat pengurusan BPHTB bila mendapatkan tanah atau bangunan dari warisan atau hibah, adalah;
- SSPD BPHTB.
- Fotokopi SPPT PBB untuk tahun yang bersangkutan.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib pajak.
- Fotokopi STTS/struk ATM (Anjungan Tunai Mandiri) bukti pembayaran PBB untuk 5 tahun terakhir.
- Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah, seperti sertifikat, akta jual beli, letter C, atau girik.
- Fotokopi Surat Keterangan Waris atau Akta Hibah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Ketentuan Pengurusan BPHTB
Cara mengurus BPHTB agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maka prosesnya dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris. Fungsi PPAT/Notaris adalah untuk menandatangani legalitas pemindahan akta hak atas tanah dan bangunan.
Aturan Hukum BPHTB
Sebelumnya, pungutan BPHTB dilakukan langsung oleh pemerintah. Tapi, pasca diterbitkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka pungutan BPHTB dialihkan ke pemerintah kabupaten dan kota sebagai salah satu pungutan pajak.
Demikianlah penjelasan tentang pengertian, aturan pengurusan dan besaran tarif pungutan BPHTB sehingga lebih mudah ketika melakukan transaksi jual beli tanah ataupun bangunan.